Sempat Dimutasi ke Komisi I, Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com – Anggota DPR RI Ahmad Sahroni kembali menduduki kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya dikenai sanksi penonaktifan oleh partainya dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Penetapan tersebut diumumkan dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Pengangkatan kembali Sahroni disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?" ujar Dasco dalam forum rapat, yang kemudian dijawab setuju oleh para anggota yang hadir.
Dasco menjelaskan, keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Partai NasDem DPR RI bernomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Surat tersebut berisi usulan perubahan nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) di Badan Anggaran, serta anggota Badan Anggaran.
Dengan penetapan tersebut, Sahroni kembali menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya ditunjuk mengisi posisi Wakil Ketua Komisi III saat Sahroni menjalani masa sanksi.
Menanggapi penunjukan kembali dirinya, Sahroni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR dan rekan-rekannya di Komisi III. Ia juga menyampaikan pesan menjelang bulan suci.
"Terima kasih untuk Pimpinan MKD yang telah menyidangkan saya dan mudah-mudahan saya menjadi lebih baik ke depannya," kata Sahroni.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, Fraksi Partai NasDem mencopot Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III dan memindahkannya menjadi anggota biasa di Komisi I DPR RI.
Langkah tersebut diambil setelah pernyataannya memicu kontroversi di tengah sorotan publik.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem kemudian menonaktifkan Sahroni dari keanggotaan DPR RI. Partai menyatakan bahwa pernyataan yang dianggap menyinggung dan melukai perasaan masyarakat tidak sejalan dengan garis perjuangan partai.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI selanjutnya menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan. Masa hukuman tersebut dihitung sejak putusan dibacakan dan memperhitungkan periode penonaktifan berdasarkan keputusan DPP Partai NasDem.
Dengan berakhirnya masa sanksi dan adanya usulan resmi dari fraksi, Sahroni kini kembali mengemban tugas sebagai salah satu pimpinan di Komisi III DPR RI. (ant/nba)
Load more