News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Habiburokhman Desak JAMWAS Tegur JPU Kasus ABK Sea Dragon yang Tuding DPR Intervensi

Habiburokhman, meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) tegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dalam perkara ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan.
Kamis, 26 Februari 2026 - 14:03 WIB
Foto Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dalam perkara ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan.

Permintaan itu disampaikan menyusul pernyataan JPU yang menuding DPR dan masyarakat melakukan intervensi terhadap kasus tuntutan hukuman mati tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Habiburokhman menilai pernyataan itu tidak tepat dan harus disikapi serius oleh internal Kejaksaan.

“Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian, di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” tegas Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan, DPR tidak pernah mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, kehadiran dan sikap DPR dalam kasus ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap mitra kerja, termasuk aparat penegak hukum dan pengadilan.

Habiburokhman juga menekankan, DPR sebagai pembentuk undang-undang sekaligus pengawas kerja penegak hukum memiliki hak menyampaikan pandangan kepada pengadilan.

“Perlu digarisbawahi bahwa bukan hanya DPR selaku pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat pun memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan pendapat kepada pengadilan, salah satunya melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Hal itu, kata dia, sejalan dengan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali rasa keadilan yang hidup di masyarakat, selain mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

“Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya ke pengadilan, termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pledoi yang disampaikan terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan.

Dalam kesempatan itu, jaksa meminta agar tak ada yang mengintervensi kasus ini termasuk anggota DPR.

"Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum," kata JPU Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).

Dalam sidang tersebut, jaksa menegaskan majelis hakim harus memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan, bukan karena ada intervensi dari pihak manapun.

"Biarkan Majelis Hakim memutus perkara ini dengan adil, seadil-adilnya, berdasarkan fakta di persidangan, bukan karena opini atau tekanan di masyarakat," dalam pembacaan replik.

Dalam repliknya, JPU juga menolak seluruh dalil pembelaan penasihat hukum yang menyebut terdakwa tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tanker Sea Dragon.

Jaksa menilai fakta persidangan justru menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam proses pengangkutan barang terlarang tersebut.

Barang bukti sabu dengan berat total sekitar 1,9 ton lebih itu ditemukan setelah kapal dicegat aparat gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL, lalu dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.

Dari penggeledahan, petugas menemukan puluhan kardus berisi sabu yang disembunyikan di bagian haluan dan tangki bahan bakar kapal.

Jaksa menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak besar bagi generasi bangsa. Karena itu, penanganannya harus tegas dan tidak boleh dipengaruhi tekanan publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di akhir replik, JPU menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan sebagaimana telah dibacakan dalam sidang tuntutan sebelumnya.

"Kami tetap pada tuntutan pidana yang telah kami ajukan," ujar jaksa. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Spesifikasi dan Harga Puma Ultra 6 Ultimate KidSuper x Christian Pulisic, Sepatu Kapten Timnas AS di Piala Dunia 2026

Spesifikasi dan Harga Puma Ultra 6 Ultimate KidSuper x Christian Pulisic, Sepatu Kapten Timnas AS di Piala Dunia 2026

Kapten andalan Timnas Amerika Serikat, Christian Pulisic, mengenakan sepatu yang lekat dengan perpaduan warna patriotik putih dan biru dari jenama global, Puma.
Inovasi Perwira Pertamina Jadi Sorotan di APQ Awards 2026: Dari Jelantah Jadi Avtur hingga Penghematan Miliaran Rupiah

Inovasi Perwira Pertamina Jadi Sorotan di APQ Awards 2026: Dari Jelantah Jadi Avtur hingga Penghematan Miliaran Rupiah

Ajang prestisius Annual Pertamina Quality (APQ) Awards 2026 ke-16 kembali menjadi bukti kreativitas para pekerja PT Pertamina (Persero) dalam menciptakan solusi operasional yang efisien dan berkelanjutan. 
Penanganan Pascagempa Sigi Sulteng: Korban Bisa Pilih Tinggal di Huntara atau Terima Dana Tunggu

Penanganan Pascagempa Sigi Sulteng: Korban Bisa Pilih Tinggal di Huntara atau Terima Dana Tunggu

Pemerintah melalui BNPB memberikan dua pilihan bagi masyarakat Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, yang kehilangan tempat tinggal akibat gempa bumi bermagnitudo 6,7 beberapa waktu lalu. 
Curahan Hati Istri Federico Barba Usai Tinggalkan Persib, Bantah Rumor Ingin Cepat Angkat Kaki dari Bandung

Curahan Hati Istri Federico Barba Usai Tinggalkan Persib, Bantah Rumor Ingin Cepat Angkat Kaki dari Bandung

Kepergian Federico Barba dari Persib tak hanya meninggalkan kesedihan bagi Bobotoh. Sang istri Ester Giordano bagikan pesan emosional selama tinggal di Bandung.
Viral Anggaran Rp450 Juta Dipertanyakan Warga Net, Pihak Nagari Bantah Adanya Penyelewengan

Viral Anggaran Rp450 Juta Dipertanyakan Warga Net, Pihak Nagari Bantah Adanya Penyelewengan

Dugaan penyelewengan dana alokasi perpustakaan di Korong Tabek, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, mendadak viral di media sosi
Mengapa Tim Sepak Bola Memiliki Jersei Kandang dan Tandang?

Mengapa Tim Sepak Bola Memiliki Jersei Kandang dan Tandang?

Pernahkah kamu memperhatikan mengapa sebuah tim wajib memiliki minimal dua set pakaian pertandingan berbeda, yaitu jersei kandang (home) dan tandang (away)?

Trending

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Dibikin Merinding, Red String Theory Timnas Indonesia di Piala Dunia

Seakan hampir berjodoh, ternyata Red String Theory juga terjadi pada Timnas Indonesia dan Piala Dunia. Dari mulai Belanda sebagai timnas pusat hingga nasib buruk menimpa lawan Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia. 
Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi Online Masih Merajalela di Indonesia, Padahal Dilarang Keras? Ini Penyebab Utama dan Solusi yang Perlu Dilakukan

Judi online masih sulit diberantas di Indonesia meski jutaan situs telah diblokir. Simak penyebab utama, modus terbaru, data terbaru, dan solusi yang dinilai lebih efektif.
Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Sosok Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Skandal Korupsi MBG, Ini Jabatan dan Perannya

Glory resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (01/06/2026).
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Juni 2026: Gemini Banjir Proyek Emas

Berdasarkan ramalan astrologi 20 Juni 2026, terdapat beberapa zodiak yang diprediksi akan menikmati aliran rezeki lebih deras dibanding biasanya. Siapa saja?
Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Detik-detik Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengungkapkan Roy Suryo ditangkap di kediamannya kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi ini.
Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Pengakuan Kuasa Hukum Jokowi soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Ini yang Diharapkan Bangsa

Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa,  ditangkap oleh aparat kepolisian
Selengkapnya

Viral