News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Sumsel Gagalkan Sindikat Jual-Beli Bayi di Palembang Saat Transaksi, Bayi Berusia 3 Hari Dijual Rp52 Juta

Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di Kota Palembang.
Selasa, 24 Februari 2026 - 22:29 WIB
Polisi saat menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi di Kota Palembang.
Sumber :
  • ANTARA/HO/Polda Sumsel

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di Kota Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan tersangka berinisial HA (31) ditangkap tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sumsel saat hendak melakukan transaksi jual beli bayi di kawasan Sukarami pada Minggu (22/2/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seorang bayi perempuan yang baru berusia tiga hari diduga akan diperjualbelikan seharga Rp52 juta.

Pengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang mendeteksi adanya penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.

"Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," katanya.

Petugas pun menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan pemenuhan hak serta perlindungan terhadap bayi tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polda Sumsel menegaskan akan menindak tegas setiap praktik perdagangan orang, khususnya yang menyasar anak sebagai kelompok rentan, guna menjaga perlindungan dan martabat kemanusiaan. (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polri Beberkan Fokus Utama dalam Satgas Haji: Berantas Haji Ilegal-Mengungkap Jaringan Travel Nakal

Polri Beberkan Fokus Utama dalam Satgas Haji: Berantas Haji Ilegal-Mengungkap Jaringan Travel Nakal

Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap peran dan fokus utama dalam Satgas Haji 2026 yang dibentuk bersama Kementerian Haji dan Umrah.
Timnas Voli Indonesia Gelar Pemusatan Latihan Usai Grand Final Proliga 2026 untuk AVC Mens Cup 2026

Timnas Voli Indonesia Gelar Pemusatan Latihan Usai Grand Final Proliga 2026 untuk AVC Mens Cup 2026

Timnas Voli Indonesia bakal segera mengikuti pemusatan latihan untuk AVC Mens Cup 2026. Skuad Garuda mulai fokus latihan setelah berakhirnya Grand Final Proliga 2026.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Feri Amsari, Berhenti Fitnah Kerja 115 Juta Petani Indonesia!

Feri Amsari, Berhenti Fitnah Kerja 115 Juta Petani Indonesia!

Pernyataan Feri Amsari yang menyebut swasembada pangan sebagai “kebohongan” Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar keliru, melainkan tudingan yang menyakiti 115 juta petani Indonesia yang setiap hari bekerja memastikan negeri ini tidak kekurangan pangan.
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, bersama Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar, menyambangi rumah PHL pada Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan yang meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai pengemudi truk pengangkut sampah.
Bripda AS Bakal Diproses Etik hingga Pidana Buntut Kematian Bintara, 3 Anggota Lain Ikut Diperiksa

Bripda AS Bakal Diproses Etik hingga Pidana Buntut Kematian Bintara, 3 Anggota Lain Ikut Diperiksa

Kasus tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit di Kepulauan Riau terus bergulir

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026 via Babak Play-off Tambahan?

Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026 via Babak Play-off Tambahan?

Jalan pintas untuk Timnas Indonesia itu adalah wacana baru dari FIFA  untuk menggelar babak play-off tambahan guna memperebutkan tiket ke Piala Dunia 2026.
Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Piala AFF U-17 2026 kembali bergulir pada Rabu (15/4/2026) malam ini WIB. Thailand bisa jadi lolos lebih dulu ke babak semifinal ketimbang Timnas Indonesia U-17.
Nasib Elkan Baggott Makin Suram, Bek Timnas Indonesia Kembali Didepak dari Skuad Ipswich Town

Nasib Elkan Baggott Makin Suram, Bek Timnas Indonesia Kembali Didepak dari Skuad Ipswich Town

Kabar kurang menyenangkan kembali datang dari Elkan Baggott yang lagi-lagi gagal mendapatkan tempat di klubnya, Ipswich Town, terbaru saat lawan Portsmouth.
Selengkapnya

Viral