News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dari Tuduhan Selingkuh hingga Berujung Tersangka: Jejak Kasus Resbob dan Bigmo di Laporan Azizah Salsha

YouTuber Resbob dan Bigmo resmi jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Azizah Salsha. Simak kronologi lengkap perkara dari laporan hingga penetapan tersangka
Jumat, 6 Maret 2026 - 12:21 WIB
YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob, Azizah Salsha, dan Bigmo
Sumber :
  • Kolase Istimewa, Instagram/@azizahsalsha_ & Tangkapan layar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo

Jakarta, tvOnenews.com – Perjalanan hukum YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap selebgram Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian proses sejak tahun lalu, keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh pihak Azizah pada Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, Resbob dan Bigmo diduga menyebarkan tudingan yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik istri pesepak bola Pratama Arhan itu melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan tersangka ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang berlangsung selama berbulan-bulan sejak laporan pertama kali dilayangkan.

Awal Kasus: Laporan Azizah Salsha ke Bareskrim

Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dua akun yang dilaporkan adalah:

  • Akun TikTok @ibaratbradpittt

  • Akun YouTube Niceguymo

Kedua akun tersebut diketahui dimiliki oleh kakak beradik Adimas Firdaus alias Resbob dan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo.

Dalam sejumlah unggahan di media sosial, Resbob disebut menyampaikan tudingan bahwa Azizah Salsha telah berselingkuh. Bahkan dalam pernyataannya, ia juga menyinggung dugaan hubungan terlarang antara Azizah dengan mantan kekasihnya.

Pihak Azizah menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar dan berpotensi merusak reputasi serta nama baiknya. Karena itu, langkah hukum pun ditempuh.

Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama, saat itu menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat untuk memberikan efek jera terhadap penyebaran informasi yang tidak terbukti kebenarannya di media sosial.

Ia menilai masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan platform digital agar tidak menyebarkan tudingan yang dapat merugikan orang lain.

Pemeriksaan Polisi hingga Upaya Mediasi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah laporan diterima, penyidik Bareskrim Polri mulai memanggil Resbob dan Bigmo untuk menjalani pemeriksaan.

Keduanya pertama kali memenuhi panggilan penyidik pada 15 September 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Azizah Salsha.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Respons Mengejutkan John Herdman Lihat Timnas Indonesia Pesta Gol Jelang Piala AFF 2026: Tak Terlalu Penting

Respons Mengejutkan John Herdman Lihat Timnas Indonesia Pesta Gol Jelang Piala AFF 2026: Tak Terlalu Penting

Timnas Indonesia menutup laga uji coba dengan kemenangan meyakinkan jelang bergulirnya Piala AFF 2026. Skuad Garuda mengalahkan Bali United dengan skor 3-0.
Hari Ini Febrie Adriansyah Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Kejagung Usai Sempat Mangkir Sakit

Hari Ini Febrie Adriansyah Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Kejagung Usai Sempat Mangkir Sakit

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Febrie tidak hadir saat dipanggil pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sakit.
Marak Begal di Bandung, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah Rp50 Juta bagi Warga yang Berhasil Lumpuhkan Begal

Marak Begal di Bandung, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah Rp50 Juta bagi Warga yang Berhasil Lumpuhkan Begal

Gubernur Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara bagi masyarakat yang berhasil melumpuhkan pelaku kejahatan, seperti begal, dengan hadiah uang tunai hingga Rp50 juta
Industri Sawit Nasional Masih Memerlukan Diplomasi Sawit untuk Hadapi Diskriminasi Perdagangan

Industri Sawit Nasional Masih Memerlukan Diplomasi Sawit untuk Hadapi Diskriminasi Perdagangan

Diplomasi sawit idealnya, tidak bersifat reaktif, melainkan mampu berfungsi sebagai instrumen intelijen pasar yang mengantisipasi potensi hambatan sejak tahap perumusan kebijakan.
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Capai Rp1,8 Triliun, Purbaya Buka Suara

Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Capai Rp1,8 Triliun, Purbaya Buka Suara

Purbaya mengatakan pengelolaan Kopdes Merah Putih bukan berada di bawah Kemenkeu. Melainkan, tanggung jawab pihak pelaksana yaitu PT Agrinas Pangan Nusantara.
Viral Sulitnya Cari Kerjaan, Wanita ini Menangis: Kalau Belum Diterima Mending Amplop Lamaran Dikembalikan

Viral Sulitnya Cari Kerjaan, Wanita ini Menangis: Kalau Belum Diterima Mending Amplop Lamaran Dikembalikan

Seorang wanita curhat dirinya masih kesuiltan mendapat pekerjaan. Pencaker itu menceritakan telah mengeluarkan banyak uang demi kerja viral di media sosial.

Trending

Upaya Peningkatan Perlindungan PMI Berbasis Digital, Aplikasi Ini Siapkan Fitur Darurat

Upaya Peningkatan Perlindungan PMI Berbasis Digital, Aplikasi Ini Siapkan Fitur Darurat

Kasus kekerasan yang kerap dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian publik.
Dibuang Ipswich Town, Manajer Millwall Terpukau Penampilan Elkan Baggott Hingga Ancam Posisi Kapten Tim

Dibuang Ipswich Town, Manajer Millwall Terpukau Penampilan Elkan Baggott Hingga Ancam Posisi Kapten Tim

Elkan Baggott kembali dipercaya untuk tampil bersama Millwall FC dalam masa pramusim dengan laga uji coba melawan Gillingham.
Geledah Kantor Bupati dan PUPR Lombok Barat, KPK Sita Dokumen hingga Catatan Keuangan

Geledah Kantor Bupati dan PUPR Lombok Barat, KPK Sita Dokumen hingga Catatan Keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan dalam upaya penyidikan kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Wang Yi: Laut China Selatan Jangan Hambat Hubungan Tiongkok-ASEAN

Wang Yi: Laut China Selatan Jangan Hambat Hubungan Tiongkok-ASEAN

Menteri Luar Negeri (Menlu) China Wang Yi mengharapkan agar masalah Laut China Selatan tidak menghambat hubungan antara Tiongkok dan negara-negara ASEAN yang sudah terjalin dengan baik.
Canda Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil Pemimpin Kancil: Kalau 3 Orang Itu Kumpul Repot Kita

Canda Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil Pemimpin Kancil: Kalau 3 Orang Itu Kumpul Repot Kita

Presiden Prabowo Subianto berkelakar bahwa selain Cak Imin dan Sufmi Dasco, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia juga merupakan seorang 'pemimpin kancil'.
John Herdman Tambah Kekuatan Timnas Indonesia, Intip 26 Pemain yang Diprediksi Jadi Skuad Piala AFF 2026

John Herdman Tambah Kekuatan Timnas Indonesia, Intip 26 Pemain yang Diprediksi Jadi Skuad Piala AFF 2026

John Herdman akan memanggil 26 pemain Timnas Indonesia untuk menatap Piala AFF 2026.
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Capai Rp1,8 Triliun, Purbaya Buka Suara

Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Capai Rp1,8 Triliun, Purbaya Buka Suara

Purbaya mengatakan pengelolaan Kopdes Merah Putih bukan berada di bawah Kemenkeu. Melainkan, tanggung jawab pihak pelaksana yaitu PT Agrinas Pangan Nusantara.
Selengkapnya

Viral