GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Empat Pasang TNKB hingga Senjata Tajam Ditemukan dalam Mobil Lawan Arus Tabrak Sejumlah Kendaraan di Jakpus, Polisi: Masih Didalami

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus pria bernama Hafiz Mahendra (25) yang mengendarai mobil lawan arah, menabrak sejumlah kendaraan hingga diamuk massa di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Kamis, 26 Februari 2026 - 13:28 WIB
Viral! Mobil Lawan Arus Berujung Diamuk Massa di Jakarta Pusat, Ini Faktanya
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus pria bernama Hafiz Mahendra (25) yang mengendarai mobil lawan arah, menabrak sejumlah kendaraan hingga diamuk massa di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap mobil yang bersangkutan dan didapati adanya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita langsung melakukan penggeledahan. Di dalam mobil yang digunakan oleh pengendara didapati ada empat buah atau empat pasang TNKB, ya empat pasang TNKB berlainan,” ucap Komarudin, kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Selain itu, Komarudin menyebutkan pihaknya juga menemukan adanya senjata api mainan dan senjata tajam.

Komarudin mengungkapkan saat ini pihak kepolisian tengah mendalami soal temuan empat TNKB dan senjata tajam dalam mobil tersebut.

“Ini yang masih kami dalami sampai saat ini. Yang bersangkutan masih terus intens dilakukan pemeriksaan. Yang tadi sudah selesai dilakukan oleh penyidik lalu lintas, saat ini sedang dilanjutkan oleh penyidik dari Reskrim Polres Jakarta Pusat,” tegasnya.

Hafiz dijerat Pasal 311 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Komarudin mengungkapkan Pasal 311 ayat 1, yaitu berisikan pengendara yang mengendarai kendaraannya dengan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. 

“Mengakibatkan kerugian materiil di ayat 2 dan ayat 3-nya ada korban luka,” ujar Komarudin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari Pasal 311 Ayat 1, 2 dan 3, tersangka diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta. 

“Untuk selanjutnya mengingat ada rangkaian termasuk beberapa alat bukti yang kami temukan di kendaraan, kami limpahkan ke Reserse Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman,” tegas Komarudin. (ars/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mencoba Bangkit dari Keterpurukan, Red Sparks Malah Ketiban Sial! Saat Elisa Zanette Kembali dari Cedera, Mereka Justru Kehilangan...

Mencoba Bangkit dari Keterpurukan, Red Sparks Malah Ketiban Sial! Saat Elisa Zanette Kembali dari Cedera, Mereka Justru Kehilangan...

Ditengah usaha bangkit dari keterpurukan di Liga Voli Korea 2025/2026, mantan tim Megawati Hangestri, Red Sparks, kembali diterpa kabar kurang menyenangkan.
36 Murid di Cimahi Diduga Keracunan MBG, Pemkot Turun Tangan

36 Murid di Cimahi Diduga Keracunan MBG, Pemkot Turun Tangan

Sebanyak 36 murid di Cimahi, Jawa Barat diduga mengalami keracunan akibat santapan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemkot turun tangan pastikan...
Persib Tak Didampingi Bojan Hodak, Madura United Tetap Waspada

Persib Tak Didampingi Bojan Hodak, Madura United Tetap Waspada

Carlos Parreira menegaskan Madura United tak diuntungkan absennya Bojan Hodak. Ia justru waspadai kekuatan Persib yang tetap solid dan termotivasi di puncak klasemen.
F1 2026 jadi Tahun Terakhir Max Verstappen di Formula 1? Ia Tak Henti Singgung Regulasi Baru yang Buatnya.....

F1 2026 jadi Tahun Terakhir Max Verstappen di Formula 1? Ia Tak Henti Singgung Regulasi Baru yang Buatnya.....

Pembalap tim Oracle Red Bull Racing yakni Max Verstappen, kembali memicu spekulasi soal masa depannya di Formula 1 jelang dimulainya regulasi baru di F1 2026.
Sikapi Alumni LPDP yang Kena Sanksi dan Daftar Hitam, Mahfud MD Marah tapi Ungkap Alasan Nasionalisme WNI Pudar

Sikapi Alumni LPDP yang Kena Sanksi dan Daftar Hitam, Mahfud MD Marah tapi Ungkap Alasan Nasionalisme WNI Pudar

Mahfud MD marah besar terhadap alumni penerima beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas. Tapi kontroversi ini tamparan bagi pemerintah berbenah sikapi WNI yang resah.
Buntut Panjang Kasus Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Pertimbangkan Pajang Nama Penerima Beasiswa yang Tak Patuh di Situs

Buntut Panjang Kasus Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Pertimbangkan Pajang Nama Penerima Beasiswa yang Tak Patuh di Situs

Direktur Utama LPDP Sudarto menyampaikan wacana tersebut masih dalam pembahasan internal. 

Trending

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Disiplin dan Etik, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat akibat Kericuhan di ACL 2?

AFC resmi merilis hasil sidang komite disiplin dan etik, Persib Bandung kena sanksi berat?
Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Terungkap! Identitas Pengemudi Calya Lawan Arus yang Dikejar Massa di Gunung Sahari

Inilah identitas pengemudi mobil Toyota Calya yang lawan arus hingga diamuk massa di Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Belum Juga Dinaturalisasi, Winger Arsenal yang Cetak Hattrick Ini Sudah Terpikat Euforia Timnas Indonesia

Timnas Indonesia dikaitkan dengan talenta Eropa yang sedang naik daun. Sosok Demiane Agustien belum juga dinaturalisasi sudah bicara jujur soal skuad Garuda.
Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Tak Perlu Dinaturalisasi, Bintang Jerman Berdarah Kebumen ini Sudah Eligible Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia terus memburu talenta diaspora demi mewujudkan target besar menuju Piala Dunia 2030. Bintang Jerman U-16 ini sudah masuk radar John Herdman?
Ungkapan Isi Hati Bek Timnas Indonesia Calvin Verdonk setelah Tampil Starter di Lille

Ungkapan Isi Hati Bek Timnas Indonesia Calvin Verdonk setelah Tampil Starter di Lille

Bek kiri Timnas Indonesia Calvin Verdonk kembali dipercaya tampil sebagai starter saat LOSC Lille menghadapi Angers SCO pada pekan ke-23 Ligue 1 2025/2026. Laga
Susunan Pemain Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026 Seri Sentul: Ada Megawati Hangestri Hingga Medi Yoku

Susunan Pemain Gresik Phonska vs Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026 Seri Sentul: Ada Megawati Hangestri Hingga Medi Yoku

Susunan pemain Gresik Phonska Pupuk Indonesia vs Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026 seri Sentul, di mana kedua kubu sama-sama bertabur pemain bintang mulai dari Megawati Hangestri hingga Mediol Yoku.
Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi kepada PSSI Jelang Timnas Indonesia Tampil di FIFA Series 2026, Ada Masalah Apa?

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi kepada PSSI Jelang Timnas Indonesia Tampil di FIFA Series 2026, Ada Masalah Apa?

AFC resmi menghukum PSSI jelang FIFA Series 2026 akibat pelanggaran aturan laga internasional. Denda dijatuhkan, apakah ada dampaknya ke Timnas Indonesia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT