GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Petinggi PBNU Hingga Ansor Hadir di Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini

Sidang Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di gelar hari ini, Selasa (3/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selasa, 3 Maret 2026 - 13:52 WIB
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di gelar hari ini, Selasa (3/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun berdasarkan pantauan, Yaqut tak menghadiri sidang tersebut. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya Melissa Anggraini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Disisi lain, terlihat sejumlah petinggi PBNU yakni KH Amin Said Husni dan Hasanuddin Ali.

Tak hanya keduanya, sidang Yaqut hari ini dihadiri Ade Said Cipulus, Sekjen GP Ansor Rifqi A Al Mubaraq, Ketua PW Ansor Kaltim Murjani.

Lalu Ketua PC Ansor Cirebon Ibnu Ubaidillah, Ketua PW Aceh Azwar A Ghani, Kasatkorwil DKI Tommy, Kasatkorwil Jabar Yudi.

Pada kesempatannya, Amin Said mengatakan, bahwa kehadirannya tidak mewakili organisasi, melainkan pribadi.

"Ya saya datang hari ini menyaksikan sidang sebagai pribadi ya, saya tidak mewakili PBNU," kata Kiai Amin usai sidang kepada wartawan.

Diketahui, Yaqut Cholil melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam persidangan tersebut, Melissa menyebut, bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur.

Sehingga terkait dengan hal itu, ia meminta hakim untuk mengabulkan permohonannya.

"Menyatakan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 88 Tahun 2026, tanggal 08 Januari 2026 tentang Penetapan Tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Dalam permohonannya, Yaqut menilai bahwa lembaga anti rasuah itu tidak memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan dirinya tersangka di kasus kuota haji.

Adapun alat bukti yang dimaksud ialah terkait hasil audit atau laporan hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon belum memenuhi syarat minimal alat bukti yang cukup dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tandasnya.

Sekedar informasi, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan penentuan kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2023–2024.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perang Meluas hingga Lebanon, Rupiah Ikut Melemah di Tengah Tekanan Global dan Lonjakan Harga Minyak

Perang Meluas hingga Lebanon, Rupiah Ikut Melemah di Tengah Tekanan Global dan Lonjakan Harga Minyak

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah tipis pada perdagangan Selasa (3/3/2026) seiring dengan memanasnya eskalasi perang di Timur Tengah.
26,5 Juta Pekerja Swasta Terima THR Lbaran 2026, Pemerintah Berharap Jadi Penggerak Utama Konsumsi

26,5 Juta Pekerja Swasta Terima THR Lbaran 2026, Pemerintah Berharap Jadi Penggerak Utama Konsumsi

Pemerintah mengungkapkan potensi gelombang konsumsi besar menjelang Lebaran 2026, seiring pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sektor swasta yang diperkirakan mencapai Rp124 triliun.
Tanpa Bantuan Logistik dan Kepastian Pemulangan, DPR  Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret Amankan Jemaah Umrah

Tanpa Bantuan Logistik dan Kepastian Pemulangan, DPR Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret Amankan Jemaah Umrah

Pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret guna melindungi keselamatan sekitar 58 ribu orang jamaah umrah asal Indonesia yang tertahan di berbagai bandara akibat eskalasi perang antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Kadiv Humas Polri Ungkap Alasan Mutasi AKBP Didik Putra ke Yanma Usai Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kadiv Humas Polri Ungkap Alasan Mutasi AKBP Didik Putra ke Yanma Usai Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Polri secara resmi menyampaikan bahwa mutasi Didik ke Pamen Yanma dilakukan guna mempermudah proses administrasi dalam pelaksanaan putusan kode etik.
John Herdman Full Senyum! Calon Duet Ole Romeny di Lini Depan Timnas Indonesia Akhirnya Comeback, Dipanggil untuk FIFA Series 2026?

John Herdman Full Senyum! Calon Duet Ole Romeny di Lini Depan Timnas Indonesia Akhirnya Comeback, Dipanggil untuk FIFA Series 2026?

John Herdman dapat kabar baik jelang FIFA Series 2026. Ragnar Oratmangoen comeback usai cedera panjang dan siap jadi duet tajam Ole Romeny di Timnas Indonesia.
KSPSI dan KBPSI Tegaskan Dukung Seluruh Program Presiden Prabowo: Semua Program Pro Rakyat

KSPSI dan KBPSI Tegaskan Dukung Seluruh Program Presiden Prabowo: Semua Program Pro Rakyat

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan dukungan penuh terhadap seluruh program Presiden Prabowo Subianto

Trending

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Bandung menahan imbang 2-2 dari Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026). Dalam laga ini pun menyedot perhatian publik setelah berbagai kejanggalan atas keputusan wasit. 
Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Eks Pelatih timnas Indonesia ini sekarang membangun pemain sepakbola perempuan. Berikut penjelasannya
Siapa Muhammad Suryo? Pengusaha Rokok HS Alami Kecelakaan Moge Maut di Kulon Progo Hingga Kehilangan Istrinya

Siapa Muhammad Suryo? Pengusaha Rokok HS Alami Kecelakaan Moge Maut di Kulon Progo Hingga Kehilangan Istrinya

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Temon, Kulon Progo, D.I.Yogyakarta meninggalkan duka bagi pemilik perusahaan rokok HS, Muhammad Suryo. Berikut profilnya
Profil dan Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Kena OTT KPK, Pernah Jadi Bupati Terkaya di Jateng

Profil dan Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Kena OTT KPK, Pernah Jadi Bupati Terkaya di Jateng

Hingga kini, KPK belum merinci secara resmi dugaan perkara yang menjerat Fadia Arafiq atau konstruksi kasus yang menjadi dasar OTT tersebut.
Top 3: FIFA dan AFC Sepakat, Pemain Persib Bandung Ini Gantikan Thom Haye, Megawati Hangestri Lebih Pilih JPE

Top 3: FIFA dan AFC Sepakat, Pemain Persib Bandung Ini Gantikan Thom Haye, Megawati Hangestri Lebih Pilih JPE

Top 3 Sport hari ini: Indonesia tak masuk daftar pengganti Iran di Piala Dunia 2026, Megawati Hangestri ungkap alasan pilih JPE, dan pemain Persib bandung jadi pengganti Thom Haye di FIFA Series!
Ini Alasan Persib Bandung Lolos dari Sanksi WO Setelah Lakukan 6 Kali Ganti Pemain saat Ditahan Imbang Persebaya Surabaya

Ini Alasan Persib Bandung Lolos dari Sanksi WO Setelah Lakukan 6 Kali Ganti Pemain saat Ditahan Imbang Persebaya Surabaya

Begini alasan yang bikin Persib Bandung bebas sanksi WO usai lakukan 6 kali ganti pemain saat ditahan imbang Persebaya Surabaya menurut regulasi operator liga.
Trump Beberkan Motif Bunuh Ali Khamenei: Saya Berhasil!

Trump Beberkan Motif Bunuh Ali Khamenei: Saya Berhasil!

Presiden Amerika Serikat (Presiden AS), Donald Trump beberkan motif ia bunuh Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Kata Donald Trump, motif dirinya
Selengkapnya

Viral