GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Senin, 2 Februari 2026 - 06:08 WIB
ILUSTRASI - Sertifikat tanah
Sumber :
  • PLN

Jakarta, tvOnenews.com - Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memperbaharuinya ke sistem terbaru. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, masih banyak persoalan yang muncul di lapangan akibat dokumen lama yang belum diperbarui.

Imbauan untuk masyarakat ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. 

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang masih memegang surat tanah lama diminta untuk segera mengkonversinya ke sistem pendaftaran tanah modern hingga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 wajib memahami Peraturan Pemerintah tersebut. 

Sebab, peraturan tersebut terkait jenis-jenis surat tanah yang sebelumnya dianggap sebagai bukti kepemilikan, namun hanya diperlakukan sebagai petunjuk administratif awal saja. 

Lewat Peraturan Pemerintah tersebut, kepastian hukum sah atau tidaknya atas sebidang tanah hanya bisa diperoleh melalui sertifikat yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dengan kata lain, sertifikat tanah girik, petok hingga letter C sudah tidak lagi memiliki kekuatan meskipun dokumen-dokumen tersebut masih bisa digunakan sebagai riwayat awal saat proses pendaftaran tanah.

Untuk lebih lengkapnya, berikut dokumen-dokumen lama yang sudah tidak berlaku lagi per 2 Februari 2026: 

  1. Girik
  2. Petok
  3. Letter C
  4. Verponding
  5. Gebruik
  6. Landrente
  7. Opstal
  8. Kekitir
  9. Erfpacht
  10. Pipil

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin buka suara terkait administrasi pertanahan ini.

Menurut dia, tertib administrasi pertanahan merupakan hal yang penting untuk memastikan kejelasan penguasaan, pemindahbukuan, pemanfaatan dan penggunaan tanah yang sah. 

“Pemerintah sekarang ini semakin mengatasi soal itu (mafia tanah). Pemerintah juga meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967–1997, diminta untuk memperbarui,” katanya saat melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) lalu.  

“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu ya memang sah dan alas hak itu legal dan yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, mereka masih juga sah, legal,” sambungnya.

Dia berharap tertib administrasi pertanahan ini bisa mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. 

Di samping itu, dokumen-dokumen lama terkait pertanahan dinilai rentan hilang, rusak atau dipalsukan.

Hal inilah yang menjadi pemicu konflik pertanahan hingga membuka celah bagi praktik mafia tanah.

Terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengimbau masyarakat yang masih memegang dokumen-dokumen lama tersebut untuk tidak khawatir.

Pasalnya, kata dia, dokumen-dokumen tersebut tetap bisa dimohonkan sertifikat tanahnya lewat kantor pertanahan.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujarnya, Rabu (7/1/2026). 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95 dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung negara apabila tidak didaftarkan.

Namun, Shamy menyebut girik, verponding hingga bukti hak barat tidak serta merta diabaikan. 

Dokumen-dokumen tersebut masih bisa digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM.

Untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, Shamy mengatakan masyarakat perlu membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan tanah yang dikuatkan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

Selain itu, pemerintah desa atau kelurahan setempat harus mengetahuinya. 

“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” terangnya. 

Soal biaya pengurusan sertifikat, Shamy mengatakan hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan dan lokasinya. 

Hal ini bisa dilihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebut seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. 

“Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” pungkasnya. (nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Berhenti Bersinar, Mantan Rival Megawati Hangestri Kembali Sabet Penghargaan Bergengsi di Korea

Tak Berhenti Bersinar, Mantan Rival Megawati Hangestri Kembali Sabet Penghargaan Bergengsi di Korea

Mantan rival Megawati Hangestri di Liga Voli Korea, Gyselle Silva, kembali meraih penghargaan individu. Bintang GS Caltex itu dinobatkan sebagai MVP April.
Dedi Mulyadi dan Pejabat Papua sampai Menahan Air Mata saat Dengar Lagu Ciptaan KDM Menggema di Tanah Papua

Dedi Mulyadi dan Pejabat Papua sampai Menahan Air Mata saat Dengar Lagu Ciptaan KDM Menggema di Tanah Papua

Pejabat Papua bersama Dedi Mulyadi mendengarkan lagu yang diciptakan KDM khusus untuk Tanah Papua. Sebuah lagu yang menyentuh hati pendengarnya sampai terharu.
Mulai Sekarang Awali Kegiatanmu dengan Kalimat ini, Dijamin Dipermudah

Mulai Sekarang Awali Kegiatanmu dengan Kalimat ini, Dijamin Dipermudah

Sada kalimat baik yang sebaiknya diucapkan sebelum memulai aktivitas sehari-hari.
Praktisi Hukum Soroti Sayembara Rp750 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Temukan Aman Yani: Ini Langkah Tak Biasa

Praktisi Hukum Soroti Sayembara Rp750 Juta dari Dedi Mulyadi untuk Temukan Aman Yani: Ini Langkah Tak Biasa

Praktisi hukum analisa langkah Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) buka sayembara Rp750 juta cari Aman Yani diduga dalang pembunuhan satu keluarga di Indramayu.
Prabowo Wajibkan Bahasa Perancis di Sekolah, Ini Kritik Tajam PDIP

Prabowo Wajibkan Bahasa Perancis di Sekolah, Ini Kritik Tajam PDIP

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mewajibkan Bahasa Perancis diajarkan di seluruh sekolah.
Legenda UFC Ragukan Conor McGregor di Laga Comeback, Sebut Max Holloway Rintangan Berat

Legenda UFC Ragukan Conor McGregor di Laga Comeback, Sebut Max Holloway Rintangan Berat

Daniel Cormier menilai Conor McGregor akan tampil lebih fokus saat comeback di UFC 329. Namun, legenda UFC itu ragu motivasi saja cukup untuk membantu McGregor.

Trending

Prihantini Beri Klarifikasi dan Surat Pernyataan Terkait Pencatutan Nama Dosen dalam Riset: Saya Mohon Maaf

Prihantini Beri Klarifikasi dan Surat Pernyataan Terkait Pencatutan Nama Dosen dalam Riset: Saya Mohon Maaf

Polemik dugaan manipulasi riset melibatkan seorang peneliti bernama Prihantini dalam sebuah konferensi internasional hingga kini terus menyita perhatian publik
Mees Hilgers Tiba-Tiba Mendarat di Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia?

Mees Hilgers Tiba-Tiba Mendarat di Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia?

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, mendadak mengabarkan bahwa dirinya berada di Jakarta. Padahal, John Herdman tidak memanggilnya untuk skuad FIFA Matchday Juni 2026.
Bung Ropan Mulai Curiga Pemain Ini akan Gantikan Posisi Jay Idzes di Timnas Indonesia dalam FIFA Matchday

Bung Ropan Mulai Curiga Pemain Ini akan Gantikan Posisi Jay Idzes di Timnas Indonesia dalam FIFA Matchday

Bung Ropan memberikan prediksinya soal siapa pemain yang akan mengisi posisi Jay Idzes di Timnas Indonesia. Jay Idzes dipastikan absen dalam FIFA Matchday Juni.
Sebelum Berangkat Penuhi Panggilan Timnas Indonesia, Emil Audero Sempatkan Bicara Soal Masa Depannya di Cremonese

Sebelum Berangkat Penuhi Panggilan Timnas Indonesia, Emil Audero Sempatkan Bicara Soal Masa Depannya di Cremonese

Penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero bicara terkait masa depannya bersama Cremonese yang terdegradasi ke Serie B usai finis tiga terbawah di Serie A.
Update Lagi di Bandara Qatar, Bek Muda Jerman Kelahiran Jakarta Ini Diam-diam Merapat ke Timnas Indonesia?

Update Lagi di Bandara Qatar, Bek Muda Jerman Kelahiran Jakarta Ini Diam-diam Merapat ke Timnas Indonesia?

Kedapatan update Instagram Stories transit di Bandara Qatar, apakah bek Jerman kelahiran Jakarta Reno Munz akan gabung Timnas Indonesia asuhan John Herdman?
PDIP Minta Pemerintah Umumkan ke Publik Agenda dan Target Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo

PDIP Minta Pemerintah Umumkan ke Publik Agenda dan Target Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah menjelaskan ke publik terkait agenda dan target yang ingin dicapai dari kunjungan Presiden RI, Prabowo Subianto ke luar negeri.
Ini Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Selatan

Ini Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Selatan

Polisi gerak cepat mengamankan diduga pelaku pembunuhan wanita berinisial L yang tewas dengan luka di kepala, di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/5/2026).
Selengkapnya

Viral