News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dituding Kubu Yaqut Ada Cacat Prosedur Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Beri Pernyataan Tegas

KPK bantah kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini yang menyebut ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji.
Rabu, 25 Februari 2026 - 14:30 WIB
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bantah pernyataan kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini yang menyebut ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo meyakini bahwa seluruh proses mekanisme aspek formil maupun materil sudah dilakukan oleh KPK dalam penyidikan terkait perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga mengungkapkan, penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini sudah berdasarkan kecukupan bukti dan juga keterangan saksi-saksi yang diperiksa.

"Kita flashback ingat kembali bahwa perkara ini penyidikannya berangkat dari sprindik umum ya, belum ada penetapan tersangka pada saat itu sekitar Agustus tahun 2025 ya, yang kemudian pada awal tahun ini KPK menetapkan dua orang yaitu saudara YCQ dan saudara IAA menjadi tersangka dalam perkara ini," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan, bahwa KPK optimis jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilakukan oleh kubu Yaqut Qoumas.

"Kami tentu optimis karena seluruh rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya, dan tentu naiknya perkara ke tahap penyidikan juga berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ungkapnya.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Melissa Anggraini menyebut ada cacat prosedur terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Melissa menjelaskan, bahwa dalam penanganan kasus ini KPK masih menggunakan pasal-pasal yang sudah dicabut di dalam KUHP baru.

Sehingga dirinya akan membuktikan hal tersebut di dalam persidangan praperadilan gugatan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

"Kita punya lebih dari tiga poin di antaranya mereka menggunakan pasal UU Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali," katanya, Selasa (24/2/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melissa juga menuturkan, bahwa sejauh ini, pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami yang berisi uraian perkara yang berisi apa saja yang mengaikat perbuatan beliau," tuturnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pantas KDM Cabut Izin SMK IDN Bogor, Ternyata Pihak Sekolah Tidak Mengurus Perizinan Selama 4 Tahun

Pantas KDM Cabut Izin SMK IDN Bogor, Ternyata Pihak Sekolah Tidak Mengurus Perizinan Selama 4 Tahun

Komisi V DPRD Jawa Barat menyayangkan pihak SMK IDN Bogor tidak mengurus perizinan selama kurang lebih empat tahun hingga berimbas terhadap nasib para siswa....
Viral, Atasan Gadai SK Anggota Satpol PP Bogor, Pupung Ceritakan Kronologinya

Viral, Atasan Gadai SK Anggota Satpol PP Bogor, Pupung Ceritakan Kronologinya

Viral di media sosial terkait anggota Satpol PP Kota Bogor mengaku SK pengangkatannya digadai atasan ke bank hingga menunggak cicilan. Akibatnya tunjangan bulan
John Herdman Melirik? Jawaban Berkelas Eksel Runtukahu Soal Peluang Bela Timnas Indonesia di ASEAN Cup 2026

John Herdman Melirik? Jawaban Berkelas Eksel Runtukahu Soal Peluang Bela Timnas Indonesia di ASEAN Cup 2026

Penyerang Persija Jakarta Eksel Runtukahu tengah menjadi buah bibir berkat ketajamannya di kompetisi Super League 2025/2026. Namanya santer dijagokan Timnas ...
2 Gol Okafor Bungkam MU! Leeds United Curi Kemenangan Panas di Old Trafford

2 Gol Okafor Bungkam MU! Leeds United Curi Kemenangan Panas di Old Trafford

Leeds United meraih kemenangan penting dengan skor 2-1 atas rival mereka Manchester United (MU) dalam lanjutan Liga Inggris, Senin (13/4/2026).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 15 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 15 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 15 April 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, ungkap peluang dan perubahan finansial.
Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro Akui Megawati Hangestri Salah Satu Aset Penting Kekuatan Tim di Lapangan

Jakarta Pertamina Enduro akui Megawati Hangestri sebagai aset penting tim meski masih dalam pemulihan cedera lutut, performanya krusial di Proliga.

Trending

16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual dimunculkan dalam sidang dini hari, massa bereaksi keras dan tuntut sanksi tegas dari kampus.
Pantas Kades Menolak Keras Penjagaan Jembatan Cirahong Dihentikan Dedi Mulyadi, Penghasilannya Fantastis

Pantas Kades Menolak Keras Penjagaan Jembatan Cirahong Dihentikan Dedi Mulyadi, Penghasilannya Fantastis

Penjagaan Jembatan Cirahong dihentikan Dedi Mulyadi picu protes kades. Terungkap potensi penghasilan warga dari pungutan bisa capai puluhan juta per bulan.
Di Depan Dedi Mulyadi, Sahara Sempat Akui Khilaf Sebut Yai Mim ‘Dugong’: Itu Sangat Salah

Di Depan Dedi Mulyadi, Sahara Sempat Akui Khilaf Sebut Yai Mim ‘Dugong’: Itu Sangat Salah

​​​​​​​Sahara akui khilaf di depan Dedi Mulyadi usai sebut Yai Mim ‘dugong’. Ia menyebut ucapannya sangat salah dan menyampaikan permintaan maaf terbuka.
Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, BEM UI Angkat Bicara

Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, BEM UI Angkat Bicara

Buntut kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI, membuat  Ketua BEM UI Yatalathof Ma'shun Imawan angkat bicara. Bahkan BEM
Dean James Akhirnya Buka-bukaan Soal Skandal Paspor Indonesia di Belanda: Saya Dinonaktifkan dan ...

Dean James Akhirnya Buka-bukaan Soal Skandal Paspor Indonesia di Belanda: Saya Dinonaktifkan dan ...

Bek andalan Go Ahead Eagles Dean James akhirnya bisa bernapas lega. Setelah sempat terjerat polemik administratif bertajuk “Passportgate”, pemain Timnas Indone-
Datang Jauh-Jauh dari Bekasi, Dedi Mulyadi Ungkap Kisah Hidup Kepsek yang Sempat Ngamuk di Pos Satpam

Datang Jauh-Jauh dari Bekasi, Dedi Mulyadi Ungkap Kisah Hidup Kepsek yang Sempat Ngamuk di Pos Satpam

​​​​​​​Dedi Mulyadi ungkap kisah haru kepsek dari Bekasi yang sempat marah di pos satpam. Di balik emosinya, tersimpan perjuangan panjang dan beban hidup berat.
John Herdman Melirik? Jawaban Berkelas Eksel Runtukahu Soal Peluang Bela Timnas Indonesia di ASEAN Cup 2026

John Herdman Melirik? Jawaban Berkelas Eksel Runtukahu Soal Peluang Bela Timnas Indonesia di ASEAN Cup 2026

Penyerang Persija Jakarta Eksel Runtukahu tengah menjadi buah bibir berkat ketajamannya di kompetisi Super League 2025/2026. Namanya santer dijagokan Timnas ...
Selengkapnya

Viral