News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Tetapkan 12 Tersangka Kasus TPPO Modus Jual Beli Bayi Lintas Provinsi, Terancam 15 Tahun Penjara

12 Orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di beberapa wilayah Indonesia (lintas provinsi).
Rabu, 25 Februari 2026 - 13:24 WIB
ILUSTRASI - Bayi
Sumber :
  • Pexels

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual beli bayi di beberapa wilayah Indonesia (lintas provinsi).

“Pada tanggal 3 Desember 2025 yang lalu penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban,” kata Wakabareskrim Irjen Pol Nunung Syaifuddin di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nunung mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. 

“Kalau kita masih ingat waktu itu adalah bayi Bilqis ya. Nah, itu tidak cukup sampai di situ sehingga kita kembangkan oleh tim dan melalui Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO. Kemudian berkolaborasi dengan Dirtipidum dan Densus 88 Antiteror. Kita berhasil mengungkap atau membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia,” jelas Nunung.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan bahwa tersangka terdiri dari kelompok perantara dan orang tua.

“Tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua,” ucap Nurul.

Nurul menyebutkan para tersangka memperjualbelikan bayi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau dan Papua. 

Adapun tersangka yang berasal dari kelompok perantara, yaitu perempuan berinisial NH, LA, EMT, ZH, H, BSN dan F serta laki-laki berinisial S.

Sementara itu, tersangka dari kelompok orang tua, yaitu perempuan berinisial CPS dan DRH. Lalu, laki-laki berinisial RET yang merupakan pacar dari tersangka EP.

“Modus operandinya, yaitu dengan menggunakan media sosial dalam hal ini adalah TikTok, Facebook dan semacamnya. Jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” tegas Nurul.

Atas peristiwa ini, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 21 unit HP, 17 buah ATM, 74 dokumen dan 1 tas perlengkapan bayi. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelanggar ini diancam hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp60 juta sampai dengan Rp300 juta.

Kemudian Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Adapun pidana dendanya paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak adalah Rp600 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPO dalam negeri.

Pelanggaran ini bisa diancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (ars/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp langsung membuat gebrakan setelah resmi menangani Timnas Jerman. Pelatih anyar Die Mannschaft tersebut memanggil 44 pemain untuk UEFA Nations League.
Kuasa Hukum Roy Suryo Tantang Jokowi: Jangan Berani Lapor tapi Takut Hadir di Persidangan

Kuasa Hukum Roy Suryo Tantang Jokowi: Jangan Berani Lapor tapi Takut Hadir di Persidangan

JPU menjerat Roy Suryo dengan sejumlah pasal terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.
Ramalan Keuangan Shio Kuda 19 September 2026: Kecepatan Bawa Hoki, tapi Awas Kena Tipu!

Ramalan Keuangan Shio Kuda 19 September 2026: Kecepatan Bawa Hoki, tapi Awas Kena Tipu!

Karakter Shio Kuda yang dikenal lincah, independen, bersemangat tinggi, dan pantang menyerah akan menghadapi ujian penting dalam mengelola keuangan esok hari.
Satset! Dedi Mulyadi Ungkap Pemprov Jabar Beri Bantuan 11 Rumah Nelayan yang Terbakar di Indramayu, Rp40 Juta per Bangunan

Satset! Dedi Mulyadi Ungkap Pemprov Jabar Beri Bantuan 11 Rumah Nelayan yang Terbakar di Indramayu, Rp40 Juta per Bangunan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) berbagi kabar Pemprov Jabar kasih uang bantuan Rp40 juta untuk masing-masing 11 rumah nelayan terbakar di Indramayu.
BMKG: Sejumlah Daerah Diguyur Hujan Pada Jumat, Ini Selengkapnya

BMKG: Sejumlah Daerah Diguyur Hujan Pada Jumat, Ini Selengkapnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan bakal mengguyur sejumlah daerah di Indonesia pada Jumat, yang disebabkan oleh adanya sirkulasi siklonik.
Tempat Kerja Ditutup, Ratusan Karyawan Club de Arjuna Turun ke Jalan

Tempat Kerja Ditutup, Ratusan Karyawan Club de Arjuna Turun ke Jalan

Dalam unjuk rasa tersebut, para karyawan tampil kompak mengenakan seragam kerja kebanggaan mereka bermotif merah muda dan kuning.

Trending

Polsek Mampang Bongkar Kendali Peredaran Narkoba dari Lapas

Polsek Mampang Bongkar Kendali Peredaran Narkoba dari Lapas

Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK sedang melakukan penelusuran pasca rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
8 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

8 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret John Herdman Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

8 pemain Timnas Indonesia terancam dicoret pelatih Timnas Indonesia, John Herdman karena cedera jelang FIFA ASEAN Cup 2026, termasuk Jay Idzes dan Mees Hilgers.
Masih Ingat Istri Joni Iskandar? Dulu Keberatan Suaminya Ditembak Polisi, Kini Ditangkap Imbas Edarkan Narkoba

Masih Ingat Istri Joni Iskandar? Dulu Keberatan Suaminya Ditembak Polisi, Kini Ditangkap Imbas Edarkan Narkoba

Apriliani Niken Pratiwi, istri Joni Iskandar, residivis curanmor & narkotika yang pernah protes suami ditembak polisi kini ditangkap akibat peredaran narkoba.
Jadwal MotoGP Austria 2026, Jumat 18 September: Kesempatan Marc Marquez Menjauh dari Kejaran Duo Aprilia

Jadwal MotoGP Austria 2026, Jumat 18 September: Kesempatan Marc Marquez Menjauh dari Kejaran Duo Aprilia

Jadwal MotoGP Austria 2026 hari ini Jumat 18 September akan menyajikan sesi latihan bebas 1 dan latihan.
94 Pengungsi NTT Meninggal, DPR Soroti Pengelolaan Tempat Pengungsian

94 Pengungsi NTT Meninggal, DPR Soroti Pengelolaan Tempat Pengungsian

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyoroti soal adanya 94 pengungsi gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia di lokasi pengungsian.
Waduh! Kepala Desa di Pasuruan Digerebek Warga usai Kepergok Lagi Ngamar Berduaan dengan Istri Orang di Kos

Waduh! Kepala Desa di Pasuruan Digerebek Warga usai Kepergok Lagi Ngamar Berduaan dengan Istri Orang di Kos

Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Pasuruan, H (31) digerebek warga dan suami istri orang yang sedang berduaan dengannya di sebuah kamar kos.
Selengkapnya

Viral