News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bebas Masker di Area Terbuka, Ini Peraturan Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Udara

Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, salah satunya yaitu SE 56 tahun 2022 untuk transportasi udara.
Rabu, 18 Mei 2022 - 19:11 WIB
Dok. Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, salah satunya SE 56 tahun 2022 untuk transportasi udara.

Lantas, bagaimana peraturan perjalanan udara terbaru yang sesuai dengan kebijakan pelonggaran pemakaian masker? Berikut isi lengkap dari SE 56 tahun 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertama, penumpang wajib menggunakan masker kain tigaĀ lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di ruangan atau kondisi kerumunan, penerbangan atau di dalam pesawat.

Kedua, penumpang wajib mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Ketiga, penumpang harus mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Keempat, penumpang haru menjaga jarak 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Kelima, penumpang dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Keenam, setiap yang melakukan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ketujuh, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Kedelapan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Kesembilan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kesepuluh, PPDN dalam kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid yang menyebabkannya tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.Ā Namun, ia tetap wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen dan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesebelas, PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dalam syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif.

Keduabelas, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Goncalo Ramos Belum Gacor di AC Milan, Ruben Amorim Punya 3 Cara untuk Bangkitkan Ketajamannya

Goncalo Ramos Belum Gacor di AC Milan, Ruben Amorim Punya 3 Cara untuk Bangkitkan Ketajamannya

Goncalo Ramos belum menunjukkan ketajamannya bersama AC Milan. Ruben Amorim kini disebut memiliki sejumlah cara untuk mengeluarkan potensi gol sang striker.
Temuan di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Sebut Investigasi Justru Makin Dalam

Temuan di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Sebut Investigasi Justru Makin Dalam

Temuan fasilitas di Lapas Cibinong berubah saat diperiksa Kemenimipas. Bappisus menyebut perbedaan temuan justru memperdalam investigasi.
AC Milan Boncos! Rossoneri Catat Kerugian 24 Juta Euro di Tahun Keuangan 2025-2026

AC Milan Boncos! Rossoneri Catat Kerugian 24 Juta Euro di Tahun Keuangan 2025-2026

AC Milan mencatat kerugian sekitar 24 juta euro pada tahun keuangan 2025-26. Catatan tersebut menjadi kerugian pertama Rossoneri.
Resmi! KOVO Cup 2026 Gunakan Aturan Baru, Ini Penjelasannya

Resmi! KOVO Cup 2026 Gunakan Aturan Baru, Ini Penjelasannya

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) resmi mengumumkan sejumlah regulasi baru yang akan mulai diberlakukan di turnamen pramusim KOVO Cup 2026. Sejumlah aturan pun berubah, termasuk soal pelanggaran dalam pertandingan.
Bursa Transfer AC Milan: Tambal Lini Belakang, Rossoneri Bersaing dengan Aston Villa dan Tottenham untuk Kim Min-Jae

Bursa Transfer AC Milan: Tambal Lini Belakang, Rossoneri Bersaing dengan Aston Villa dan Tottenham untuk Kim Min-Jae

AC Milan terus mencari bek tengah baru untuk memperkuat lini pertahanan. Kim Min-Jae menjadi salah satu nama yang kini masuk radar Rossoneri.
BREAKING
NEWS
Ini Alasan Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Pengereman Darurat Dinilai Terlambat

Ini Alasan Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Pengereman Darurat Dinilai Terlambat

Masinis Argo Bromo AN jadi tersangka karena pengereman darurat dinilai seharusnya dilakukan lebih jauh dari 263 meter titik tumburan.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral