Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper di Brebes Diringkus Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Motifnya
- Tri Handoko/tvOne
Brebes, tvOnenews.com - Kasus mutilasi yang terjadi di Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, yang terjadi Senin (16/2/2026) kemarin, berhasil diungkap tim Resmob Satreskrim Polres Brebes.
Polisi berhasil menangkap pelaku Rokib (45) warga Desa Sukareja Banjarharjo, di rumah istrinya yang ada di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa (17/2/2026) dini hari.
Saat ditangkap pelaku tidak berkutik dan langsung digelandangan polisi ke Mapolres Brebes, guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan uang sisa hasil kejahatan sebesar lebih dari Rp15 juta beserta handphone milik korbannya, Sapri (67) warga Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo.

- Tri Handoko/tvOne
Pelaku Rokib nekad membunuh korbannya, karena sakit hati kepada korban saat menagih hutang pada Minggu (15/02/2026) malam. Saat itu, korban menagih hutang sebesar Rp16 juta.
"Saya bilang belum ada uang. Nunggu rumah orang tua saya dujual karena sampai saat ini belum laki terjual," kata Rokib.
Namun, tiba-tiba korban marah-marah dan menampar dirinya. Pelaku yang tidak terima akhirnya mengambil batu dan memukuli kepala korban dengan batu sebanyak dua kali. Korban yang tidak sadarkan diri lalu dimasukkan ke dalam koper.
"Setelah kejadian saya ke rumah bapak saya dan meminjam koper dengan alasan saya mau pulang ke rumah istri di Majalengka," jelas Rokib.
Lalu, oleh pelaku, jasad korban dimasukkan ke dalam koper. Namun, karena tidak muat, pelaku berinisiatif memotong mata kaki korban dengan menggunakan pisau cutter.
"Baru setelah itu saya masukkan semua potongan tubuh korban ke dalam tas koper. Kemudian saya menggali tanah di dalam bangunan rumah milik saudara saya," ungkap Rokib.
Sementara Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam usai korban ditemukan tewas di dalam koper.
"Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes menangkap pelaku di wilayah Majalengka, Jawa Barat," kata Lilik, Selasa (17/02/2026) siang.

- Tim tvOne - Tri Handoko
Kapolres Brebes melanjutkan, dari hasil autopsi terhadap jazad korban, korban meninggal dunia karena terkena benda tumpul di bagian belakang kepala.
Kemudian terdapat patah tulang dan kerusakan di sekitar tengkuk kaki dan dasar tulang kepala.
"Setelah dihilangkan nyawanya oleh pelaku, kemudian pelaku ini berencana memasukkan jasad korban ke dalam koper. Karena tidak cukup, kemudian pelaku memotong kaki," lanjut Lilik.
Terkait dengan penyebab pembunuhan keji ini, kata Kapolres, pelaku merasa emosi saat ditagih hutang karena korban sempat menampar pelaku. Pelaku pun emosi dan kalap, yang akhirnya memukul pelaku menggunakan batu yang ada di dekatnya.
"Batu itu dipukulkan di bagian kepala dan bagian dada, dan juga di bagian tengkuk sampai korban meninggal dunia," jelas Lilik.
Terkait dengan pengenaan pasal pembunuhan berencana, Kapolres menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangan lebih lanjut terhadap pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terbaru dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dikenakan pasal berlapis. Karena pada saat pelaku menghabisi korban, pelaku mengambil handphone dan uang milik korban yang saat ini masih tersisa sebesar Rp15.622.000," ujar Lilik. (tho/muu)
Load more