News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Habiburokhman Desak JAMWAS Tegur JPU Kasus ABK Sea Dragon yang Tuding DPR Intervensi

Habiburokhman, meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) tegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dalam perkara ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan.
Kamis, 26 Februari 2026 - 14:03 WIB
Foto Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dalam perkara ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan.

Permintaan itu disampaikan menyusul pernyataan JPU yang menuding DPR dan masyarakat melakukan intervensi terhadap kasus tuntutan hukuman mati tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Habiburokhman menilai pernyataan itu tidak tepat dan harus disikapi serius oleh internal Kejaksaan.

“Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian, di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” tegas Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan, DPR tidak pernah mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, kehadiran dan sikap DPR dalam kasus ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap mitra kerja, termasuk aparat penegak hukum dan pengadilan.

Habiburokhman juga menekankan, DPR sebagai pembentuk undang-undang sekaligus pengawas kerja penegak hukum memiliki hak menyampaikan pandangan kepada pengadilan.

“Perlu digarisbawahi bahwa bukan hanya DPR selaku pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat pun memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan pendapat kepada pengadilan, salah satunya melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Hal itu, kata dia, sejalan dengan Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali rasa keadilan yang hidup di masyarakat, selain mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

“Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya ke pengadilan, termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas pledoi yang disampaikan terdakwa kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan.

Dalam kesempatan itu, jaksa meminta agar tak ada yang mengintervensi kasus ini termasuk anggota DPR.

"Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum," kata JPU Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).

Dalam sidang tersebut, jaksa menegaskan majelis hakim harus memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan, bukan karena ada intervensi dari pihak manapun.

"Biarkan Majelis Hakim memutus perkara ini dengan adil, seadil-adilnya, berdasarkan fakta di persidangan, bukan karena opini atau tekanan di masyarakat," dalam pembacaan replik.

Dalam repliknya, JPU juga menolak seluruh dalil pembelaan penasihat hukum yang menyebut terdakwa tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tanker Sea Dragon.

Jaksa menilai fakta persidangan justru menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam proses pengangkutan barang terlarang tersebut.

Barang bukti sabu dengan berat total sekitar 1,9 ton lebih itu ditemukan setelah kapal dicegat aparat gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL, lalu dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam.

Dari penggeledahan, petugas menemukan puluhan kardus berisi sabu yang disembunyikan di bagian haluan dan tangki bahan bakar kapal.

Jaksa menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak besar bagi generasi bangsa. Karena itu, penanganannya harus tegas dan tidak boleh dipengaruhi tekanan publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di akhir replik, JPU menyatakan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan sebagaimana telah dibacakan dalam sidang tuntutan sebelumnya.

"Kami tetap pada tuntutan pidana yang telah kami ajukan," ujar jaksa. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Elektrifikasi Tambang Indonesia, 18 Truk Listrik Sudah Beroperasi di Kaltim

Karakteristik setiap lokasi tambang memiliki perbedaan, mulai dari kondisi jalur angkut, kebutuhan kapasitas kendaraan, hingga dimensi unit yang dapat digunakan.
Pakai Jersey Jenner saat Nonton Timnas Indonesia, Baila No Na dan Ivar Jenner Go Public?

Pakai Jersey Jenner saat Nonton Timnas Indonesia, Baila No Na dan Ivar Jenner Go Public?

Pakai jersey bertuliskan Jenner saat nonton Timnas Indonesia vs Singapura di SUGBK, Baila No Na dan Ivar Jenner go public?
Ramalan Zodiak Scorpio Oktober 2026: Ada Peluang Perubahan dan Kejutan Menyenangkan

Ramalan Zodiak Scorpio Oktober 2026: Ada Peluang Perubahan dan Kejutan Menyenangkan

Ramalan zodiak Scorpio Oktober 2026 membahas keuangan, karier, asmara lajang dan pasangan, serta nasihat menghadapi berbagai peluang dan tantangan.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026, Jumat 25 September Malam: Indonesia Berhasil Tambah Dua Medali Hari Ini

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, Jumat 25 September Malam: Indonesia Berhasil Tambah Dua Medali Hari Ini

Update klasemen medali Asian Games 2026 Jumat 25 September 2026 malam WIB setelah seluruh pertandingan berakhir.
Bantah Dapat Fasilitas Rumah Hunian, Pengacara Sebut Ferdy Sambo Huni Sel Blok A Lapas Cibinong

Bantah Dapat Fasilitas Rumah Hunian, Pengacara Sebut Ferdy Sambo Huni Sel Blok A Lapas Cibinong

Tim penasihat hukum Ferdy Sambo menampik keras spekulasi yang menyebut mantan perwira tinggi Polri itu menikmati fasilitas istimewa berupa hunian tapak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
3 Drakor Populer Saat Ini, Ada The Scandal yang Khusus Dewasa 21 Keatas

3 Drakor Populer Saat Ini, Ada The Scandal yang Khusus Dewasa 21 Keatas

drakor populer saat ini hadir dengan genre berbeda. Ada The Scandal khusus dewasa 21 ke atas, Four Hands Two Sonatas, dan A Love Other Than Yours.

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan dan TPPU Pengurusan PKKPR Hingga Pengurusan Izin PBG

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang
‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

‘Bapak Bayar Berapa?’ Ini Jawaban Warga Binaan Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong Saat Ditanya Ombudsman

Beredar video hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 26 September 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 26 September 2026: Rezeki mengalir dan peluang tak terduga.
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini

Timnas Indonesia menghadapi Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 malam ini. Laga perdana John Herdman berlangsung di SUGBK pukul 20.00 WIB, live SCTV dan Vidio.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 26 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 26 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral