Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua, Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Mahkamah Agung (MA) turut merespons penangkapan hakim yang dilakukan oleh KPK.
Juru bicara MA, Yanto mengatakan pihaknya segara melakukan rapat pimpinan (rapim) merespons penangkapan hakim tersebut.
Ia menyebut rapim yang akan langsung dipimpin oleh Ketua MA, Sunarto akan berlangsung pada Senin (9/2/2026).
"Karena Sabtu Minggu ini libur, mungkin Senin itu baru Rapim, mungkin nanti bersama pak Ketua. Termasuk press rilis baru di hari Senin," kata Yanto kepada awak media, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Yanto menjelaskan pihaknya tengah menimbang langkah sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua hakim yang ditangkap KPK.
Menurutnya sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ya sanksinya mesti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Yanto kepada awak media, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Di sisi lain, Yanto menjelaskan MA turut berterima kasih atas kinerja KPK yang telah mengungkap dugaan suap di PN Depok.
Menurutnya MA menegaskan akan mendukung langkah hukum yang dilakukan KPK.
"Pimpinan berterima kasih kepada KPK telah membantu bersih-bersih. Terima kasih kan karena instruksi Pak Ketua jelas toh tidak boleh ada transaksional sekecil apapun," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka terkait penerimaan suap dalam pengurusan sengketa lahan.
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan diduga telah menerima aliran dana dari PT Karabha Digdaya atau KD untuk mempercepat eksekusi lahan yang berada di Tapos, Depok.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yaitu YON selaku Juru sita PN Depok, TRI yang merupakan Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan BER Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Jumat (6/2/2026).
Load more