GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wajib Tahu di 2026! Ini Deretan Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan 2026. Peserta wajib tahu batasan manfaat agar tidak salah paham saat berobat.
Senin, 23 Februari 2026 - 07:47 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sebagian besar masyarakat Indonesia masih menjadikan BPJS Kesehatan sebagai andalan utama dalam memperoleh layanan medis. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini memang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi peserta, mulai dari pemeriksaan dasar hingga pengobatan berbagai penyakit.

Namun, penting dipahami bahwa tidak semua jenis penyakit maupun layanan kesehatan dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Ada sejumlah batasan yang telah diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah. Ketentuan ini menjadi dasar dalam menentukan layanan mana yang termasuk manfaat jaminan, dan mana yang menjadi tanggung jawab pribadi peserta atau skema lain di luar BPJS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang hingga kini masih menjadi rujukan pelaksanaan manfaat BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan.

Kenapa Tidak Semua Penyakit Ditanggung?

BPJS Kesehatan bekerja dengan sistem asuransi sosial berbasis gotong royong. Artinya, pembiayaan difokuskan pada layanan medis yang bersifat kebutuhan dasar kesehatan, bukan untuk tindakan yang bersifat pilihan, estetika, atau di luar indikasi medis utama.

Pembatasan ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan dana jaminan kesehatan agar tetap stabil dan dapat menjangkau seluruh peserta secara adil.

Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Berikut adalah 21 kategori yang tidak termasuk dalam manfaat jaminan BPJS Kesehatan:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
Penanganannya biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui skema khusus, bukan BPJS.

2. Perawatan estetika atau kecantikan
Termasuk operasi plastik yang tidak memiliki indikasi medis.

3. Perataan gigi (ortodonti/behel)
Dikategorikan sebagai tindakan estetika kecuali untuk kasus medis tertentu yang sangat spesifik.

4. Penyakit akibat tindak pidana
Seperti luka akibat penganiayaan atau kekerasan seksual, yang penanganannya masuk ranah hukum dan skema lain.

5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

7. Pengobatan infertilitas atau program kehamilan

8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah
Misalnya akibat tawuran atau aktivitas berisiko yang disengaja.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sri Sultan Hamengkubuwono X Soroti Pembubaran Ibadah Jemaah GMS di Bantul, Tegaskan Perbedaan Adalah Keniscayaan

Sri Sultan Hamengkubuwono X Soroti Pembubaran Ibadah Jemaah GMS di Bantul, Tegaskan Perbedaan Adalah Keniscayaan

Insiden pembubaran paksa ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul oleh organisasi masyarakat (ormas) pada Minggu (24/5/2026) lalu mengundang perhatian publik dan kepala daerah setempat. 
Peredaran Ganja dalam Drum Pakan Ikan di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan, Dua Pria Ditangkap

Peredaran Ganja dalam Drum Pakan Ikan di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan, Dua Pria Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang disembunyikan dalam drum ikan di kawasan Jalan Al Makmur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Walk for Peace, Perjalanan Spiritual Biksu Thudong Disambut Ratusan Umat Buddha di Ungaran Kabupaten Semarang

Walk for Peace, Perjalanan Spiritual Biksu Thudong Disambut Ratusan Umat Buddha di Ungaran Kabupaten Semarang

Langit mulai gelap ketika langkah kaki para Biksu Thudong memasuki kawasan Vihara Avalokittesvara Yayasan Sri Kukus Redjo Gunung Kalong, Ungaran, Senin (25/5/2026) malam.
Modus Eks Anggota Ombudsman Rekayasa Laporan Minyak Goreng demi Korporasi CPO Hingga Akhirnya Jadi Tersangka

Modus Eks Anggota Ombudsman Rekayasa Laporan Minyak Goreng demi Korporasi CPO Hingga Akhirnya Jadi Tersangka

Kejagung ungkap dugaan adanya rekayasa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyeret eks Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, ke kursi tersangka.
Turun Tipis Rp5.000, Harga Emas Antam Hari Ini 26 Mei 2026 Jadi Rp2.798.000 per Gram

Turun Tipis Rp5.000, Harga Emas Antam Hari Ini 26 Mei 2026 Jadi Rp2.798.000 per Gram

Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia hari ini 26 Mei 2026 pukul 09.03 WIB turun Rp5.000.
Rupiah Hari Ini 26 Mei 2026 Melemah di Rp17.749, Pasar Masih Khawatirkan Fiskal RI dan Kebijakan Ekspor via DSI

Rupiah Hari Ini 26 Mei 2026 Melemah di Rp17.749, Pasar Masih Khawatirkan Fiskal RI dan Kebijakan Ekspor via DSI

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diprediksi masih akan bergerak fluktuatif, namun ditutup melemah pada perdagangan hari ini, Selasa (26/5/2026).

Trending

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Penemuan jasad seorang wanita di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor pada Sabtu (23/5/2026) kini kasusnya telah terbongkar.
Selengkapnya

Viral