Toko Brand Luxury Tiffany & Co Disegel, Purbaya: Pokoknya yang Ilegal Ditutup
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyegel tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta. Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari penertiban atas dugaan pelanggaran aturan kepabeanan.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik impor yang tidak sesuai ketentuan. Ia memastikan, setiap barang impor yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas demi menjaga ketertiban pasar dalam negeri.
"Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi," kata Purbaya, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan karena terdapat indikasi barang impor yang diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan. Penindakan tersebut, kata dia, bertujuan agar praktik impor ilegal tidak kembali terjadi di pasar domestik.
Purbaya menilai langkah DJBC merupakan bentuk profesionalisme aparat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang adil. Ia menyebut pengawasan ketat diperlukan agar pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
"Nanti kalau orang Bea Cukai nggak ngapa-ngapain, ditangkap. Sekarang dia menjalankan tugasnya supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal, supaya permainannya di sini fair di dalam negeri," tutur Purbaya.
Sebelumnya, DJBC Kanwil Jakarta menyegel toko Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Rabu (11/2). Penyegelan dilakukan lantaran diduga terdapat pelanggaran administrasi atas barang-barang impor yang dijual di gerai tersebut.
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta Siswo Kristyanto mengatakan, penyegelan sementara dilakukan terhadap barang yang berada di dalam brankas maupun toko. Pihak manajemen diminta memberikan klarifikasi kepada otoritas Bea Cukai sebelum dapat kembali beroperasi.
"Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum," kata Siswo.
DJBC menduga ada barang yang tidak dicantumkan dalam pemberitahuan impor barang. Saat ini, otoritas tengah melakukan pencocokan data antara barang yang tersedia di toko dengan dokumen yang sebelumnya dilaporkan saat proses pemasukan ke Indonesia.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau barang yang belum terdaftar, Bea Cukai akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku guna meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan kepabeanan.
"Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia," jelas Siswo. (nba)
Load more