News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Senin, 2 Februari 2026 - 06:08 WIB
ILUSTRASI - Sertifikat tanah
Sumber :
  • PLN

Jakarta, tvOnenews.com - Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memperbaharuinya ke sistem terbaru. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, masih banyak persoalan yang muncul di lapangan akibat dokumen lama yang belum diperbarui.

Imbauan untuk masyarakat ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. 

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang masih memegang surat tanah lama diminta untuk segera mengkonversinya ke sistem pendaftaran tanah modern hingga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 wajib memahami Peraturan Pemerintah tersebut. 

Sebab, peraturan tersebut terkait jenis-jenis surat tanah yang sebelumnya dianggap sebagai bukti kepemilikan, namun hanya diperlakukan sebagai petunjuk administratif awal saja. 

Lewat Peraturan Pemerintah tersebut, kepastian hukum sah atau tidaknya atas sebidang tanah hanya bisa diperoleh melalui sertifikat yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dengan kata lain, sertifikat tanah girik, petok hingga letter C sudah tidak lagi memiliki kekuatan meskipun dokumen-dokumen tersebut masih bisa digunakan sebagai riwayat awal saat proses pendaftaran tanah.

Untuk lebih lengkapnya, berikut dokumen-dokumen lama yang sudah tidak berlaku lagi per 2 Februari 2026: 

  1. Girik
  2. Petok
  3. Letter C
  4. Verponding
  5. Gebruik
  6. Landrente
  7. Opstal
  8. Kekitir
  9. Erfpacht
  10. Pipil

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin buka suara terkait administrasi pertanahan ini.

Menurut dia, tertib administrasi pertanahan merupakan hal yang penting untuk memastikan kejelasan penguasaan, pemindahbukuan, pemanfaatan dan penggunaan tanah yang sah. 

“Pemerintah sekarang ini semakin mengatasi soal itu (mafia tanah). Pemerintah juga meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967–1997, diminta untuk memperbarui,” katanya saat melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) lalu.  

“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu ya memang sah dan alas hak itu legal dan yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, mereka masih juga sah, legal,” sambungnya.

Dia berharap tertib administrasi pertanahan ini bisa mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. 

Di samping itu, dokumen-dokumen lama terkait pertanahan dinilai rentan hilang, rusak atau dipalsukan.

Hal inilah yang menjadi pemicu konflik pertanahan hingga membuka celah bagi praktik mafia tanah.

Terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengimbau masyarakat yang masih memegang dokumen-dokumen lama tersebut untuk tidak khawatir.

Pasalnya, kata dia, dokumen-dokumen tersebut tetap bisa dimohonkan sertifikat tanahnya lewat kantor pertanahan.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujarnya, Rabu (7/1/2026). 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95 dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung negara apabila tidak didaftarkan.

Namun, Shamy menyebut girik, verponding hingga bukti hak barat tidak serta merta diabaikan. 

Dokumen-dokumen tersebut masih bisa digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM.

Untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, Shamy mengatakan masyarakat perlu membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan tanah yang dikuatkan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

Selain itu, pemerintah desa atau kelurahan setempat harus mengetahuinya. 

“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” terangnya. 

Soal biaya pengurusan sertifikat, Shamy mengatakan hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan dan lokasinya. 

Hal ini bisa dilihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebut seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. 

“Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” pungkasnya. (nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tarif Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp15 Ribu, Berlaku per 1 September 2026

Tarif Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp15 Ribu, Berlaku per 1 September 2026

Tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan senilai Rp15 ribu. 
Pilot Asal Malaysia Jadi Kurir Ekstasi Jaringan Internasional, Bea Cukai Soekarno-Hatta Tingkatkan Pengawasan Barang Bawaan Kru Pesawat

Pilot Asal Malaysia Jadi Kurir Ekstasi Jaringan Internasional, Bea Cukai Soekarno-Hatta Tingkatkan Pengawasan Barang Bawaan Kru Pesawat

Pilot asal Malaysia berinisial MS (39) yang menjadi kurir ekstasi jaringan internasional positif narkoba selama menerbangkan pesawat ke Indonesia. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta meningkatkan sistem pemeriksaan.
Gelar Konser di Jakarta, Win Metawin Spill Project Drama Terbarunya

Gelar Konser di Jakarta, Win Metawin Spill Project Drama Terbarunya

Aktor Thailand Win Metawin sukses menggelar fan meeting di Jakarta, Sabtu (1/8/2026). Aktor besutan GMMTV itu bocorkan project drama terbaru yang dijalaninya.
Unai Emery Puji Taktik Indonesia All Stars Hadapi Aston Villa, Kurniawan Dwi Yulianto Pilih Rendah Hati

Unai Emery Puji Taktik Indonesia All Stars Hadapi Aston Villa, Kurniawan Dwi Yulianto Pilih Rendah Hati

Pelatih Indonesia All Stars, Kurniawan Dwi Yulianto pilih bersikap rendah hati usai taktik yang ia terapkan dapat pujian dari juru taktik Aston Villa Unai Emery
Ramalan Shio Anjing 2 Agustus 2026: Sinyal Emas di Karier dan Ujian Kesabaran Asmara!

Ramalan Shio Anjing 2 Agustus 2026: Sinyal Emas di Karier dan Ujian Kesabaran Asmara!

Penasaran bagaimana peta nasib keberuntungan, finansial, hingga asmara Shio Anjing besok pada tanggal 2 Agustus 2026? Intip prediksi lengkapnya di bawah ini!
Jokowi Ingin Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi Agar Berhasil di 2029

Jokowi Ingin Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi Agar Berhasil di 2029

Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta seluruh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengubah cara kerja organisasi jika ingin menghadapi pemilu 2029 nanti.

Trending

Gelar Konser di Jakarta, Win Metawin Spill Project Drama Terbarunya

Gelar Konser di Jakarta, Win Metawin Spill Project Drama Terbarunya

Aktor Thailand Win Metawin sukses menggelar fan meeting di Jakarta, Sabtu (1/8/2026). Aktor besutan GMMTV itu bocorkan project drama terbaru yang dijalaninya.
Pilot Asal Malaysia Jadi Kurir Ekstasi Jaringan Internasional, Bea Cukai Soekarno-Hatta Tingkatkan Pengawasan Barang Bawaan Kru Pesawat

Pilot Asal Malaysia Jadi Kurir Ekstasi Jaringan Internasional, Bea Cukai Soekarno-Hatta Tingkatkan Pengawasan Barang Bawaan Kru Pesawat

Pilot asal Malaysia berinisial MS (39) yang menjadi kurir ekstasi jaringan internasional positif narkoba selama menerbangkan pesawat ke Indonesia. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta meningkatkan sistem pemeriksaan.
Viral Video Mahasiswi Undana Kupang Histeris Depresi Gegara Sidang Proposal Batal 12 Kali hingga Penguji Diubah

Viral Video Mahasiswi Undana Kupang Histeris Depresi Gegara Sidang Proposal Batal 12 Kali hingga Penguji Diubah

agat media sosial digemparkan oleh video viral yang memperlihatkan kondisi pilu seorang mahasiswi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur
Pelatih Vietnam Soroti Ketumpulan Lini Depan, Kim Sang Sik Minta Dua Strikernya Bangkit saat Hadapi Timnas Indonesia

Pelatih Vietnam Soroti Ketumpulan Lini Depan, Kim Sang Sik Minta Dua Strikernya Bangkit saat Hadapi Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Vietnam, Kim Sang Sik, mulai menyoroti performa dari lini serangnya jelang menghadapi Timnas Indonesia pada laga ketiga Grup A Piala AFF 2026.
Kondisi Finansial Zodiak 2 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Kondisi Finansial Zodiak 2 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 2 Agustus 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Viral, Dishub Bekasi Diduga Pungli Sopir Truk, Dedi Mulyadi Marah Besar: Berhentikan Tidak Hormat!

Viral, Dishub Bekasi Diduga Pungli Sopir Truk, Dedi Mulyadi Marah Besar: Berhentikan Tidak Hormat!

Warganet dihebohkan dengan potongan video viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan lima petugas Dishub Kota Bekasi berinisial
Viral Kabar Kendaraan Lapis Baja Berjejer di Monas untuk Hadapi Demonstran, TNI: Jangan Sebarakan Hoaks!

Viral Kabar Kendaraan Lapis Baja Berjejer di Monas untuk Hadapi Demonstran, TNI: Jangan Sebarakan Hoaks!

Video yang memperlihatkan deretan kendaraan lapis baja terparkir di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, ramai beredar di media sosial.
Selengkapnya

Viral