Polisi Ungkap Penculik Anak di Bekasi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Alasannya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pelaku penculikan berinisial MAR alias L terhadap anak berinisial MAA, di wilayah Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (25/1).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pelaku terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur,” kata Budi, kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Sementara itu, Budi mengungkapkan, motif pelaku melancarkan aksinya untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
Kemudian, pada Minggu, 25 Januari 2026, korban berinisial MAA diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun, korban tidak kunjung kembali ke rumah.
“Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” jelas Budi.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi melalui Unit Jatanras mengamankan pelaku penculikan anak yang terjadi di wilayah Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pelaku diamankan berinisial MAR alias L.
“Pelaku berinisial MAR alias L berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat,” kata Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, insiden penculikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok No.7, Desa Setiamekar.
“Saat itu, korban berinisial MAA diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun setelah pergi, korban tidak kunjung kembali ke rumah,” tutur Budi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari seorang saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor.
“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” jelas Budi.
Atas peristiwa tersebut, ibu kandung korban yang masih berusia anak berinisial M, melaporkan kasus dugaan penculikan tersebut pada Senin, 26 Januari 2026.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis, 29 Januari 2026, tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang,” ucap Budi.
Selanjutnya, pelaku bersama korban diamankan di dalam bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. (ars/dpi)
Load more