Satpol PP Jaksel Siap Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Langkah tegas akan diambil oleh Satpol PP Jakarta Selatan terhadap bangunan lapangan padel yang berlokasi di Jalan Haji Nawi, Cilandak.Â
Fasilitas olahraga tersebut rencananya akan dibongkar lantaran terbukti belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa pihaknya tengah bersiap melakukan eksekusi namun masih menunggu prosedur administrasi rampung.
"Nantinya penindakan dilakukan oleh tim gabungan. Kami menunggu rekomendasi dari Citata karena Satpol PP tidak bisa langsung bertindak," kata Nanto kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/2).
Penertiban ini menyasar bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tim terpadu baru akan bergerak setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.
Dalam mengurus legalitas lapangan padel, pengelola sebenarnya harus melewati mekanisme yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Cipta Karya, PTSP, hingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terkait izin operasional.
Nanto juga menggarisbawahi aturan baru yang lebih ketat mengenai penempatan fasilitas olahraga ini.Â
"Mulai sekarang, pembangunan lapangan padel di wilayah perumahan tidak lagi diperbolehkan," tegasnya.
Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mengarahkan agar pembangunan lapangan padel dialihkan ke zona komersial.Â
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan lapangan padel di area hunian.Â
Bagi bangunan yang melanggar PBG, sanksi berat menanti, mulai dari penghentian operasional secara paksa, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
Adapun bagi lapangan padel yang sudah memiliki PBG namun terlanjur berdiri di kawasan perumahan, pihak Pemkot Jaksel akan melakukan negosiasi terkait jam operasional.Â
Terdapat aturan main baru yang wajib dipatuhi, yakni seluruh lapangan padel di area perumahan hanya diizinkan beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB, lalu jika aktivitas permainan seperti pantulan bola atau teriakan pemain dianggap mengganggu ketenangan warga, pengelola diwajibkan membangun fasilitas kedap suara.
Saat ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh aset dan izin usaha lapangan padel di wilayahnya mematuhi regulasi yang berlaku demi kenyamanan warga sekitar. (ant/dpi)
Load more