News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

44 Awardee LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana: LPDP Tegaskan Dana Publik Tak Bisa Disalahgunakan

44 awardee LPDP disanksi, 8 wajib kembalikan dana beserta bunga. LPDP tegaskan dana publik harus dipertanggungjawabkan.
Selasa, 24 Februari 2026 - 13:53 WIB
Mau Studi S2 dan S3 Tapi Tak Ada Biaya, Coba Akses LPDP! Ini Informasi Detailnya…
Sumber :
  • Dok.Kemenkeu/Shutterstock

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) Sudarto mengungkapkan sebanyak 44 penerima beasiswa atau awardee telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program.

Dari total tersebut, delapan orang telah diputuskan wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima. Sementara itu, 36 awardee lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan itu disampaikan Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (24/2/2026). Ia menjelaskan, penelusuran dilakukan terhadap lebih dari 600 awardee untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pengabdian kepada Indonesia setelah menyelesaikan studi.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses,” ujar Sudarto.

Telusuri Data Imigrasi hingga Media Sosial

Sudarto memaparkan, proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan memanfaatkan akses data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran aktivitas media sosial para penerima beasiswa.

Meski demikian, ia menegaskan tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran. LPDP tetap melakukan klarifikasi dan penilaian objektif sebelum menjatuhkan sanksi.

Beberapa awardee, misalnya, masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun. Hal tersebut masih diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam buku pedoman penerima beasiswa. Ada pula penerima yang telah menuntaskan masa pengabdian atau mendapatkan penugasan resmi dari instansi tempatnya bekerja.

“Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional. Tentunya kami tetap menjaga amanah publik bahwa ini adalah dana publik yang harus dikembalikan dalam bentuk kontribusi nyata bagi Indonesia,” tegasnya.

Sanksi Tegas: Kembalikan Dana dan Bunga

Terkait bentuk sanksi, Sudarto menjelaskan bahwa awardee yang terbukti melanggar kewajiban dapat dikenai pengembalian dana beasiswa beserta bunga. Selain itu, mereka juga dapat diblokir untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, sudah tertuang secara jelas dalam perjanjian yang ditandatangani setiap penerima beasiswa sebelum keberangkatan studi.

Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen LPDP dalam menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

LPDP sendiri dikenal sebagai salah satu program strategis pemerintah dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul melalui pembiayaan studi di dalam dan luar negeri. Oleh karena itu, kewajiban pengabdian menjadi bagian tak terpisahkan dari skema beasiswa tersebut.

Sorotan Kasus Alumni Berinisial DS

Dalam kesempatan yang sama, Sudarto turut menyinggung kasus alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial. Ia menyayangkan tindakan yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan semangat kebangsaan yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah DS mengunggah video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya, disertai keterangan yang dianggap sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia.

Menanggapi polemik itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa suami DS telah berkomunikasi dengan pihak LPDP dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima, termasuk bunganya.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan, pengembalian dana beserta bunga merupakan perlakuan yang adil, mengingat dana tersebut berasal dari uang negara yang semestinya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Amanah Publik Jadi Prioritas

Kasus ini kembali menegaskan bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan amanah publik yang melekat dengan tanggung jawab moral dan hukum.

Pemerintah melalui LPDP memastikan pengawasan terus diperketat agar setiap penerima beasiswa benar-benar memenuhi komitmen pengabdian. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis tersebut.

Di tengah besarnya animo generasi muda untuk mendapatkan beasiswa LPDP, pemerintah menekankan pentingnya integritas serta kesadaran bahwa dana yang digunakan merupakan hasil kontribusi rakyat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah penindakan terhadap 44 awardee ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pengabdian tidak akan ditoleransi. LPDP memastikan proses evaluasi dilakukan secara cermat, dengan tetap menjunjung asas keadilan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sanksi yang jelas, pemerintah berharap program beasiswa LPDP tetap menjadi instrumen efektif dalam mencetak talenta unggul yang kembali dan berkontribusi bagi Indonesia. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Liverpool Panggil Kembali Sosok di Balik Transfer Luis Diaz dan Darwin Nunez, Gantikan Richard Hughes

Liverpool Panggil Kembali Sosok di Balik Transfer Luis Diaz dan Darwin Nunez, Gantikan Richard Hughes

Liverpool kembali menunjuk Julian Ward sebagai direktur olahraga. Sosok di balik transfer Luis Diaz dan Darwin Nunez itu menggantikan Richard Hughes yang ke Al-Hilal.
Perkuat Kapasitas Intelijen, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Torehkan Prestasi Terbaik

Perkuat Kapasitas Intelijen, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Torehkan Prestasi Terbaik

Menjadi bagian dari ajang apresiasi yang mempertemukan jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari berbagai wilayah dalam kegiatan Diseminasi Penguatan Penyusunan Produk Intelijen Keimigrasian T.A. 2026.
Sebanyak 11 Korban Kecelakaan KM Virgo Kembali Ditemukan, 71 Orang dalam Proses Pencarian

Sebanyak 11 Korban Kecelakaan KM Virgo Kembali Ditemukan, 71 Orang dalam Proses Pencarian

Dengan ditemukannya 11 korban tersebut, Basarnas mengonfirmasi sebanyak 172 korban telah ditemukan, terdiri atas 108 orang selamat dan 64 orang meninggal dunia.
Kok Bisa Ranking Timnas Indonesia Malah Turun setelah Kalahkan Singapura 2-0?

Kok Bisa Ranking Timnas Indonesia Malah Turun setelah Kalahkan Singapura 2-0?

Kendati sukses menumbangkan Singapura dengan skor 2-0 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat (25/9/2026) malam, posisi Timnas Indonesia di pemeringka
Reaksi Luke Vickery usai Debut dan Beri Assist di Laga Timnas Indonesia Vs Singapura

Reaksi Luke Vickery usai Debut dan Beri Assist di Laga Timnas Indonesia Vs Singapura

Luke Vickery mencetak assist pada debut bersama Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura. Ia mengaku bangga dan menyebut malam itu sangat spesial di GBK.
Peruri Buka Pendaftaran Chip Hackathon 2026 untuk Mahasiswa

Peruri Buka Pendaftaran Chip Hackathon 2026 untuk Mahasiswa

Peruri membuka pendaftaran Peruri Chip Hackathon 2026 bagi mahasiswa di seluruh Indonesia.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral