News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bebas Masker di Area Terbuka, Ini Peraturan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Udara

Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, salah satunya yaitu SE 56 tahun 2022 untuk transportasi udara.
Rabu, 18 Mei 2022 - 19:11 WIB
Dok. Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, salah satunya SE 56 tahun 2022 untuk transportasi udara.

Lantas, bagaimana peraturan perjalanan udara terbaru yang sesuai dengan kebijakan pelonggaran pemakaian masker? Berikut isi lengkap dari SE 56 tahun 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertama, penumpang wajib menggunakan masker kain tigaĀ lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di ruangan atau kondisi kerumunan, penerbangan atau di dalam pesawat.

Kedua, penumpang wajib mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Ketiga, penumpang harus mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Keempat, penumpang haru menjaga jarak 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Kelima, penumpang dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Keenam, setiap yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ketujuh, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Kedelapan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Kesembilan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kesepuluh, PPDN dalam kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid yang menyebabkannya tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.Ā Namun, ia tetap wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen dan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesebelas, PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dalam syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif.

Keduabelas, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Zinedine Zidane Ikut Berselebrasi usai Michael Olise Cetak Gol Kemenangan Prancis atas Belgia

Alasan Zinedine Zidane Ikut Berselebrasi usai Michael Olise Cetak Gol Kemenangan Prancis atas Belgia

Zinedine Zidane ikut berselebrasi dalam gol kemenangan Prancis atas Belgia yang diukir oleh Michael Olise. Sang pelatih Timnas Prancis mengaku ingin ambil bagian dalam perayaan.
Namanya Menggema di GBK, Shin Tae-yong Pernah Ungkap Siap Comeback ke Timnas Indonesia

Namanya Menggema di GBK, Shin Tae-yong Pernah Ungkap Siap Comeback ke Timnas Indonesia

Nama Shin Tae-yong kembali mencuat setelah Timnas Indonesia ditahan Malaysia. STY pernah menegaskan dirinya terbuka kembali melatih Garuda jika ditawari PSSI.
Sekalipun Timnas Indonesia Menang Atas Bangladesh, Skuad Garuda Berpotensi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Hal Ini

Sekalipun Timnas Indonesia Menang Atas Bangladesh, Skuad Garuda Berpotensi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Hal Ini

Timnas Indonesia belum aman untuk ke final FIFA ASEAN Cup 2026. Kemenangan atas Bangladesh pada laga terakhir belum cukup mengantar Garuda ke partai puncak.
Ternyata Ini Alasan KM Virgo Belum Juga Diangkat ke Permukaan, Kemenhub Tegur Keras Pihak Asuransi P&I

Ternyata Ini Alasan KM Virgo Belum Juga Diangkat ke Permukaan, Kemenhub Tegur Keras Pihak Asuransi P&I

Media sosial beberapa waktu lalu diramaikan dengan kabar duka, atas tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Kini kabar terbarunya dari Kemenhub.
Gubernur Dedi Mulyadi Soroti Oknum Guru yang Viral Diduga Rekam Bawah Rok Siswi di Subang, Desak Pelaku Diberi Efek Jera

Gubernur Dedi Mulyadi Soroti Oknum Guru yang Viral Diduga Rekam Bawah Rok Siswi di Subang, Desak Pelaku Diberi Efek Jera

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) murka hingga minta polisi hukum oknum guru SMPN 2 Pagaden, Subang yang viral diduga merekam bawah rok siswi SMAN 1 Pagaden.
Diharapkan Bisa Sehebat Megawati Hangestri, Zhong Hui Bicara Jujur soal Target Besarnya Bersama Red Sparks

Diharapkan Bisa Sehebat Megawati Hangestri, Zhong Hui Bicara Jujur soal Target Besarnya Bersama Red Sparks

Red Sparks memasuki musim baru Liga Voli Korea 2026/2027 dengan sosok berbeda di slot pemain kuota Asia tanpa Megawati Hangestri. Ini target besar Zhong Hui.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral