Polri Tetapkan Tujuh Tersangka Penembakan Pilot dan Pembakaran Pesawat di Yahukimo, Status DPO
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) Nicholas F. Goselin dan pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Hal ini diungkapkan Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata pada Rabu (8/7/2026).
Dia menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, olah TKP dan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB dan SP. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO). Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran," ujarnya.
Era mengatakan tujuh orang itu diduga melakukan pembunuhan terhadap pilot serta membakar pesawat sipil secara bersama-sama yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan.
Mereka dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung dia, kelompok yang diduga terlibat diperkirakan beranggotakan sekitar 15 orang dengan persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek dan senjata api rakitan.
Jaringan, pola pergerakan dan sumber persenjataan kelompok tersebut masih terus didalami hingga saat ini. (ant/nsi)
Load more