Jangan Keliru, Ini Bedanya Harta PPS dan Harta Investasi PPS dalam Sistem Pajak Terbaru
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Masih banyak wajib pajak yang belum memahami perbedaan antara harta PPS dan harta investasi PPS. Padahal, keduanya memiliki konsekuensi berbeda dalam pelaporan, tarif pajak, hingga pengawasan di sistem administrasi perpajakan yang kini semakin terintegrasi secara digital.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sendiri merupakan kebijakan pemerintah yang memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang sebelumnya belum atau kurang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Melalui program ini, wajib pajak dapat melakukan pembetulan secara sukarela dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai ketentuan, sehingga terhindar dari sanksi administrasi di kemudian hari.
Apa yang Dimaksud dengan Harta PPS?
Harta PPS adalah seluruh aset yang diungkapkan wajib pajak dalam program tersebut, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang harta itu belum tercantum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam kewajiban perpajakan sebelumnya.
Jenis harta yang dilaporkan sangat beragam, antara lain:
-
Tanah dan bangunan
-
Kendaraan
-
Tabungan dan deposito
-
Saham dan obligasi
-
Aset usaha
-
Aset digital atau investasi lainnya
Dengan mengikuti PPS, harta yang sebelumnya belum dilaporkan menjadi sah secara perpajakan. Wajib pajak cukup membayar PPh final dengan tarif khusus tanpa dikenakan denda tambahan atau pemeriksaan lanjutan atas masa lalu.
Skema ini pada dasarnya memberikan “jalan rekonsiliasi” antara wajib pajak dan administrasi perpajakan, sehingga basis data kekayaan menjadi lebih akurat.
Lalu, Apa Itu Harta Investasi PPS?
Berbeda dengan harta PPS secara umum, harta investasi PPS adalah bagian dari harta yang diungkapkan tersebut, tetapi kemudian ditempatkan pada instrumen investasi tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Penempatan investasi ini biasanya mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan hanya melaporkan harta tanpa komitmen investasi. Tujuannya adalah mendorong dana yang sebelumnya tidak tercatat agar masuk ke sektor produktif dalam negeri.
Instrumen yang menjadi tujuan penempatan harta investasi PPS umumnya meliputi:
-
Surat Berharga Negara (SBN)
-
Obligasi badan usaha milik negara
-
Proyek hilirisasi sumber daya alam
-
Investasi energi terbarukan
-
Sektor prioritas lain yang ditetapkan pemerintah
Melalui skema ini, pemerintah tidak hanya memperoleh kepatuhan pajak, tetapi juga mengarahkan likuiditas ke pembangunan ekonomi nasional.
Perbedaan Utama Harta PPS dan Harta Investasi PPS
Secara sederhana, perbedaan keduanya terletak pada perlakuan setelah pengungkapan dilakukan.
Harta PPS adalah seluruh harta yang dilaporkan dalam program PPS tanpa kewajiban untuk diinvestasikan kembali. Setelah membayar pajak final, kewajiban atas harta tersebut dianggap selesai.
Sementara itu, harta investasi PPS adalah harta yang secara khusus ditempatkan pada instrumen investasi tertentu agar mendapatkan insentif tarif pajak lebih rendah.
Artinya:
-
Semua harta investasi PPS pasti merupakan bagian dari harta PPS.
-
Namun, tidak semua harta PPS termasuk harta investasi PPS.
Perbedaan ini penting karena berpengaruh pada perhitungan pajak, masa penempatan dana, serta pengawasan kepatuhan di masa depan.
Peran Coretax dalam Mencatat Harta PPS
Dalam perkembangan terbaru, administrasi perpajakan kini menggunakan sistem digital terintegrasi bernama Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui sistem ini, seluruh data harta yang diungkapkan dalam PPS langsung menjadi bagian dari profil perpajakan wajib pajak dan terhubung dengan berbagai layanan pajak lainnya.
Data tersebut digunakan untuk:
-
Menjadi referensi pelaporan SPT Tahunan berikutnya
-
Memastikan konsistensi antara penghasilan dan pertumbuhan aset
-
Membantu analisis profil risiko wajib pajak
-
Mengintegrasikan pengawasan secara digital dan otomatis
Dengan sistem yang semakin transparan, perbedaan data antara laporan PPS dan SPT berikutnya dapat memicu klarifikasi dari otoritas pajak. Karena itu, konsistensi pelaporan menjadi hal yang sangat krusial.
Mengapa Pemahaman Ini Penting bagi Wajib Pajak?
Kesalahan memahami klasifikasi harta PPS dan harta investasi PPS dapat berdampak langsung pada kepatuhan pajak. Misalnya, harta yang seharusnya ditempatkan sesuai komitmen investasi tetapi tidak direalisasikan bisa menimbulkan konsekuensi administratif.
Selain itu, integrasi data melalui Coretax membuat setiap perubahan profil kekayaan lebih mudah terdeteksi. Transparansi kini tidak lagi bersifat manual, melainkan berbasis sistem yang saling terhubung.
Karena itu, wajib pajak perlu:
-
Mencatat aset secara lengkap dan akurat
-
Menyamakan data PPS dengan laporan SPT Tahunan
-
Memastikan komitmen investasi dijalankan sesuai ketentuan
-
Melakukan perencanaan pajak secara hati-hati dan terdokumentasi
Bukan Sekadar Pengungkapan, tetapi Penataan Kepatuhan
PPS sejatinya bukan hanya program pengampunan administratif, melainkan bagian dari reformasi pengawasan pajak menuju sistem yang lebih modern, transparan, dan berbasis data.
Dengan memahami perbedaan antara harta PPS dan harta investasi PPS, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih tenang sekaligus menghindari risiko koreksi di masa depan.
Pada akhirnya, ketepatan pelaporan bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh aktivitas ekonomi tercermin secara wajar dalam sistem perpajakan nasional. (nsp)
Load more