Mensos Ipul Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Meski PBI Nonaktif
- tvOnenews - Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, termasuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang status kepesertaannya sedang nonaktif.
Hal itu disampaikan Gus Ipul dalam konferensi pers usai menggelar rapat bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Keuangan, Purbaya untuk menyikapi polemik penonaktifan jutaan peserta PBI yang ramai dikeluhkan masyarakat.
“Tadi sudah Pak Dasco menyampaikan, tiga bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak,” tegas Gus Ipul di Gedung DPR RI, Senin (9/2/2026).
Ia menekankan, larangan penolakan pasien sudah jelas diatur dalam undang-undang dan peraturan di sektor kesehatan.
“Menurut saya Menteri Kesehatan juga sudah jelas itu undang-undangnya ada, peraturannya ada, tidak boleh rumah sakit menolak pasien,” ujarnya.
Gus Ipul menegaskan larangan tersebut berlaku untuk seluruh pasien tanpa pengecualian.
“Siapapun pasien itu! Siapapun pasien itu tidak boleh menolak pasien,” tegasnya.
Menurut Gus Ipul, DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa selama tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dan pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah.
“Untuk itu, ini imbauan kepada rumah sakit jangan ada rumah sakit yang menolak pasien. Soal pembiayaan, pemerintah dan DPR sepakat untuk akan memberikan dukungan,” katanya.
Ia memastikan pemerintah akan melakukan perhitungan pembiayaan bersama BPJS Kesehatan agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Dan itu nanti kita bisa lakukan hitung-hitungan bersama BPJS. Saya kira ini jaminannya,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul juga menjawab kekhawatiran masyarakat terkait status kepesertaan PBI nonaktif, khususnya bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
Ia menegaskan, pasien dengan kondisi kronis seperti cuci darah tetap harus dilayani meskipun status kepesertaan sedang bermasalah.
“Yang kedua disepakati tadi untuk yang penyakit-penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah, otomatis tidak boleh ditolak oleh rumah sakit dan langsung nanti pembiayaannya dibiayai oleh pemerintah,” jelasnya.
Load more