Gibran Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Lebih 90 Persen Uang Korupsi Menguap
- YouTube/Yusril Ihza Mahendra Official
Jakarta, tvOnenews.com – Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset sangat mendesak untuk segera diputuskan oleh dewan legislatif. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi kunci agar kerugian negara akibat korupsi tidak terus menguap tanpa bisa dipulihkan.
Melalui pernyataan yang disampaikan lewat akun Instagram resminya dan dikutip Jumat (13/2/2026), Gibran menekankan bahwa selama ini pengembalian aset hasil korupsi masih sangat kecil dibandingkan total kerugian negara.
“Oleh sebab itu, mari bersama kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan,” ujar Gibran.
Ia menyebut korupsi sebagai hambatan terbesar pembangunan nasional. Tidak hanya merugikan keuangan negara, korupsi juga menghambat pertumbuhan ekonomi, merusak iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik, dan pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Data Kerugian Negara Fantastis
Gibran mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi selama periode 2013–2022 mencapai Rp 238 triliun. Angka itu menunjukkan betapa masifnya dampak korupsi terhadap keuangan negara.
Sementara itu, berdasarkan kasus yang ditangani kejaksaan, potensi kerugian negara pada 2024 bahkan mencapai Rp 310 triliun. Namun dari angka tersebut, hanya sekitar Rp 1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
“Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja. Bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku,” tegasnya.
Menurut Gibran, kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa instrumen hukum yang lebih kuat, negara akan terus kesulitan merebut kembali aset hasil kejahatan.
RUU Perampasan Aset Dinilai Sangat Mendesak
Gibran menekankan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak. Ia menyatakan komitmen Presiden untuk mendorong penuh pengesahan aturan tersebut sudah sangat jelas.
“Kerugian negara yang ditimbulkan ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” katanya.
Ia bahkan menyampaikan pandangan tegas bahwa jika Indonesia benar-benar ingin memberantas korupsi, maka para koruptor harus dimiskinkan.
Load more