Detik-detik Kecelakaan Maut di Andara Jaksel, Pemotor Tewas Usai Tabrak Mikrotrans JakLingko
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Andara Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu dini hari, 4 Februari 2026.
Hal itu dibenarkan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Odjo Ruslani.
Insiden yang melibatkan mikrotrans JakLingko dan sepeda motor Honda Vario itu mengakibatkan satu orang pengendara motor tewas di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka.
"Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 04.45 WIB, tepatnya di depan Bakso Andara 354 Mas No Wonogiri, wilayah Cilandak, Jakarta Selatan," tutur dia, Rabu, 4 Februari 2026.
Berdasarkan laporan kepolisian, kendaraan yang terlibat yakni mikrotrans JakLingko bernomor polisi B 2119 PG dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 3009 UIO.
Mobil angkot Jaklingko diketahui dikemudikan oleh Wasji (44), warga Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sementara sepeda motor Honda Vario dikendarai oleh Muhammad Bima Aryakusuma (23), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan pembonceng atas nama Fahmi Fahreza (24).
"Akibat kecelakaan tersebut, Muhammad Bima Aryakusuma mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Korban selanjutnya dibawa ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Sementara itu, pembonceng sepeda motor, Fahmi Fahreza, mengalami luka di bagian kepala, tangan kanan dan kiri, serta kaki kiri. Korban mendapatkan perawatan medis di RSUP Fatmawati Cilandak, Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan bermula saat mikrotrans JakLingko yang dikemudikan Wasji melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Andara Raya. Setibanya di depan Bakso Andara 354 Mas No Wonogiri, kendaraan tersebut berbelok ke kanan atau ke arah timur.
Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Muhammad Bima Aryakusuma melaju dari arah utara menuju selatan di jalan yang sama. Pemotor kemudian menabrak mikrotrans JakLingko hingga menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan dan menimbulkan korban jiwa.
Odjo menambahkan, hingga saat ini penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil mikrotrans JakLingko B 2119 PG, satu lembar STNK kendaraan, satu lembar SIM A Umum atas nama Wasji, serta satu unit sepeda motor Honda Vario B 3009 UIO.
Load more