Lima Pegawai Ekspedisi Diduga Jadi Korban Penyekapan di Tanjung Priok, Polisi Ungkap Faktanya
- Tangkapan layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Viral di media sosial memperlihatkan karyawan sebuah perusahaan ekspedisi diduga menjadi korban penyekapan di wilayah gudang Dunex Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Video ini diunggah dalam akun TikTok @pengacaratoni, pada Minggu (8/2/2026), dengan keterangan “5 Pekerja ini diduga disekap/disandera di gudang Sunter Jakarta Utara”.
Terlihat para karyawan ekspedisi yang diduga disadera ini tertunduk lesu saat dilakukan interogasi oleh perekam video. Adapun berdasarkan keterangan dalam video, tertulis kronologi awal kejadian ini diketahui, yaitu saat ada seseorang yang mengadukan soal anaknya diduga disekap atau disandera di gudang.
Kemudian peristiwa ini dilaporkan melalui telepon 110 Polres Jakarta Utara, dengan maksud agar pegawai dapat dibebaskan dan insiden bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu terdengar percakapan antara perekam video dan pegawai. Pengakuannya, pegawai tersebut disekap sejak kemarin, dan tidak diberikan ponsel hingga makan.
“Ini ada lima orang karyawan tukang muat barang. Jadi cerita orang-orang ini berlima ditipu sama sopir jnt tersebut. Jadi katanya disuruh mindahin barang ngomongnya “ini barang returan tolong dipisahin” katanya gitu. Jadi sama orang berlima ini nurut lah, orang disuruh masa gamau. Jadi dipindahin, gataunya itu barang digelapkan sama sopirnya sudah berkali-kaki senilai Rp300 juta. Nah akhirnya ketahuan sama perusahaan orang berlima ini suruh ikut bayar Rp30 juta satu orang, jadi kalo gak bayar katanya dipenjara,” ungkap perekam video.
Terkait peristiwa ini, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro mengatakan, awalnya diduga bermula dari dugaan penggelapan barang milik konsumen oleh oknum sopir yang bekerja sama dengan karyawan gudang.
“Kronologis awalnya ini terkait dengan dugaan penggelapan barang konsumen oleh oknum sopir yang diduga bekerja sama dengan karyawan gudang J&T tersebut. Dikarenakan pihak J&T mengganti kerugian kepada konsumen, maka pihak J&T meminta pertanggung jawaban kepada karyawan-karyawan nya ini,” ujar Handam, kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Kemudian dari salah satu keluarga korban menghubungi kantor hukum dan selanjutnya melakukan laporan melalui call center Polri 110.
Load more