News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Kekerasan Seksual di Jakarta Selatan Mandek dan Ada Intimidasi, Komnas PA Mengadu ke LPSK

Kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial N (15) di wilayah Jakarta Selatan sempat terhenti karena sempat ada upaya damai dari pelaku.
Jumat, 20 Februari 2026 - 18:39 WIB
Gedung LPSK
Sumber :
  • LPSK.go.id

Jakarta, tvOnenews.com -Ā Kasus kekerasan seksual terhadap anak berinisial N (15) di wilayah Jakarta Selatan sempat terhenti karena sempat ada upaya damai dari pelaku.

Namun kini, proses hukum kembali dibuka setelah adanya pendampingan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta dan tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komnas PA DKI Jakarta bersama PERADI resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (19/2/2026).

Permohonan itu diajukan untuk satu anak korban dan dua anggota keluarga yang menjadi saksi dalam proses hukum.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan perkara kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan lewat jalur damai.

ā€œMemang, kasus ini sempat terhenti beberapa saat karena memang ada upaya dari pelaku untuk melakukan perdamaian. Namun demikian, atas kehadiran kuasa hukum dan Komnas Perlindungan anak DKI Jakarta, kasus ini dibuka kembali. Karena memang terkait dengan perdamaian ini tidak bisa dilakukan dalam kasus kekerasan seksual,ā€ ujar Susilaningtias, Jumat (20/2/2026).

Ia kembali menegaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual melalui restorative justice.

ā€œKarena berdasarkan UU TPKS, kasus-kasus kekerasan seksual tidak bisa di restorative justice maupun tidak bisa didamaikan,ā€ sambungnya.

Menurut Susilaningtias, negara wajib memastikan proses hukum berjalan demi keadilan korban, terlebih jika korbannya adalah anak.

Susi menyebut, LPSK saat ini tengah menelaah permohonan perlindungan untuk menentukan bentuk pendampingan, mulai dari pengamanan saat memberi keterangan, layanan medis dan psikologis, hingga pemenuhan hak korban.

"LPSK juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta," ujarnya.

Salah satu fokusnya adalah memastikan korban bisa kembali bersekolah, setelah sempat putus pendidikan akibat kasus tersebut.

ā€œDalam hal ini ada KPAI ada unit Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta dan kami akan koordinasi juga berkaitan dengan yang bersangkutan ini anak sedang putus sekolah, nah ini lembaga negara akan berkoordinasi untuk mengupayakan bagaimana anak bisa kembali mengenyam pendidikan,ā€ ungkap Susi.

Sementara itu, Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, menegaskan pendampingan dilakukan untuk memastikan hak korban terpenuhi, termasuk soal restitusi.

ā€œPemulihan itu sendirikan tidak hanya dari sisi psikologis ya tapi juga bagaimana memulihkan anak bisa hidup atau mengembalikan seperti semula yakan walaupun itu tidak mudah," tutur Cornelia.

Cornelia menegaskan bahwa pemulihan korban tidak boleh dilakukan setengah hati. Ia menekankan, anak sebagai korban kekerasan seksual tetap memiliki masa depan yang harus dijaga dan diperjuangkan bersama.

ā€œAnak itukan memiliki masa depan ya, jadi untuk bisa mencapai itu semua tentunya kondisi pemulihan itu dilakukan dengan maksimal, anak harus bisa sekolah lagi, menumbuhkan kepercayaan dirinya lagi dan yang penting adalah dukungan dari orang orang terdekat nya dan juga masyarakat ya,ā€ ujarnya.

Menurut Cornelia, pemulihan bukan hanya soal mengobati luka psikologis, tetapi memastikan anak bisa kembali menjalani kehidupan secara normal, mendapatkan pendidikan, serta tumbuh dengan rasa aman dan percaya diri.

Adapun, kasus ini kembali menjadi sorotan, karena upaya perdamaian dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak dinilai bertentangan dengan UU TPKS.

LPSK menegaskan akan memastikan korban mendapat perlindungan maksimal dan proses hukum berjalan tanpa kompromi.

Latar Belakang Kasus

Seorang anak perempuan berinisial N (15) dari empat bersaudara, menjadi korban pelecehan seksual oleh anggota keluarganya sendiri sejak kecil.

Sejak berusia satu tahun, N dititipkan di rumah mertuanya di Kebayoran Lama, sementara ibu kandungnya, Caca, bekerja di Kebayoran Baru, Jakarta.

Caca mulai curiga saat pandemi Covid-19. N, yang saat itu duduk di kelas 3 SD, tiba-tiba pingsan.

Meski dokter awal menyatakan kondisi fisiknya aman, N kemudian mengalami kejang-kejang, halusinasi ringan, dan ketakutan di keramaian sejak 2021.

ā€œSuami saya bilang N pernah jatuh di rumah mertua, maka dokter menyarankan CT scan. Karena keterbatasan dana, kami mencoba alternatif lain seperti pijat,ā€ ungkap Caca dalam sebuah kanal YouTube Podcast.

Pada 2024, ketika N mulai pulih, Caca menitipkan anaknya kembali ke rumah mertuanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, N sempat pingsan di jalan dekat rumah mertua. Baru kemudian N mengaku kepada orang tua bahwa ia kerap pamannya peluk dan sentuh. Tak hanya itu, perempuan malang itu menjadi korban perkosaan.

Hal tersebut N ceritakan saat ia sedang tertidur pulas bersama ibu, ayah dan adik perempuannya.(rpi/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pramono Ungkap Kasus Laporan Dibalas Foto AI di JAKI Bukan Pertama Kali Terjadi, Pelaku Orang yang Sama

Pramono Ungkap Kasus Laporan Dibalas Foto AI di JAKI Bukan Pertama Kali Terjadi, Pelaku Orang yang Sama

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan kasus tanggapan laporan palsu pada aplikasi JAKI bukan pertama kali terjadi.
Apa Itu Green Business? Ini 3 Cara Tingkatkan Kredibilitas dan Akses Pembiayaan Bisnis Hijau di Era ESG

Apa Itu Green Business? Ini 3 Cara Tingkatkan Kredibilitas dan Akses Pembiayaan Bisnis Hijau di Era ESG

Secara sederhana, bisnis hijau adalah model usaha yang berfokus pada pengurangan dampak lingkungan, penggunaan sumber daya secara efisien, serta penerapan
KPK Koordinasi Dengan Tim Internal Terkait Adanya Dugaan Intimidasi Saksi Kasus Ijon Proyek Bekasi

KPK Koordinasi Dengan Tim Internal Terkait Adanya Dugaan Intimidasi Saksi Kasus Ijon Proyek Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan tim internal terkait adanya dugaan intimidasi terhadap saksi kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Perkuat Peran Dai dalam Pembangunan Perbatasan, BNPP Tegaskan RI Tidak Membangun Tembok: Tapi Kesejahteraan

Perkuat Peran Dai dalam Pembangunan Perbatasan, BNPP Tegaskan RI Tidak Membangun Tembok: Tapi Kesejahteraan

Bersama Dai, arah pembangunan perbatasan ke depan ditujukan untuk mengubah citra wilayah perbatasan dari daerah tertinggal menjadi beranda depan negara yang maju, damai, dan sejahtera.
Kejati Jakarta Geledah Kantor Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Tahun 2023-2024, Sita Dokumen Hingga Perangkat Elektronik

Kejati Jakarta Geledah Kantor Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Tahun 2023-2024, Sita Dokumen Hingga Perangkat Elektronik

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta geledah beberapa ruangan di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Senin (9/4).
Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Petral Periode 2008-2015

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Petral Periode 2008-2015

Tim Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam kasus dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral pada periode 2008-2015, pada Kamis (9/4).

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilaiĀ oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Selengkapnya

Viral