Reputasi dan Kepercayaan Publik Disebut Terganggu, Clairmont Ambil Langkah Hukum Tegas
- TikTok dr Richard Lee
Jakarta, tvOnenews.com - PT Prima Hidup Lestari selaku pemilik brand Clairmont kembali menempuh jalur hukum terhadap kreator konten dan YouTuber Codeblu. Jika sebelumnya laporan dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, kini pihak Clairmont resmi melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM pada 2 Februari 2026. Kuasa hukum Clairmont, Reagan, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan kliennya untuk mendapatkan kepastian hukum atas dugaan informasi tidak benar dan tindakan yang dinilai merugikan perusahaan.
“Laporan itu sudah diterima tanggal 2 Februari kemarin. Sekarang kita menunggu proses selanjutnya di Mabes Polri. Mudah-mudahan segera ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar Reagan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Alasan Laporan Dipindahkan ke Bareskrim
Reagan menjelaskan bahwa sebelumnya perkara ini sempat ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, pihaknya memutuskan untuk mencabut laporan tersebut karena menilai pasal yang digunakan saat itu kurang tepat.
“Laporan di Jakarta Selatan sudah dicabut. Kami menilai penerapan pasalnya waktu itu kurang sesuai, sehingga kami naikkan penanganannya ke Bareskrim Polri,” jelasnya.
Menurut Reagan, laporan terbaru ini tidak lagi menggunakan dugaan pencemaran nama baik seperti yang sebelumnya beredar. Ia menegaskan bahwa pencemaran nama baik tidak dapat dikenakan terhadap badan hukum perusahaan.
“Sekarang bukan pencemaran nama baik. Kami melaporkan terkait dugaan adanya informasi data otentik yang direkayasa. Itu poin utamanya,” tegas Reagan.
Selain itu, pihaknya juga menyinggung adanya dugaan perundungan secara daring atau cyber bullying terhadap kliennya.
“Untuk memudahkan, istilahnya ada cyber bullying terhadap klien kami. Ada serangan secara online yang berdampak pada reputasi usaha,” tambahnya.
Harapan Pengamanan Akun sebagai Barang Bukti
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Ikhsan Abdullah, berharap agar proses hukum berjalan cepat dan barang bukti segera diamankan. Salah satu yang disorot adalah akun media sosial milik terlapor.
Ia menilai pengamanan akun penting agar tidak ada potensi korban lain akibat konten yang dianggap merugikan tersebut.
“Kita berharap prosesnya berjalan dan kalau bisa akun itu diamankan sebagai barang bukti, supaya tidak ada korban lain,” ujarnya.
Ikhsan juga menyoroti pentingnya perlindungan negara terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk terkait sertifikasi halal dari pemerintah.
Menurutnya, produsen yang telah mengantongi sertifikasi resmi semestinya mendapatkan perlindungan apabila menghadapi tudingan yang dinilai tidak berdasar.
“Kalau sudah memenuhi ketentuan negara, lalu difitnah atau dicemarkan, itu bagaimana perlindungannya? Ini penting menjadi perhatian,” kata Ikhsan.
Dampak terhadap Reputasi dan Usaha
Perkara ini bermula dari unggahan video di media sosial yang dinilai memuat informasi tidak benar dan membentuk persepsi negatif terhadap Clairmont. Kuasa hukum menyatakan, konten tersebut berdampak langsung pada reputasi perusahaan dan aktivitas bisnis kliennya.
Meski dalam proses sebelumnya disebut telah ada permintaan maaf secara pribadi dari pihak terlapor, Clairmont tetap memilih melanjutkan proses hukum.
“Permintaan maaf secara pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik digital. Penegakan hukum tetap diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha,” tegas Ikhsan.
Klarifikasi Codeblu soal Tuduhan Pemerasan
Sebelumnya, pada Maret 2025, Codeblu sempat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi terlapor terkait dugaan pemerasan yang dilaporkan pada 31 Desember 2024.
Saat itu, Codeblu membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut tidak pernah melakukan pemerasan terhadap pemilik usaha dan menyatakan bahwa yang terjadi adalah penawaran kerja sama profesional.
“Tidak pernah ada pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama,” ujar Codeblu saat memberikan klarifikasi.
Ia mengaku menawarkan lima tahapan kerja sama dengan imbalan sebesar Rp 350 juta sesuai rate card yang dimilikinya. Dalam skema tersebut, ia berencana memproduksi delapan konten.
“Penawarannya sederhana. Ada lima tahap kerja yang akan saya lakukan, lalu saya minta fee Rp 350 juta dan akan posting delapan konten,” jelasnya.
Namun, menurut Codeblu, tawaran tersebut kemudian ditafsirkan sebagai bentuk pemerasan. Ia juga mengaku sempat mengalami perundungan secara luas akibat kasus tersebut.
Kala itu, ia menyatakan telah berupaya menempuh mediasi dan membuka ruang perdamaian.
“Kalau memang saya salah, saya minta maaf. Kalau ada yang tidak terima, nanti saya perbaiki,” ujarnya.
Proses Hukum Berlanjut
Kini, dengan laporan resmi di Bareskrim, perkara antara Clairmont dan Codeblu memasuki babak baru. Pihak pelapor menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepastian hukum dan perlindungan usaha, sementara pihak terlapor sebelumnya telah membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Proses penyelidikan di Bareskrim Mabes Polri menjadi penentu arah lanjutan perkara ini. Publik pun menantikan bagaimana aparat penegak hukum menilai unsur dugaan rekayasa informasi dan perundungan digital yang dilaporkan.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terkait batas antara kritik, kebebasan berekspresi di ruang digital, dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha di Indonesia. (nsp)
Load more