Langkah KDM Sikapi Opsen Pajak Kendaraan Melejit Bikin Gaduh: Pungutan di Jawa Barat Tidak Naik
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Sementara, tarif pajak angkutan barang sebanyak 100 persen pada 2025. Di 2026, pajak khusus angkutan barang menurun menjadi 70 persen.
Ia meyakini dengan adanya dorongan dari penerimaan pajak, arus kas daerah di Jabar khususnya dari sektor pajak kendaraan tetap stabil. Sebab, volume pembayar pajak akan semakin bertambah sehingga tidak begitu memperhatikan kenaikan pajak kendaraan.
"Dengan kondisi apa pun, kita akan terus membangun Jawab pada tahun 2026," tegasnya.
Sementara, penurunan tarif pajak berdasarkan keputusan KDM, telah tertuang dalam Kepgub tentang Relaksasi opsen dan Kepgub tentang pengenaan kendaraan bermotor, angkutan umum per 1 Januari 2026.
Akan tetapi, ketentuan tersebut harus didasari telah memenuhi persyaratan. Hal itu telah tertuang dalam sesuai peraturan perundangan.
Sebelumnya, masyarakat di Jateng mengeluh terhadap harga PKB naik sangat tinggi. Keresahan mereka sampai mencuat di ruang media sosial.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng justru menegaskan tarif pajak tidak mengalami kenaikan. Namun masyarakat sangat merasakan pajak semakin tinggi akibat diskon selama setahun terakhir sudah tuntas.
Kenaikan pungutan pajak akibat komponen baru berupa opsen dalam pajak kendaraan. Opsen merupakan tambahan pungutan pajak PKB dan BBNKB sebesar 66 persen yang berlaku sejak 5 Januari 2025, didasari dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kondisi di Jateng mengakibatkan Sekda Jateng, Sumarno bersama DPRD setempat dipaksa merancang relaksasi diskon pajak. Setidaknya sebesar lima persen sampai akhir 2026 agar tidak begitu membebani masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Mohammad Saleh berharap pemerintahan di bawah naungan dan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin menuangkan alternatif sumber penerimaan uang kasdaerah. Tujuannya tidak bergantung pada pajak kendaraan bermotor.
Di Jateng, sumber pendapatan terbesar dari bidang perbankan, Bank Jateng dan PKB. Kehadiran dua bagian ini menjadi bagian upaya pemerintah daerah terus memanfaatkan BUMD.
Pemprov Jateng memutuskan pengurangan pajak motor di Jateng berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Kepgub dengan Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 pada 20 Februari 2026. Isinya tentang pemberian pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2026.
(hap)
Load more