Polisi Ungkap Alasan Dokter Richard Lee Lebih Pilih Live TikTok Saat Mangkir Pemeriksaan Sebagai Tersangka
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik alasan Dokter Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, dan lebih memilih melakukan siaran langsung di akun TikTok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, alasan yang bersangkutan melakukan hal tersebut yaitu untuk mempromosikan sebuah produk.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live Tiktok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” jelas Budi, kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Sementara itu, ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan dan juga wajib lapor tidak mencerminkan warga negara yang patuh terhadap hukum. Maka dari itu, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” tutur Budi.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap alasan penahanan terhadap Dokter Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa tersangka dinilai menghambat penyidikan.
“Tersangka mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” kata Budi, kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Selain itu, Budi menerangkan bahwa yang bersangkutan juga sempat tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. Namun diketahui melakukan siaran langsung di akun media sosialnya.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok,” ungkap Budi.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya.(ars/raa)
Load more