GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Piche Kota Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA, Korban Dicekoki Miras di Kamar Hotel

Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan atau persetubuhan siswi salah satu SMA di Belu NTT pada Kamis (19/2/2026).
Minggu, 22 Februari 2026 - 14:09 WIB
Piche Kota, penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025
Sumber :
  • Instagram/@pichekota_

Kupang, tvOnenews.com - Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Piche Kota telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan atau persetubuhan seorang siswi SMA di Belu Nusa Tenggara Timur pada (19/2/2026).

Tak hanya sendiri, penyanyi Bernama asli Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota jadi tersangka bersama dua rekannya berinisial RM dan RS oleh penyidik Satreskrim Pokres Belu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan penetapan Piche Kota bersama dua rekannya RM dan RS, atas Laporan Polisi korban pada 13 Januari 2026.

Polres Belu telah memeriksa sejumlah saksi dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana serta dua alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana, ujar AKBP I Gede Putra Astawa.

Piche Kota, artis Indonesian Idol asal NTT ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa siswi SMA
Piche Kota, artis Indonesian Idol asal NTT ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa siswi SMA
Sumber :
  • frits floris

“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional. Tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan terhadap anak, perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami,” tegas Kapolres Belu.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, mengumpulkan barang bukti termasuk bukti elektronik, serta berkoordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Terhadap dua tersangka PK dan RS penyidik akan melakukan pemanggilan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara tersangka RM akan dilakukan penangkapan karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kronologi

Kasus ini bermula adanya laporan ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT dan korban berinisial ACT (16) siswa salah satu SMA di Atambua Belu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nostalgia Liga Indonesia: Persekabpas Pasuruan, Ditopang Zah Rahan Krangar hingga Jadi Kuda Hitam dari Jawa Timur

Nostalgia Liga Indonesia: Persekabpas Pasuruan, Ditopang Zah Rahan Krangar hingga Jadi Kuda Hitam dari Jawa Timur

Persekabpas Pasuruan pernah membuat cerita dongeng mereka sendiri, di mana tim kuda hitam dari Jawa Timur saat itu lolos hingga semifinal Liga Indonesia 2006.
Polisi Ringkus Pria Bawa Kokain 1 Kilogram di Terminal Jakbar, Angkut Narkoba Pakai Bus AKAP dari Riau

Polisi Ringkus Pria Bawa Kokain 1 Kilogram di Terminal Jakbar, Angkut Narkoba Pakai Bus AKAP dari Riau

Seorang pria berinisial A (31) diringkus tim Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya usai didapati membawa narkoba jenis kokain di wilayah Jakarta Barat.
Eks Pelatih Persija Ungkap Dia Lebih Bahagia dari Jakmania Jika Persita Kalahkan Persib

Eks Pelatih Persija Ungkap Dia Lebih Bahagia dari Jakmania Jika Persita Kalahkan Persib

Misi poin penuh pun ditargetkan Carlos Pena dalam pertandingan yang akan digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/2/2026).
Bikin Blunder, Gelandang Real Madrid Minta Maaf usai Dikalahkan Osasuna 1-2: Saya Bertanggung Jawab

Bikin Blunder, Gelandang Real Madrid Minta Maaf usai Dikalahkan Osasuna 1-2: Saya Bertanggung Jawab

Gelandang Real Madrid, Dani Ceballos, meminta maaf atas kesalahannya dalam laga kontra Osasuna. Blunder Ceballos telah berujung kekalahan dengan skor 1-2.
6 Aplikasi Bitcoin Terbaik untuk Investor Pemula

6 Aplikasi Bitcoin Terbaik untuk Investor Pemula

Memilih aplikasi bitcoin yang tepat penting dilakukan agar proses investasi berjalan sesuai kebutuhan, baik dari sisi keamanan, biaya transaksi, maupun kemudahan penggunaan.
Hadiah Fantastis yang Diterima Ryan Garcia Usai Permalukan Mario Barrios, King Ryan Raup Untung Besar

Hadiah Fantastis yang Diterima Ryan Garcia Usai Permalukan Mario Barrios, King Ryan Raup Untung Besar

Menilik perkiraan hadiah fantastis yang diterima oleh Ryan Garcia usai mengalahkan Mario Barrios pada duel tinju perebutan gelar juara kelas welter WBC.

Trending

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Upaya Hentikan Program MBG Lewat Surat UNICEF, Natalius Pigai: Ketua BEM UGM Lawan Prinsip HAM

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) meminta program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera dihentikan.
Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Nama Syukur Iwantoro, mertua Dwi Sasetyaningtyas, ikut disorot. Warganet membongkar laporan kekayaan Rp3,09 miliar yang tercatat di LHKPN KPK.
Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas melebar setelah pengakuan dirinya soal mobil, sopir, hotel, dan ajudan saat riset memicu dugaan penggunaan fasilitas negara.
Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Tindak Tegas Pihak Terlibat TPPU Tambang Emas Ilegal

Tak Pandang Bulu, Kapolri Bakal Tindak Tegas Pihak Terlibat TPPU Tambang Emas Ilegal

Ihwal kasus pihak yang terlibat TPPU tambang emas ilegal, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak pandang bulu untuk sikat dan tindak tegas. Seperti
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Mario Barrios vs Ryan Garcia Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Mario Barrios vs Ryan Garcia Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Mario Barrios vs Ryan Garcia yang akan berlangsung pada siang ini.
Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Menteri HAM Natalius Pigai balas sentilan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto terkait pengiriman surat kepada UNICEF soal tuntutan kuat penghentian program MBG.
Polisi Ungkap Kronologi hingga Alat Anggota Brimob untuk Habisi Nyawa Siswa di Tual

Polisi Ungkap Kronologi hingga Alat Anggota Brimob untuk Habisi Nyawa Siswa di Tual

Warga Kota Tual masih menyoroti kasus tewasnya siswa MTS Negeri Maluku Tenggara, karena diduga dianiaya oleh anggota Brimob, Bripda MS. Bahkan, para warga ingin
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT