News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

25 Juta Warga Indonesia Hidup dengan Penyakit Langka, Regulasi Sudah Ada, Kapan Implementasi Tuntas?

25 juta warga Indonesia hidup dengan penyakit langka. UU 17/2023 sudah ada, namun akses JKN dan implementasi kebijakan masih jadi sorotan.
Rabu, 4 Maret 2026 - 16:17 WIB
25 Juta Warga Indonesia Hidup dengan Penyakit Langka, Regulasi Sudah Ada, Kapan Implementasi Tuntas?
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Peringatan Hari Penyakit Langka 2026 kembali mengangkat persoalan yang selama ini luput dari perhatian: jutaan warga Indonesia hidup dengan kondisi medis yang jarang terjadi, namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem kesehatan nasional. Regulasi sebenarnya telah tersedia, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Pemerintah. Namun, implementasi konkret masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Berdasarkan data nasional, diperkirakan sekitar 25 juta jiwa atau hampir 10 persen penduduk Indonesia hidup dengan penyakit langka. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 5 persen yang telah terdiagnosis secara pasti. Artinya, sebagian besar pasien masih menghadapi ketidakpastian medis, keterlambatan diagnosis, hingga kesulitan akses terapi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Regulasi Sudah Diperkuat UU 17/2023

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengendalian Penyakit dan Faktor Risiko di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Widya A. Munggaran, menegaskan bahwa kerangka hukum sebenarnya sudah tersedia.

“UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah diperkuat dengan peraturan pemerintah dan saat ini sedang dijalankan. Kita berharap memang bisa ada turunannya, sangat mungkin kalau ada Perpres khusus untuk penyakit langka,” ujar Widya.

Ia menekankan, dengan dasar hukum tersebut, pemerintah memiliki ruang yang cukup untuk memperluas kebijakan afirmatif bagi pasien penyakit langka, termasuk dalam hal pembiayaan dan akses layanan kesehatan.

10 Ribu Jenis Penyakit, Butuh Cara Pandang Negara

Profesor Dokter Damayanti Rusli Sjarif menilai penyakit langka bukan isu kecil. Secara global terdapat lebih dari 6.000 hingga 10.000 jenis penyakit langka yang telah teridentifikasi.

“Ada 10 ribu penyakit dan sekitar 10 persen rakyat Indonesia punya penyakit langka. Ini jadi perhatian di negara lain. Cara berpikirnya, negara itu harusnya mengakomodir penyakit langka,” tegasnya.

Menurutnya, penyakit langka bukan penyakit biasa yang bisa ditangani dengan pendekatan umum. Banyak kasus bersifat genetik, muncul sejak bayi, dan membutuhkan terapi khusus yang tidak selalu tersedia di fasilitas kesehatan standar.

“Kami tidak merasakan ada perhatian yang cukup. Tolong dicek kembali. Ini bukan penyakit biasa, jadi harus dikerjakan sampai tuntas,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran lintas kementerian, tidak hanya Kementerian Kesehatan, tetapi juga koordinasi melalui kementerian terkait agar kebijakan tidak berjalan parsial.

Daftar Penyakit Langka yang Teridentifikasi di Indonesia

Berdasarkan registri Human Genetic Research Cluster IMERI FKUI, beberapa penyakit langka yang telah teridentifikasi di Indonesia antara lain:

  • Mucopolysaccharidosis (MPS)

  • Gaucher disease

  • Pompe disease

  • Glycogen Storage Disease (GSD)

  • Phenylketonuria (PKU)

  • Urea Cycle Disorders

  • Organic Acidemia

  • Kelainan metabolik bawaan lainnya

Sebagian besar penyakit tersebut memerlukan terapi jangka panjang dengan biaya tinggi. Tanpa penanganan dini, dampaknya dapat memengaruhi tumbuh kembang anak hingga kualitas hidup pasien dewasa.

Akses JKN dan Peluang Masuk Formularium Nasional

Dari sisi kebijakan farmasi, Dita Novianti Sugandi Argadiredja dari Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan menyebut secara regulasi peluang pembiayaan sebenarnya terbuka.

“Dari UU 17 Kesehatan kita harus memprioritaskan penyakit langka. PP 28 juga ada. Salah satu kriteria obat adalah yang dibutuhkan masyarakat. Semua bisa masuk ke formulanya,” jelas Dita.

Ia menerangkan bahwa tidak ada batasan jumlah kasus untuk mengusulkan obat penyakit langka masuk ke dalam formularium nasional (fornas). Bahkan, obat yang belum memiliki izin edar pun dapat dipertimbangkan melalui mekanisme tertentu.

“Tidak ada batasan jumlah kasus. Diperbolehkan meskipun obat belum ada izin edar. Tapi untuk diterima di fornas ada saringannya, terutama terkait pembiayaan,” tambahnya.

Proses memasukkan obat ke dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang memiliki tata cara dan evaluasi ketat. Namun, jika kriteria terpenuhi, peluang untuk dicover tetap terbuka.

“Rare disease ini bisa masuk program kesehatan yang disediakan Kemenkes. Kalau memang subsidi bisa diberikan, jawabannya bisa dicover,” tegas Dita.

Belajar dari Negara Tetangga

Isu pembiayaan juga menjadi sorotan ketika membandingkan dengan negara lain seperti Malaysia yang telah memberikan keringanan pengobatan untuk penyakit langka.

“Di Malaysia mereka bisa dapat keringanan pengobatan. Apakah di Indonesia bisa seperti itu? Jika treatment ini bisa diprioritaskan, pemerintah bisa support,” ujar Dita.

Pernyataan tersebut membuka ruang diskusi bahwa Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat skema pembiayaan, tanpa harus menunggu jumlah kasus besar terlebih dahulu.

Momentum Evaluasi Implementasi

Tema Hari Penyakit Langka 2026 menekankan kesetaraan sepanjang siklus hidup. Artinya, setiap individu berhak atas diagnosis tepat, terapi memadai, dan dukungan pembiayaan kesehatan yang adil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan regulasi yang sudah tersedia melalui UU 17/2023 dan aturan turunannya, publik kini menanti implementasi konkret yang menyentuh langsung pasien.

Penyakit langka mungkin jarang per jenisnya, tetapi jutaan orang terdampak. Regulasi telah dibuka, pintu kebijakan tersedia. Kini, yang dibutuhkan adalah komitmen eksekusi agar hak kesehatan tidak lagi terasa langka bagi mereka yang hidup dengan kondisi langka. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anggaran Rapat Daring MBG Capai Rp5,7 Miliar, Kepala BGN: Koordinasi yang Cepat Sangat Penting

Anggaran Rapat Daring MBG Capai Rp5,7 Miliar, Kepala BGN: Koordinasi yang Cepat Sangat Penting

Menurut dia, keberhasilan program MBG tidak hanya bertumpu pada distribusi bantuan di lapangan, tetapi juga pada keseragaman pemahaman seluruh pihak yang terlibat terhadap arahan dan standar program.
Tak Hanya Edarkan Narkoba dalam Lapas, Robig Eks Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Juga Positif Sabu

Tak Hanya Edarkan Narkoba dalam Lapas, Robig Eks Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Juga Positif Sabu

Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang dipindahkan ke lapas Nusakambangan, Cilacap, setelah terlibat peredaran narkoba di dalam penjara.
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
Timnas Indonesia Terapkan Mental Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Minta Garuda Muda Berjuang Mati-matian Demi Piala Dunia U-17 2026

Timnas Indonesia Terapkan Mental Eropa, Kurniawan Dwi Yulianto Minta Garuda Muda Berjuang Mati-matian Demi Piala Dunia U-17 2026

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto, menanamkan standar tinggi berupa mentalitas Eropa kepada para pemainnya jelang kualifikasi Piala Dunia
Bicara soal Kunci Kemajuan Industri Jawa Barat, Dedi Mulyadi Soroti Pentingnya Rombak Mentalitas "Ayam Sayur" Jadi Petarung Tangguh

Bicara soal Kunci Kemajuan Industri Jawa Barat, Dedi Mulyadi Soroti Pentingnya Rombak Mentalitas "Ayam Sayur" Jadi Petarung Tangguh

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal kunci utama kemajuan industri di provinsi yang dipimpinnya, yakni SDM yang punya mentalitas petarung tangguh.
Menkeu Pastikan PPN Jalan Tol dan Pajak Orang Kaya Belum Berlaku pada 2026

Menkeu Pastikan PPN Jalan Tol dan Pajak Orang Kaya Belum Berlaku pada 2026

Ia menjelaskan, dua wacana pajak tambahan itu sebenarnya sudah muncul sebelum dirinya menjabat sebagai menteri keuangan.

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Sabtu 25 April: Megawati Hangestri Cs Tinggal Selangkah Lagi untuk Back to Back Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Sabtu 25 April: Megawati Hangestri Cs Tinggal Selangkah Lagi untuk Back to Back Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026 pada Sabtu 25 April akan menjadi laga penentu juara musim ini baik di sektor putra maupun putri di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Selengkapnya

Viral