Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Terlanjur Pamer Anak WNA, Kemenkum: Anaknya Masih WNI, Tak Bisa Asal Pindah
- Istimewa
"Ini sedang kita konfirmasi. Nah, apakah pantas orang tua anaknya yang belum dewasa, kemudian dipastikan nanti menjadi WNA atas kehendak orang tuanya bukan atas kehendak dari anaknya. Karena permanent resident itu keinginan diri sendiri ketika dia mengajukan itu," tegas Widodo.
Terkait sistem hukum di Inggris, Widodo menyebut negara tersebut tidak sepenuhnya menerapkan asas kelahiran sebagai dasar pemberian kewarganegaraan.
"Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada tempat kelahiran," imbuhnya.
Ia menilai upaya mengalihkan status anak yang belum dewasa berpotensi melanggar hak perlindungan anak karena keputusan tersebut seharusnya diambil oleh yang bersangkutan ketika telah memenuhi syarat usia.
Selain itu, Widodo menekankan proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia tidak sederhana. Permohonan harus melalui verifikasi sejumlah kementerian dan lembaga.
"Ketika seseorang ingin kehilangan atau melepaskan kuat kenegaraan Indonesianya, harus terkonfirmasi dari beberapa kementerian lembaga lainnya. Karena jangan sampai nanti ketika yang bersangkutan kehilangan status, dia masih memiliki kewajiban terhadap NKRI," ujarnya.
"Kita tidak mudah jadi WNI tapi juga (tidak mudah) melepaskan diri menjadi warga negara asing," pungkasnya. (nba)
Load more