News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ratna, Gajah Sumatera Berusia 50 Tahun Mati Usai Jalani Perawatan Medis di Rahmat Zoo & Park Sergei

Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) betina bernama Ratna berusia kurang lebih 50 tahun mati saat jalani perawatan medis intensif di Rahmat Zoo & Park.
Rabu, 11 Februari 2026 - 21:58 WIB
Kondisi terakhir Gajah Sumtera bernama Ratna
Sumber :
  • Ahmidal Yauzar Hutagalung/tvOne

Serdang Bedagai, tvOnenews.com - Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) betina bernama Ratna berusia kurang lebih 50 tahun mati saat menjalani perawatan medis intensif di Rahmat Zoo & Park, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Sabtu (07/02/2026). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis, uji laboratorium, serta bedah bangkai (nekropsi), penyebab utama kematian adalah gagal fungsi organ

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Manajemen Rahmat Zoo & Park, Putra Ario, mengatakan kematian Ratna disebabkan gangguan fungsi ginjal dan hati yang disertai komplikasi pada organ vital lainnya.

“Berdasarkan evaluasi klinis menyeluruh, hasil laboratorium, serta nekropsi, penyebab utama kematian Ratna adalah gangguan fungsi ginjal dan hati yang disertai gangguan pada organ vital lain seperti jantung dan saluran pencernaan,” kata Putra dalam keterangan tertulis, Rabu (11/02/2026).

Ratna tiba di R Zoo & Park pada 29 September 2025 bersama tiga gajah lain, yakni Poppy (±45 tahun), Uli (±6 tahun), dan Lia (±15 tahun). Saat kedatangan, beberapa gajah dilaporkan dalam kondisi tubuh kurang ideal. 

Putra, tim medis menjelasakan, saat pemeriksaan ditemuakan luka menahun berupa fistula di telapak kaki depan kiri membuat Ratna memerlukan penanganan khusus. 

Dalam proses perawatan, tindakan medis dilakukan melalui pembiusan karena Ratna tidak dapat dikendalikan secara penuh seperti gajah jinak lainnya. 

"Pada 30 Oktober 2025, tim mendeteksi adanya udema di bagian perut Ratna. Penanganan awal berupa pemberian vitamin dan terapi suportif dilakukan pada 12 November 2025 dan sempat menunjukkan perbaikan," ucap Putra. 

Pada 1 Januari 2026 terjadi peradangan kembali pada luka fistula yang kemudian disertai pengelupasan kulit pada 11 Januari 2026. Rahmat Zoo & Park selanjutnya merekomendasikan tindakan medis lanjutan. 

"Dalam penanganannya kami bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara serta dokter hewan eksternal," ujar Putra. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya gangguan fungsi ginjal. Saat perawatan lanjutan, Ratna juga mengalami penurunan nafsu makan dan minum. Pemeriksaan darah berikutnya mengindikasikan gangguan fungsi hati. 

Putra juga menyebutkan, gangguan ginjal pada Ratna diduga bersifat multifaktorial, dipengaruhi kondisi fisik awal yang kurang baik, faktor usia lanjut, serta proses adaptasi terhadap lingkungan baru. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral