News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Ingatkan Hakim PN Batam, Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan Harus Jadi Opsi Terakhir

Tuntutan hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadan dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam menuai sorotan DPR RI.
Senin, 23 Februari 2026 - 18:09 WIB
Tuntutan hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadan dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam menuai sorotan DPR RI.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tuntutan hukuman mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadan dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam menuai sorotan DPR RI.

Komisi III mengingatkan agar vonis mati tidak dijatuhkan tanpa mempertimbangkan paradigma baru KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut lembaganya telah menggelar rapat khusus untuk menyikapi tuntutan hukuman mati tersebut.

“Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Habiburokhman, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, hukuman mati dalam KUHP baru bukan lagi pidana utama.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir,” terang Habiburokhman.

Menurutnya, perubahan ini menandai pergeseran dari keadilan yang bersifat pembalasan menuju keadilan yang lebih substantif.

“KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif,” tegasnya.

Komisi III juga mengingatkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam agar mempertimbangkan latar belakang terdakwa sebelum memutus perkara.

“Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana,” kata Habiburokhman.

DPR mengklaim memperoleh informasi bahwa Fandi bukan pelaku utama dan tidak memiliki riwayat tindak pidana.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana dan sudah berupaya mengingatkan tentangbpotensi terjadinya pidana, karena hal ini menyangkut nyawa manusia,” ujarnya.

Habiburokhman memastikan hasil rapat Komisi III yang dinyatakan kuorum itu akan diteruskan kepada pimpinan DPR untuk disampaikan kepada pihak terkait, termasuk melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Latar Belakang Kasus yang Menjerat ABK Fandi

Fandi Ramadan (26), anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus dugaan penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Dalam perkara ini, jaksa menuntut Fandi dengan hukuman mati.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, sidang perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm telah bergulir sejak 23 Oktober 2025 dan masih berjalan hingga kini.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Fandi diduga terlibat bersama sejumlah orang, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Satu nama lain, Mr Tan alias Jacky Tan, disebut sebagai buronan.

Kasus ini disebut bermula pada April 2025 saat Hasiholan menawarkan pekerjaan kepada Fandi sebagai ABK kapal tanker.

Fandi kemudian berangkat dari Medan ke Thailand. Selanjutnya, kapal Sea Dragon yang mereka naiki menerima titik koordinat di perairan Phuket untuk mengambil muatan yang disebut bukan minyak.

Di tengah laut, sebuah kapal ikan berbendera Thailand mendekat dan menyerahkan 67 kardus yang dibungkus plastik putih. Belakangan diketahui kardus tersebut berisi sabu.

Jaksa menyatakan Fandi dan kru lainnya menerima barang itu tanpa memeriksa isi kardus, serta tidak menolak penerimaan muatan yang dilakukan di tengah laut.

Dalam dakwaan juga disebutkan sempat ada perintah melepas bendera Thailand dari kapal. Upaya itu akhirnya dilakukan dan bendera dibuang ke laut.

Pada 21 Mei 2025, aparat menangkap Fandi dan kru lainnya. Dari kapal ditemukan 67 kardus berisi total 2.000 bungkus sabu kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau dengan berat bersih 1.995.130 gram.

Pada 5 Februari 2026, jaksa membacakan tuntutan. Fandi dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana mati.

Di sisi lain, keluarga Fandi menolak tuntutan tersebut. Ayahnya, Sulaiman (51), menyatakan anaknya tidak mengetahui adanya penyelundupan sabu.

“Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu-menahu,” ujarnya sambil menangis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sulaiman berharap anaknya dibebaskan dan meminta keadilan.

“Aku bermohon ke Bapak Presiden, aku minta keadilanlah, saya minta dibebaskan karena anak saya tidak tahu apa-apa, dia hanya dijebak di dalam itu,” katanya. (rpi/dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Lolos 32 Besar Usai Hancurkan Selandia Baru 5-1

Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Lolos 32 Besar Usai Hancurkan Selandia Baru 5-1

Timnas Belgia sukses memastikan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menghancurkan Selandia Baru dengan skor telak 5-1, Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.
Sekolah Rakyat Surabaya Terima 270 Siswa Baru, Gus Ipul Pastikan Gedung Permanen Rampung Juli

Sekolah Rakyat Surabaya Terima 270 Siswa Baru, Gus Ipul Pastikan Gedung Permanen Rampung Juli

Melalui program Sekolah Rakyat, Kota Surabaya kini telah menjaring 270 siswa baru untuk tahun ajaran 2026/2027, mencakup jenjang pendidikan dasar, menengah pertama, hingga menengah atas.
AVC Men's Cup 2026: Amankan Tiga Poin di Laga Terakhir, Strategi Reidel Toiran Ini Antarkan Timnas Voli Indonesia ke Semifinal

AVC Men's Cup 2026: Amankan Tiga Poin di Laga Terakhir, Strategi Reidel Toiran Ini Antarkan Timnas Voli Indonesia ke Semifinal

Timnas Voli Indonesia berhasil menutup fase grup AVC Men's Cup 2026 dengan hasil yang sangat positif saat menjamu Oman di Ahmedabad, India, Jumat (26/6/2026).
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Tanggal 28 Juni 2026 diperkirakan menjadi momen yang membawa angin segar bagi sejumlah zodiak, khususnya dalam urusan karier. Siapa saja yang bakal naik level?
AVC Men's Cup 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Timnas Voli Indonesia Berhasil Penuhi Target PBVSI

AVC Men's Cup 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Timnas Voli Indonesia Berhasil Penuhi Target PBVSI

Timnas Voli Indonesia akhirnya berhasil mengunci satu tempat di babak semifinal AVC Men's Cup 2026 setelah meraih kemenangan di laga terakhir.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Selengkapnya

Viral