Polemik Bantuan Diaspora Aceh di Malaysia Tertahan Bea Cukai, DPR Desak Izin Segera Dipermudah
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polemik izin masuk bantuan dari warga Aceh yang tinggal di Malaysia (diaspora) untuk korban bencana di Sumatra mencuat dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendesak agar persoalan kewenangan segera diputus agar bantuan tidak berlarut-larut tertahan.
“Yang terakhir saya tangkap masalah bantuan dari warga Aceh yang di Malaysia, itu untuk memasukkan barang sekarang ini jadi kewenangannya siapa pak mendagri? Supaya cepat diputus di sini,” tegas Dasco.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjelaskan bahwa kewenangan berada di Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Ia menyebut bantuan tersebut murni dari diaspora Aceh di Malaysia, bukan dari pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat.
“Kewenangan dari bea cukai, kementerian keuangan ini dari diaspora mereka kumpul-kumpul warga Aceh di sana, kami sudah ketemu langsung dengan presiden datuk Mansur datang ke sini,” ujar Tito.
Tito memaparkan rincian bantuan yang kini sudah berada di Port Klang, Malaysia. Di antaranya minyak goreng 3.000 liter senilai Rp1 miliar, gula pasir sekitar Rp50 juta, air mineral Rp672 juta, makanan siap saji 5.000 dus senilai Rp1 miliar, pakaian baru 3.000 karung senilai Rp126 miliar, Al-Quran Rp1 miliar, hingga kloset toilet Rp4,8 miliar.
“Barangnya sekarang sudah ada di port klang. Namun kami sudah mengirim surat kepada ditjen bea cukai kemenkeu, intinya adalah untuk minyak goreng dan gula pasir kita perlu ada surat dari kementerian teknis, yaitu mentan, karena minyak goreng dan gula pasir apakah boleh dimasukkan,” jelasnya.
Tito juga mengungkapkan, rencana pengiriman beras sebelumnya ditolak.
“Tadinya mereka mau kirim beras juga tapi kita tolak. Sebaiknya jangan beras, karena kita sudah swasembada beras,” katanya.
Masalah lain muncul pada pakaian baru senilai Rp126 miliar. Bea Cukai mempertanyakan dampaknya terhadap produksi dalam negeri.
“Pakaian baru ini nilainya cukup tinggi, 3.000 karung, bukan pakaian bekas. Rp 126 miliar. Nanti bisa dicek sama-sama dengan bea cukai di pelabuhan kekeuh di lhokseumawe,” ujar Tito.
Load more