GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Ungkap Deretan Barang Bukti Kasus Impor Bea Cukai Senilai Rp40,5 Miliar, dari Uang Tunai hingga Emas Batangan

KPK menyita uang tunai, valuta asing, jam tangan mewah, hingga emas 5,3 kg senilai Rp40,5 miliar dalam kasus korupsi impor Bea Cukai.
Jumat, 6 Februari 2026 - 12:48 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap deretan barang bukti bernilai fantastis dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp40,5 miliar, terdiri dari uang tunai berbagai mata uang asing, logam mulia, hingga jam tangan mewah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan kantor perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026).

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang yang saat ini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh lembaga antirasuah.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan KPK

Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik KPK mengamankan berbagai aset bernilai tinggi, di antaranya:

  • Uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar

  • Dolar Amerika Serikat sebesar USD 182.900

  • Dolar Singapura senilai SGD 1,48 juta

  • Yen Jepang sebesar JPY 550.000

  • Logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar

  • Logam mulia seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar

  • Satu unit jam tangan mewah senilai sekitar Rp138 juta

Jika ditotal, keseluruhan barang bukti tersebut mencapai nilai sekitar Rp40,5 miliar. KPK menegaskan seluruh barang bukti akan didalami keterkaitannya dengan aliran dana dan dugaan perbuatan pidana yang sedang disidik.

Enam Tersangka, Satu Masih Buron

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah pemeriksaan intensif, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut adalah:

  • Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026

  • Sisprian Subiaksoni (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC

  • Orlando Hamongan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC

  • John Field (JF), pemilik PT Blueray

  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

  • Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray

Namun, satu tersangka yakni John Field hingga kini belum dilakukan penahanan lantaran melarikan diri saat OTT berlangsung.

“Ya satu lagi pada saat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri,” kata Asep.

KPK telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap JF dan mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Lima Tersangka Resmi Ditahan

Sementara itu, lima tersangka lainnya telah resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan.

KPK menyatakan penahanan diperlukan agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Proses pemeriksaan terhadap para tersangka juga masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara.

Jerat Hukum yang Dikenakan

Dalam perkara ini, RZL, SIS, dan ORL selaku pihak penerima disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

  • Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pihak pemberi disangkakan melanggar:

  • Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, terhadap RZL, SIS, dan ORL juga dikenakan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait dugaan gratifikasi, jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan penyitaan barang bukti bernilai puluhan miliar rupiah ini menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan pengungkapan praktik korupsi dalam pengurusan impor barang di lingkungan Bea Cukai. Lembaga antirasuah memastikan akan terus mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ribuan Personel Gabungan Beri Pengamanan di 165 Vihara Saat Perayaan Imlek 2026

Ribuan Personel Gabungan Beri Pengamanan di 165 Vihara Saat Perayaan Imlek 2026

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan sebanyak 1.919 personel gabungan dilibatkan dalam pengamanan ini.
133 Titik Rukyatul Hilal Disiapkan di Seluruh Indonesia, Penentuan 1 Ramadhan 1447 H Mengacu Hasil Pemantauan Nasional

133 Titik Rukyatul Hilal Disiapkan di Seluruh Indonesia, Penentuan 1 Ramadhan 1447 H Mengacu Hasil Pemantauan Nasional

Pemerintah siapkan 133 titik rukyatul hilal di Indonesia untuk menentukan 1 Ramadhan 1447 H melalui observasi ilmiah dan sidang isbat nasional.
Kiper Ratchaburi FC Mendadak Singgung Persib Bandung Usai Jadi MVP di Liga Thailand

Kiper Ratchaburi FC Mendadak Singgung Persib Bandung Usai Jadi MVP di Liga Thailand

Dapat gelar sebagai MVP di pertandingan Liga Thailand, kiper Ratchaburi FC Kampol Pathomakkakul mendadak singgung Persib Bandung jelang leg kedua ACL Elite Two.
Nyaris Dua Dekade Perempuan Malaysia Hidup Susah Usai Nikah dengan Pria WNI di Lombok: Cerai, Jadi Tukang Sapu, Anak Tidak Lanjutkan Sekolah hingga Mantan Suami Menikah Lagi

Nyaris Dua Dekade Perempuan Malaysia Hidup Susah Usai Nikah dengan Pria WNI di Lombok: Cerai, Jadi Tukang Sapu, Anak Tidak Lanjutkan Sekolah hingga Mantan Suami Menikah Lagi

Kisah perempuan Malaysia hidup susah selama nyaris dua dekade, tepatnya 18 tahun, usai menikah dengan pria warga Indonesia (WNI) di Lombok menjadi viral.
Jadwal Tes Pramusim MotoGP 2026 Pekan Ini: Percobaan Terakhir Marc Marquez Cs Jelang Seri Pembuka di Thailand

Jadwal Tes Pramusim MotoGP 2026 Pekan Ini: Percobaan Terakhir Marc Marquez Cs Jelang Seri Pembuka di Thailand

Jadwal tes pramusim MotoGP 2026, di mana pekan ini akan menjadi percobaan terakhir Marc Marquez dan kawan-kawan sebelum tampil di seri pembuka kelas premier.
Keamanan Siber dan AI Dinilai Jdi Fondasi Strategis Pertahanan Stabilitas Geopolitik

Keamanan Siber dan AI Dinilai Jdi Fondasi Strategis Pertahanan Stabilitas Geopolitik

Reisinger menyoroti bahwa benua tersebut kini menempatkan keamanan siber sebagai fondasi strategis dalam mempertahankan stabilitas geopolitik.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes, Berawal dari Alasan Pengobatan

Kronologi dugaan pencabulan santriwati oleh pengasuh ponpes di Jepara terungkap. Kasus disebut terjadi berulang sejak 2025 dan kini ditangani polisi.
Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Ironis, pimpinan pondok pesantren (ponpes), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga cabuli santriwatinya berusia 19 tahun 25 kali. Hal ini diungkap kuasa hukum
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT