Terbongkar Satu per Satu: Korupsi Bea Cukai Melebar, Kepala Seksi Intelijen Ditahan KPK
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Saat dilakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut, KPK menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar. Uang itu disimpan dalam lima koper besar, memperkuat dugaan adanya praktik suap sistematis di tubuh Bea Cukai.
Dijerat Pasal Gratifikasi
Atas perbuatannya, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Budiman memilih bungkam saat digiring menuju mobil tahanan KPK.
Penahanan Budiman menambah daftar panjang pejabat Bea Cukai yang terseret dalam perkara ini. Kasus tersebut sebelumnya bermula dari OTT KPK yang menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat internal DJBC dan pihak swasta.
Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yakni Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Jalur Importasi Diatur, Barang Ilegal Lolos
KPK mengungkap, praktik suap ini berdampak langsung pada lemahnya pengawasan impor. Barang-barang ilegal, termasuk barang palsu dan berkualitas rendah, diduga bisa masuk ke Indonesia akibat pengaturan jalur importasi oleh oknum Bea Cukai.
Dalam aturan Kementerian Keuangan, terdapat dua jalur impor, yakni jalur hijau yang tidak melalui pemeriksaan fisik dan jalur merah yang wajib diperiksa. Namun, melalui kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta sejak Oktober 2025, jalur impor diduga direkayasa agar barang tertentu masuk melalui jalur hijau.
Penyidik menyebut, parameter jalur merah sengaja disesuaikan sehingga pengawasan menjadi longgar. Praktik ini membuka celah suap dan merugikan negara sekaligus merusak sistem kepabeanan nasional.
Barang Bukti Tembus Rp40 Miliar
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang serta emas batangan dengan total berat lebih dari 5 kilogram.
Load more