KPK Dalami Skema Dugaan Jual Beli Jabatan di Pati, Aliran Dana dan Mekanisme Rekrutmen Jadi Fokus Penyidikan
- tvOnenews/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menjerat Sudewo sebagai tersangka.
Hingga kini, penyidik belum membuka peluang adanya tersangka baru karena proses pemeriksaan saksi masih berlangsung intensif. KPK menegaskan bahwa pengumpulan keterangan dan penelusuran dokumen menjadi langkah utama untuk memetakan secara utuh konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan praktik pemerasan, tetapi juga menelusuri seluruh tahapan pengisian jabatan perangkat desa yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.
“Penyidik mendalami mekanisme pengisian jabatan, mulai dari perencanaan anggaran, penyusunan formasi, hingga tahapan seleksi dan pengangkatan perangkat desa,” ujar Budi, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, proses tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan sistematis dalam tata kelola pemerintahan desa yang berujung pada praktik jual beli jabatan.
Telusuri Perencanaan hingga Penggajian
Dalam penyidikan, KPK juga mengurai aspek administratif yang selama ini dianggap prosedural, seperti perencanaan kebutuhan perangkat desa serta skema penggajian setelah jabatan diisi. Langkah ini dilakukan untuk melihat apakah terdapat hubungan antara kebijakan administratif dengan dugaan aliran dana ilegal.
KPK menilai, dugaan korupsi tidak selalu terjadi pada tahap akhir pengangkatan jabatan, melainkan bisa bermula sejak proses perencanaan formasi. Karena itu, seluruh rantai kebijakan diperiksa secara menyeluruh guna menemukan titik pelanggaran hukum.
Pendalaman tersebut sekaligus menjadi dasar bagi penyidik untuk menilai sejauh mana praktik tersebut terstruktur dan melibatkan pihak lain.
Pemeriksaan Saksi dan Penelusuran Aliran Uang
Selain memeriksa pejabat pemerintahan desa, KPK juga memanggil pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana. Salah satunya Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah, Muhamad Ichsan Azhari, yang telah dimintai keterangan untuk mendalami arus keluar-masuk uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Pemeriksaan terhadap pihak koperasi dilakukan guna memastikan apakah terdapat transaksi yang berhubungan langsung dengan tersangka maupun pihak lain yang terlibat dalam pengisian jabatan perangkat desa.
“Saksi dari koperasi didalami terkait aliran uang, baik yang masuk maupun keluar, dan apakah ada kaitannya dengan perkara ini,” kata Budi.
KPK menegaskan bahwa analisis transaksi keuangan menjadi elemen krusial untuk membuktikan dugaan pemerasan dan mengidentifikasi pola distribusi dana.
Belum Bahas Tersangka Baru
Meski penyidikan terus berkembang, KPK belum memberikan sinyal adanya penambahan tersangka dalam waktu dekat. Lembaga antirasuah itu masih memprioritaskan penguatan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Pendekatan tersebut dilakukan agar setiap penetapan tersangka benar-benar didasarkan pada kecukupan bukti dan tidak terburu-buru.
KPK juga menekankan bahwa proses penyidikan perkara korupsi memerlukan kehati-hatian karena menyangkut pertanggungjawaban pidana serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Sudewo dan Tiga Kades Sudah Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan perangkat desa. Penetapan itu diumumkan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa status tersangka disematkan kepada Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030.
Tak hanya itu, tiga kepala desa juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni YON selaku Kepala Desa Karangrowo, JION selaku Kepala Desa Arumanis, dan JAN selaku Kepala Desa Sukorukun.
Keempat tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dijerat Pasal Pemerasan dalam UU Tipikor
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 KUHP.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pemerasan atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh fakta persidangan, termasuk kemungkinan adanya pihak yang turut menikmati hasil dugaan praktik korupsi tersebut.
Komitmen Bongkar Praktik Korupsi di Level Desa
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik. KPK menilai praktik jual beli jabatan di tingkat desa berpotensi merusak sistem meritokrasi dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan masyarakat.
Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana, KPK memastikan proses hukum berjalan hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara terang.
Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila nantinya ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah serta mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang. (aha/nsp)
Load more