LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejagung tetapkan satu tersangka korupsi impor baja
Sumber :
  • Antara

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Impor Baja Tahun 2016-2021

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021, Kamis malam. Tersangka bernama Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Kamis, 19 Mei 2022 - 23:36 WIB

Jakarta, tvOne

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja tahun 2016-2021, Kamis malam.

Tersangka bernama Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Tahan Banurea di Gedung Bundar.

Baca Juga :

Tersangka Tahan keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 22.54 WIB, menggunakan rompi warna merah muda lalu dibawa masuk ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengungkap pasal yang dikenakan dalam kasus ini, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Masih pasal 2, Pasal 3 tetap. Kasus Impor baja, ada indikasi suap atau tidak nanti," kata Supardi, Rabu (18/5) malam.

Dalam perkara ini, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan pada bulan April 2022 dan menyita uang tunai senilai Rp63.350.000, serta barang bukti elektronik.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan perkara dugaan tindak pidana terjadi pada rentang tahun 2016 sampai 2021. Ada enam perusahaan pengimpor besi atau baja, baja panduan, dan produk turunannya menggunakan surat penjelasan (sujel) atau perjanjian impor tanpa PI dan LS yang diterbitkan Direktorat Impor Kementerian Perdagangan.

Sujel tersebut diterbitkan atas dasar permohonan importir dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan empat BUMN.

Keempat BUMN tersebut, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

"Setelah dilakukan klarifikasi, keempat BUMN tersebut ternyata tidak pernah melakukan kerja sama pengadaan material proyek, baik berupa besi atau baja dengan enam importir tersebut," ungkap Ketut.

Diduga enam importir tersebut melakukan impor baja paduan dengan menggunakan Sujel tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan untuk keperluan proyek pembangunan jalan dan jembatan, padahal dalam kenyataannya proyek jalan dan jembatan yang dimaksud sudah selesai dibangun pada tahun 2018.

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Persiapkan Indonesia Emas 2045, B-Club Alumni ITB Minta Pemerintah Prabowo-Gibran Fokus ke Persoalan Ekonomi

Persiapkan Indonesia Emas 2045, B-Club Alumni ITB Minta Pemerintah Prabowo-Gibran Fokus ke Persoalan Ekonomi

Pemerintahan baru era kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diminta fokus terhadap arah ekonomi demi menuju Indonesia Emas 2045.
Masih Tinggalkan Zikir setelah Shalat di Masjid Disebut Hina dan Tidak Punya Wajah, Memangnya Benar? Kata Buya Yahya...

Masih Tinggalkan Zikir setelah Shalat di Masjid Disebut Hina dan Tidak Punya Wajah, Memangnya Benar? Kata Buya Yahya...

Buya Yahya menjelaskan soal dalil seseorang tidak mengikuti amalan zikir dari imam setelah shalat berjamaah di masjid masuk golongan hina dan tidak punya wajah.
Pj Bupati Bekasi Titip Pesan Kepada Ratusan PPK Pilkada 2024: Manfaatkan Momentum Ini

Pj Bupati Bekasi Titip Pesan Kepada Ratusan PPK Pilkada 2024: Manfaatkan Momentum Ini

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menitipkan sejumlah pesan kepada 115 anggota ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 yang baru saja dilantik.
Memangnya Boleh Makmum Inisiatif Qunut Padahal Imam Tidak Lakukan Qunut? Ustaz Adi Hidayat Jawab Tegas Hal ini, Ternyata yang Benar...

Memangnya Boleh Makmum Inisiatif Qunut Padahal Imam Tidak Lakukan Qunut? Ustaz Adi Hidayat Jawab Tegas Hal ini, Ternyata yang Benar...

Saat shalat subuh berjamaah, imam tidak qunut, memangnya boleh makmum inisiatif lakukan qunut? Begini jawaban tegas Ustaz Adi Hidayat, yang benar ternyata...
Bima Arya Sambangi Golkar Jabar Bahas Potensi Koalisi di Pilgub Jawa Barat

Bima Arya Sambangi Golkar Jabar Bahas Potensi Koalisi di Pilgub Jawa Barat

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya dan jajaran DPW PAN Jawa Barat sambangi kantor DPW Golkar Jabar untuk membicarakan langkah koalisi di Pilkada Jabar mendatang.
Malam-Malam Polisi Gerebek Tempat Karaoke di Surabaya, 7 Orang Ditangkap, Satu PNS

Malam-Malam Polisi Gerebek Tempat Karaoke di Surabaya, 7 Orang Ditangkap, Satu PNS

Polisi menggerebek sebuah tempat hiburan malam karaoke di di Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya dan menangkap tujuh orang, Rabu (15/5).
Trending
Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina menyebut anaknya belum bisa masuk ke dalam pintu. Ayah Vina mengetahui hal ini ketika Vina merasuki Linda.
Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas gelandang Timnas Indonesia Thom Haye tak dilirik, Como 1907 ternyata menargetkan pemain kelas dunia di bursa transfer musim panas.
Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Sosok Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky masih berkeliaran sejak tahun 2016 silam. Polda Jabar pun mengungkapkan ciri-cirinya dan
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia sedianya selesai pada Desember 2023 lalu. 
Viral Buntut Pesawat Jemaah Haji Alami Kerusakan Hingga Terbakar, Kemenag Semprot Keras Garuda Indonesia

Viral Buntut Pesawat Jemaah Haji Alami Kerusakan Hingga Terbakar, Kemenag Semprot Keras Garuda Indonesia

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegur keras pihak Garuda Indonesia buntut pesawat yang menerbangkan jemaah haji kloter lima mengalami kerusakan.
Rasuki Sahabat, Kakak Vina Sampaikan Ini: Kalo Gak Sanggup Cari Biar Saya yang Datengin

Rasuki Sahabat, Kakak Vina Sampaikan Ini: Kalo Gak Sanggup Cari Biar Saya yang Datengin

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam kembali jadi sorotan lantaran cerita tersebut dibuat menjadi sebuah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari
Hotman Paris Turun Gunung Beri Petunjuk soal Lokasi Persembunyiaan Egy Otak Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon: Mohon Pak Kapolda..

Hotman Paris Turun Gunung Beri Petunjuk soal Lokasi Persembunyiaan Egy Otak Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon: Mohon Pak Kapolda..

Pengacara Hotman Paris Hutapea turun gunung mengawal kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu pada tahun 2016 yang kembali mencuat ke permukaan setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Selengkapnya