Kronologi BNN Gagalkan Peredaran 160 Kilogram Sabu di Aceh Timur
- Dokumentasi BNN
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) beberkan kronologi pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Aceh yang menyita 160 kilogram sabu hasil operasi di Aceh Timur.
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan menjelaskan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba ini bermula saat BNN bersama Ditjen Bea Cukai melakukan penindakan pada Sabtu (24/1) di Jalan Lintas Sumatra Medan–Banda Aceh, Desa Seuneubok Dalam, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Hasilnya, mengamankan seorang tersangka berinisial berinisial MAZ yang mengaku diperintah oleh IB yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat itu tersangka diamankan saat mengemudikan kendaraan roda empat yang diduga membawa narkotika.
"Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, petugas menemukan 5 karung plastik warna kuning yang masing-masing berisi 20 bungkus berisikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 100 Kg," kata Roy, dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
"Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita barang bukti non-narkotika berupa 1 unit mobil, 2 buah handphone, dan lain-lain," sambungnya.
Tak sampai situ, BNN melakukan pengembangan hingga menemukan 60 Kg sabu dari seorang pria berinisial B di daerah Peurelak Timur, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu (4/2).
"Dengan demikian total barang bukti yang berhasil disita dari jaringan ini yaitu sebanyak 160 Kg," jelasnya.
Roy menuturkan, jaringan ini merupakan kelompok Aceh yang supplier dari Malaysia dan juga diduga kuat ada hubungan dengan produsen narkotika di wilayah Golden Triangle (Thailand–Myanmar–Laos).
Adapun terhadap pada tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal 114 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aha/dpi)
Load more