GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Senin, 2 Februari 2026 - 06:08 WIB
ILUSTRASI - Sertifikat tanah
Sumber :
  • PLN

Jakarta, tvOnenews.com - Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memperbaharuinya ke sistem terbaru. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, masih banyak persoalan yang muncul di lapangan akibat dokumen lama yang belum diperbarui.

Imbauan untuk masyarakat ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. 

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa masyarakat yang masih memegang surat tanah lama diminta untuk segera mengkonversinya ke sistem pendaftaran tanah modern hingga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 wajib memahami Peraturan Pemerintah tersebut. 

Sebab, peraturan tersebut terkait jenis-jenis surat tanah yang sebelumnya dianggap sebagai bukti kepemilikan, namun hanya diperlakukan sebagai petunjuk administratif awal saja. 

Lewat Peraturan Pemerintah tersebut, kepastian hukum sah atau tidaknya atas sebidang tanah hanya bisa diperoleh melalui sertifikat yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dengan kata lain, sertifikat tanah girik, petok hingga letter C sudah tidak lagi memiliki kekuatan meskipun dokumen-dokumen tersebut masih bisa digunakan sebagai riwayat awal saat proses pendaftaran tanah.

Untuk lebih lengkapnya, berikut dokumen-dokumen lama yang sudah tidak berlaku lagi per 2 Februari 2026: 

  1. Girik
  2. Petok
  3. Letter C
  4. Verponding
  5. Gebruik
  6. Landrente
  7. Opstal
  8. Kekitir
  9. Erfpacht
  10. Pipil

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin buka suara terkait administrasi pertanahan ini.

Menurut dia, tertib administrasi pertanahan merupakan hal yang penting untuk memastikan kejelasan penguasaan, pemindahbukuan, pemanfaatan dan penggunaan tanah yang sah. 

“Pemerintah sekarang ini semakin mengatasi soal itu (mafia tanah). Pemerintah juga meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967–1997, diminta untuk memperbarui,” katanya saat melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) lalu.  

“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu ya memang sah dan alas hak itu legal dan yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, mereka masih juga sah, legal,” sambungnya.

Dia berharap tertib administrasi pertanahan ini bisa mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. 

Di samping itu, dokumen-dokumen lama terkait pertanahan dinilai rentan hilang, rusak atau dipalsukan.

Hal inilah yang menjadi pemicu konflik pertanahan hingga membuka celah bagi praktik mafia tanah.

Terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian mengimbau masyarakat yang masih memegang dokumen-dokumen lama tersebut untuk tidak khawatir.

Pasalnya, kata dia, dokumen-dokumen tersebut tetap bisa dimohonkan sertifikat tanahnya lewat kantor pertanahan.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujarnya, Rabu (7/1/2026). 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95 dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung negara apabila tidak didaftarkan.

Namun, Shamy menyebut girik, verponding hingga bukti hak barat tidak serta merta diabaikan. 

Dokumen-dokumen tersebut masih bisa digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM.

Untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, Shamy mengatakan masyarakat perlu membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan tanah yang dikuatkan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi.

Selain itu, pemerintah desa atau kelurahan setempat harus mengetahuinya. 

“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” terangnya. 

Soal biaya pengurusan sertifikat, Shamy mengatakan hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan dan lokasinya. 

Hal ini bisa dilihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebut seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. 

“Masyarakat diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” pungkasnya. (nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Tes Pramusim di Valencia dan Sepang, Para Rider Ducati Pilih Tutup Mulut soal Mesin yang Digunakan di MotoGP 2026

Usai Tes Pramusim di Valencia dan Sepang, Para Rider Ducati Pilih Tutup Mulut soal Mesin yang Digunakan di MotoGP 2026

Setelah berakhirnya tes pramusim MotoGP 2026 di Valencia dan Sepang, para rider tim Ducati menunjukan sikap yang seragam.
Ramadhan 1447 H, KSJ Riau Siapkan Santunan Rp500 Ribu untuk 1.000 Warga di Sejumlah Daerah

Ramadhan 1447 H, KSJ Riau Siapkan Santunan Rp500 Ribu untuk 1.000 Warga di Sejumlah Daerah

Titik pertama akan digelar pada Kamis (27/2/2026) di Masjid Paripurna Agung Ar-Rahman, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Sebanyak 500 penerima manfaat ditargetkan hadir, mencakup warga dari Pekanbaru, Pelalawan, Kampar, dan Siak.
Sejak 6 Tahun Lalu, Hotman Paris Sudah Kasih Tahu Kalau Teddy Pardiyana Bisa Warisi Harta Lina Jubaedah: Gak Mau Kaya?

Sejak 6 Tahun Lalu, Hotman Paris Sudah Kasih Tahu Kalau Teddy Pardiyana Bisa Warisi Harta Lina Jubaedah: Gak Mau Kaya?

Sule kini semakin geram dengan Teddy Pardiyana yang mengajukan gugatan penetapan hak waris anaknya, Bintang atas harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah.
Joey Suk: Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia yang Tiba-tiba Kabur, Bagaimana Kabarnya Kini?

Joey Suk: Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia yang Tiba-tiba Kabur, Bagaimana Kabarnya Kini?

Joey Suk masuk dalam gerbong proyek naturalisasi Timnas Indonesia pada tahun 2011 bersama dua nama lainnya, yaitu Diego Michiels dan Ruben Wuarbanaran.
Khamzat Chimaev Siap Rematch Melawan Kamaru Usman? Begini Kata Pelatihnya

Khamzat Chimaev Siap Rematch Melawan Kamaru Usman? Begini Kata Pelatihnya

Pelatih Khamzat Chimaev, Alan Finfou Nasciamento, buka suara soal peluang rematch Chimaev melawan Kamaru Usman. Meski menang dominan atas Dricus Du Plessis.
Marc Marquez Jadi Perusak Dominasi Para Legenda di MotoGP 2026, Bisa Obrak-abrik Rekor Valentino Rossi Hingga Giacomo Agostini

Marc Marquez Jadi Perusak Dominasi Para Legenda di MotoGP 2026, Bisa Obrak-abrik Rekor Valentino Rossi Hingga Giacomo Agostini

Marc Marquez (Ducati Lenovo) berpotensi menjadi pembalap yang merusak dominasi para legenda kelas premier seperti Valentino Rossi hingga Giacomo Agostini di MotoGP 2026.

Trending

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan duel seru di sektor putri antara Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata yang akan menjadi pembuka di Seri Bogor.
AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

Kericuhan di GBLA usai Persib vs Ratchaburi jadi sorotan AFC. Maung Bandung terancam denda besar hingga sanksi laga tanpa penonton di kompetisi Asia berikutnya.
Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Emil Audero Bisa Minder? Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya Siap Panaskan Persaingan di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali dihadapkan pada potensi tambahan amunisi baru di bawah mistar. Kiper jangkung Eropa ini bisa bikin Maarten Paes dan Emil Audero minder?
3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ...

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ...

Meski secara finansial Persib tetap mendapat pemasukan miliaran rupiah dari AFC, ada potensi sanksi yang bisa menghantui dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC dalam beberapa hari ke depan.
Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Seekor bayi monyet, Punch selalu membawa boneka orangutan di Kebun Binatang Ichikawa, Jepang. Ia mulai diterima kera lain dan mendapat induk asuhnya viral.
Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Terjual Rp6,5 Miliar, Uang Hasil Lelang Lukisan SBY "Kuda Api" Disumbangkan untuk Bantuan Kemanusiaan

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut uang hasil lelang lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan disumbangkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT