News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai Dituntut 12 Tahun, Tujuh Terdakwa Penganiayaan Anak Diduga Klitih di Mlati Sleman Divonis Beragam

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman akhirnya menjatuhkan vonis beragam bagi tujuh terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang anak yang diduga terkait aksi klitih di wilayah Mlati. 
Selasa, 10 Februari 2026 - 20:34 WIB
Sidang vonis tujuh terdakwa penganiayaan terhadap terhadap dua orang anak yang diduga terkait aksi klitih di wilayah Mlati yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/2/2026).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman akhirnya menjatuhkan vonis beragam bagi tujuh terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang anak yang diduga terkait aksi klitih di wilayah Mlati. 

Ketujuh terdakwa yaitu Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistyo (25) dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24). Sebelumnya, para terdakwa dituntut pidana penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun, putusan perkara nomor 470/Pid.Sus/2025/PN Smn dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (10/2/2026). 

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan anak korban Muhammad Tristan Pamungkas (17) meninggal dunia dan anak korban lain Rahman Saka Al Bukhori (15) luka berat.

Dalam perkara ini, mereka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Menyatakan terdakwa Sukamto, Surya Tri Saputra, Muhammad Syaifulloh, Yasin Prasetyo Utomo, Andreas Kevin Anggit Kurniawan, Lintang Sulistyo dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan mati serta melakukan kekerasan terhadap anak menyebabkan luka berat," kata Majelis Hakim Agung Nugroho saat membacakan amar putusannya.

Agung menyampaikan bahwa para terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

Atas perkara ini, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sukamto selama 8 tahun dan 10 bulan.

Kepada terdakwa Surya Tri Saputra dan Muhammad Syaifulloh dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun. Kemudian, terdakwa Andreas Kevin Anggit Kurniawan dipenjara 10 tahun. 

Lalu, terdakwa Yasin Prasetyo Utomo dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana masing-masing dipenjara 8 tahun 10 bulan. Serta terdakwa Lintang Sulistyo dipenjara 8 tahun 20 bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menghukum kepada para terdakwa secara bersama-sama dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan bila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan," ucap Agung.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum kepada masing-masing para terdakwa secara bersama-sama untuk membayar restitusi kepada orang tua atau anak korban Muhammad Tristan Pamungkas yang seluruhnya bernilai sebesar Rp348.138.500.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ternyata Ini Alasan Semangat Puasa di Bulan Ramadhan, Menu Bukanya bukan Kolak ataupun Gorengan

Ternyata Ini Alasan Semangat Puasa di Bulan Ramadhan, Menu Bukanya bukan Kolak ataupun Gorengan

Anjuran puasa ramadhan mungkin jarang dipahami. Namun dibalik tahan lapar dan hausnya, tubuh menjadi sehat.
Berita Foto: Berburu Pernak-Pernik Imlek, Warga Ramaikan Jalan Pancoran Glodok

Berita Foto: Berburu Pernak-Pernik Imlek, Warga Ramaikan Jalan Pancoran Glodok

Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, kawasan Pecinan Glodok di Jalan Pancoran, Taman Sari, Jakarta Barat, dipadati warga yang berburu berbagai pernak-pernik khas Imlek, Selasa (10/2/2026). Sejak pagi hari, aktivitas jual beli terlihat meningkat signifikan dibandingkan hari biasa.
Kapten Timnas Futsal Jepang Akui Belum Bisa 'Move On' dari Kekalahan Lawan Indonesia

Kapten Timnas Futsal Jepang Akui Belum Bisa 'Move On' dari Kekalahan Lawan Indonesia

Kapten Timnas Futsal Jepang Kazuya Shimizu mengaku masih sulit move on dari kegagalan pahit yang dialami timnya di AFC Futsal 2026. Jepang harus menghentikan -
Ronaldo Gabung Skuad Al Nassr dalam Laga Tandang Melawan Arkadag di ACL Two pada 11 Februari 2026?

Ronaldo Gabung Skuad Al Nassr dalam Laga Tandang Melawan Arkadag di ACL Two pada 11 Februari 2026?

Al Nassr melanjutkan langkah mereka di ACL Two 2025/2026. Siapa saja pemain yang diboyong Jorge Jesus ke Turkmenistan untuk melawan Arkadag? Ronaldo termasuk?
Teja Paku Alam Pasang Target Berani, Persib Bandung Bidik Hasil Positif di Markas Ratchaburi

Teja Paku Alam Pasang Target Berani, Persib Bandung Bidik Hasil Positif di Markas Ratchaburi

Kiper Persib Bandung Teja Paku Alam menegaskan skuadnya membidik hasil positif saat menghadapi Ratchaburi pada leg pertama babak 16 besar AFC Champions League (ACL) II.
Besaran Sanksi AFC ke PSSI Gegara Pelanggaran di Piala Asia Futsal 2026

Besaran Sanksi AFC ke PSSI Gegara Pelanggaran di Piala Asia Futsal 2026

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) menunjukkan sikap tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas serangkaian

Trending

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Tekankan Filosofi “Give Back to The Community”, Hotel Bintang Lima di Sleman Gandeng Fakultas Peternakan UGM Bangun Ekosistem Peternakan Ayam Mandiri

Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) digandeng oleh salah satu hotel bintang lima di Sleman dalam membangun ekosistem peternakan ayam mandiri.
Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs mengaku pihaknya didiskriminalisasi terkait pengungkapan perkara ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Sebentar Lagi Puasa Ramadhan, Coba Tips Segar Seharian ala dr Zaidul Akbar pakai Makanan dan Minuman ini

Tips sehat ramadhan ala dr Zaidul Akbar. Sayang jika ditinggalkan dan sangat bermanfaat bagi kesehatan
Ronaldo Gabung Skuad Al Nassr dalam Laga Tandang Melawan Arkadag di ACL Two pada 11 Februari 2026?

Ronaldo Gabung Skuad Al Nassr dalam Laga Tandang Melawan Arkadag di ACL Two pada 11 Februari 2026?

Al Nassr melanjutkan langkah mereka di ACL Two 2025/2026. Siapa saja pemain yang diboyong Jorge Jesus ke Turkmenistan untuk melawan Arkadag? Ronaldo termasuk?
Momentum Emas Mengejar Rezeki Berkah, Ini 5 Peluang Bisnis di Bulan Ramadhan

Momentum Emas Mengejar Rezeki Berkah, Ini 5 Peluang Bisnis di Bulan Ramadhan

Ramadhan dapat menjadi momentum emas untuk mengejar rezeki berkah, berikut 5 peluang bisnis yang bisa dilakukan.
Besaran Sanksi AFC ke PSSI Gegara Pelanggaran di Piala Asia Futsal 2026

Besaran Sanksi AFC ke PSSI Gegara Pelanggaran di Piala Asia Futsal 2026

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) menunjukkan sikap tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas serangkaian
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT