Rano Karno Sebut Penertiban Rumah Makan saat Ramadan Dilakukan Satpol PP Bukan Ormas
- dok. Pemprov Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan pengawasan dan penertiban restoran atau rumah makan selama bulan Ramadan dilakukan oleh Satpol PP, bukan organisasi masyarakat (ormas).
Dia menjelaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengatur jam operasional restoran pada saat Ramadan.
Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan pihak restoran, maka Satpol PP akan turun langsung melakukan penertiban.
Rano memastikan Satpol PP akan melakukan penertiban secara bijak dengan tetap memberi kesempatan mereka untuk berdagang.
“Saya juga bilang sama Satpol PP, kita tertibkan boleh, tapi kasih ruang lah,” kata Rano di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2026).
“Karena kita tahu misalnya Pasar Tanah Abang sekian tahun sepi kosong, pedagang mengeluh. Ini sekarang lagi momen-momen,” sambungnya.
Kendati demikian, Rano menyebut bahwa Pemprov Jakarta akan tetap bersikap tegas bagi pengusaha restoran yang tidak bisa diatur.
“Kalau seminggu dua minggu enggak bisa (diatur), terpaksa harus kita tindak, kan gitu. Jadi ya itulah konsekuensi dari pemerintahan,” ujar Rano. (saa/iwh)
Load more