Pelaku Pencurian Batik Rp1,3 Miliar di Inacraft JCC Terdesak Ekonomi, Polisi: Setelah Mencuri Dijual Lagi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif tiga pria berinisial LDNK, KN, dan GJY melakukan pencurian batik Rp1,3 miliar di acara Inacraft JCC, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, pelaku melancarkan aksinya lantaran terdesak ekonomi.
“(Motif pencuriannya) karena ekonomi,” kata Dhimas, kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Lebih lanjut, Dhimas menerangkan, setelah melakukan pencurian, pelaku kembali menjual batik hasil curian untuk mendapatkan keuntungan.
“Iya (barang curian dijual kembali). Dua-duanya (Ada yang dijual langsung ada yang dikirim ke penampungan),” ucap Dhimas.
Sementara itu Dhimas mengungkakan, saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan, termasuk menyelidiki penampung barang curian.
“Iya masih pengembangan (mencari pihak penampung batik hasil curian),” jelas Dhimas.
Sebelumnya diberitakan, Pameran kerajinan terbesar di Tanah Air, Inacraft, ternoda aksi kriminal. Koleksi batik tulis premium senilai Rp1,3 miliar raib dari salah satu stan di Jakarta International Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta.
Aksi pencurian itu terjadi yakni pada 3 Februari 2026. Para pelaku menyasar satu stan yang memamerkan batik tulis berkualitas tinggi. Hal itu diungkap Kapolsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhimas Prasetyo.
"Hanya dari satu stan saja dan benar dilakukan pada malam hari tanggal 3 Februari 2026," ujarnya, dikutip Senin, 16 Februari 2026.
Dhimas mengungkapkan, para pelaku bergerak saat malam hari sebelum pameran dibuka. Momentum tersebut diduga dimanfaatkan karena kondisi lokasi belum seramai jam operasional.
Meski nilai kerugiannya mencapai miliaran rupiah, polisi memastikan seluruh barang hasil curian berhasil diamankan. Belum ada barang yang sempat dijual oleh pelaku.
Polisi kini telah membekuk tiga pelaku. Penangkapan dilakukan pada 12 Februari 2026. Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP. (ars/rpi)
Load more