News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Data Konsumen RI Mengalir ke AS Usai Teken Perjanjian Dagang, Pemerintah Tegaskan Bukan Transfer Bebas

Perjanjian dagang RI-AS mengatur transfer data konsumen secara terbatas. Pemerintah menegaskan pengiriman data tetap dikontrol UU PDP dan tidak dilakukan bebas.
Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB
Presiden Prabowo Subianto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan setelah acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) Gaza di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

Jakarta, tvOnenews.com – Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat memunculkan babak baru kerja sama ekonomi digital. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana pemberlakuan transfer data lintas negara secara terbatas sebagai bagian dari upaya mengurangi hambatan perdagangan non-tarif.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis (19/2/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan berarti membuka keran pengiriman data pribadi masyarakat secara bebas ke luar negeri, melainkan dilakukan dengan mekanisme ketat sesuai regulasi nasional.

Transfer Data Disebut untuk Pangkas Hambatan Dagang

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pengaturan aliran data lintas batas diperlukan untuk mendukung aktivitas ekonomi digital dan memperlancar transaksi perdagangan modern yang semakin bergantung pada pertukaran data.

“Indonesia mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, skema ini dirancang untuk mengurangi friksi dalam perdagangan digital, termasuk layanan berbasis teknologi, transaksi elektronik, hingga integrasi rantai pasok yang melibatkan perusahaan kedua negara.

AS Wajib Beri Perlindungan Data Setara Indonesia

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah memastikan bahwa setiap data konsumen yang diproses di AS harus mendapatkan perlindungan dengan standar yang setara dengan regulasi Indonesia.

Artinya, perusahaan atau institusi di AS yang menerima data wajib memenuhi prinsip keamanan, kerahasiaan, dan tata kelola sebagaimana diatur dalam sistem perlindungan data domestik.

“Amerika akan memberikan perlindungan kepada data konsumen setara dengan perlindungan data konsumen yang diberlakukan di Indonesia,” tegas Airlangga.

Pemerintah menilai klausul ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan kerja sama ekonomi tidak mengorbankan kedaulatan data nasional.

Tidak Ada Bea Masuk untuk Transaksi Digital

Selain isu aliran data, kedua negara juga menyepakati penghapusan biaya masuk untuk transaksi elektronik lintas negara. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih efisien dan kompetitif.

Airlangga menekankan, fasilitas tersebut tidak bersifat eksklusif bagi AS. Indonesia sebelumnya telah menerapkan kebijakan serupa dalam kerja sama ekonomi digital dengan sejumlah negara di kawasan Eropa.

“Kedua belah negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya masuk transaksi elektronik dan ini juga kita berikan kepada Eropa, jadi bukan Amerika saja,” katanya.

Langkah ini diproyeksikan mendorong pertumbuhan ekonomi digital, mempercepat ekspansi pelaku usaha teknologi, serta memperluas akses pasar global bagi perusahaan Indonesia.

Skema “Data Flow with Condition” Jadi Landasan

Wakil Menteri pada Kementerian Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, sebelumnya menegaskan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip data flow with condition sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Tahun 2022.

Prinsip tersebut mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang memadai (adequate level of protection). Jika standar itu tidak terpenuhi, maka pengiriman data wajib mendapatkan persetujuan eksplisit dari pemilik data.

“Ada prinsip adequate, dan kalau tidak sesuai standar maka harus ada persetujuan dari pemilik data,” jelas Nezar.

Dengan kata lain, kendali atas data tetap berada pada individu sebagai subjek data, bukan pada negara atau perusahaan.

Pemerintah Minta Publik Tak Salah Paham

Nezar juga mengingatkan agar masyarakat tidak menafsirkan kesepakatan ini sebagai bentuk liberalisasi data tanpa batas.

Menurutnya, seluruh mekanisme tetap berada dalam koridor hukum nasional, termasuk pengawasan, audit kepatuhan, dan pembatasan jenis data yang dapat diproses lintas negara.

“Jangan ada salah paham. Itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP,” ujarnya.

Strategi Perdagangan Digital, Bukan Penyerahan Data

Pengamat menilai, pengaturan aliran data kini menjadi elemen penting dalam perjanjian dagang modern. Data diperlakukan sebagai enabler perdagangan, bukan sekadar isu teknologi, karena mendukung logistik, sistem pembayaran, hingga layanan berbasis cloud.

Melalui ART, Indonesia berupaya menyesuaikan diri dengan praktik perdagangan global yang semakin terdigitalisasi, sekaligus menjaga keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan data pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesepakatan ini menandai pergeseran fokus kerja sama dagang dari sekadar tarif barang menuju integrasi ekonomi digital, di mana arus data menjadi infrastruktur baru perdagangan internasional.

Pemerintah memastikan implementasi aturan akan dilakukan secara bertahap dengan pengawasan ketat, sehingga manfaat ekonomi dapat diraih tanpa mengorbankan keamanan data masyarakat. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebelum Mundur dari Jampidsus, Febrie Sempat Singgung Mega Kasus Korupsi MBG

Sebelum Mundur dari Jampidsus, Febrie Sempat Singgung Mega Kasus Korupsi MBG

Jampidsus Febrie Adriansyah, mengatakan dari sebelumnya 41 nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah titik SPPG MBG, kini bertambah menjadi 47 nama.
Ramalan Zodiak 12 Juli 2026: Aquarius Paling Hoki, Sagitarius Diminta Istirahat dari Keputusan Besar

Ramalan Zodiak 12 Juli 2026: Aquarius Paling Hoki, Sagitarius Diminta Istirahat dari Keputusan Besar

Ramalan zodiak keuangan 12 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Aquarius paling hoki dan Sagitarius diminta istirahat dari keputusan besar.
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Tak Muncul di LHKPN, KPK Menduga Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Pakai Nama Orang Lain

Tak Muncul di LHKPN, KPK Menduga Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Pakai Nama Orang Lain

Menurut KPK rumah yang diakui Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya, memakai nama orang lain sebagai pemiliknya, sehingga tidak ada di LHKPN.
Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Berjalan Normal Usai Jampidsus Febrie Mundur

Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Berjalan Normal Usai Jampidsus Febrie Mundur

Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus akan berjalan normal usai mundurnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 12 Juli 2026: Leo Dipenuhi Peluang, Libra Berpotensi Raih Kabar Baik

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 12 Juli 2026: Leo Dipenuhi Peluang, Libra Berpotensi Raih Kabar Baik

Selamat berbahagia! Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada Minggu, 12 Juli 2026: Leo dipenuhi peluang, Libra berpotensi raih kabar baik.

Trending

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026 pada Jumat (10/7/2026).
Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Jamin Penenanganan Kasus TPPU Berjalan Transparan dan Profesional

Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait langkah Kortas Tipidkor Polri dalam pengisutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka menyatakan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kongres VII BM PAN, Pasha Tegaskan Kader Muda Siap Antar PAN Masuk Tiga Besar

Kongres VII BM PAN, Pasha Tegaskan Kader Muda Siap Antar PAN Masuk Tiga Besar

Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) melangsungkan Kongres VII di kawasan Anyer, Banten pada Jumat (10/7/2026).
Alasan Utama Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus Diungkap Kejagung

Alasan Utama Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus Diungkap Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan netralitas.
Selengkapnya

Viral