KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Namun, satu tersangka yakni John Field hingga kini belum dilakukan penahanan lantaran melarikan diri saat OTT berlangsung.
“Ya satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” kata Asep.
KPK telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap JF dan mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Lima Tersangka Resmi Ditahan
Sementara itu, lima tersangka lainnya telah resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.
KPK menyatakan penahanan diperlukan agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Proses pemeriksaan terhadap para tersangka juga masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.
Jerat Hukum yang Dikenakan
Dalam perkara ini, RZL, SIS, dan ORL selaku pihak penerima disangkakan melanggar:
-
Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
-
Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pihak pemberi disangkakan melanggar:
-
Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Selain itu, terhadap RZL, SIS, dan ORL juga dikenakan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait dugaan gratifikasi, jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan penyitaan barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah ini menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan pengungkapan praktik korupsi dalam pengurusan impor barang di lingkungan Bea Cukai. Lembaga antirasuah memastikan akan terus mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (nsp)
Load more