News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

THR Pegawai Swasta Kena Pajak tapi ASN Tidak, Purbaya: Cukup Fair

Menurut Purbaya, perbedaan tersebut terjadi karena sumber pendanaan THR bagi aparatur negara berasal dari anggaran pemerintah.
Minggu, 8 Maret 2026 - 08:49 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi polemik mengenai potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta yang ramai diprotes publik. Sorotan muncul karena perlakuan terhadap THR pegawai swasta dinilai berbeda dengan THR ASN, TNI, dan Polri.

Menurut Purbaya, perbedaan tersebut terjadi karena sumber pendanaan THR bagi aparatur negara berasal dari anggaran pemerintah. Oleh sebab itu, pajak penghasilan atas THR mereka dapat ditanggung oleh negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk perlakuan istimewa, melainkan konsekuensi dari mekanisme pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena pemerintah menjadi pihak yang membayar tunjangan tersebut, negara juga dapat menanggung pajaknya.

"Itu protes seperti itu kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya. Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga," kata Purbaya, dikutip Minggu (8/3/2026).

Purbaya menambahkan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta mengubah aturan hanya karena adanya protes dari sejumlah pihak terkait potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR pekerja swasta.

Meski demikian, ia menyebut ada beberapa sektor industri yang mendapatkan keringanan melalui skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan karyawan, termasuk dalam kondisi tertentu.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa THR termasuk dalam kategori penghasilan tidak rutin yang diterima pekerja dalam satu tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pajak atas THR menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER). Dalam praktiknya, THR tidak diperlakukan sebagai penghasilan terpisah, melainkan digabung dengan gaji bulanan pada periode pembayaran.

Dengan sistem tersebut, total pendapatan bruto pekerja pada bulan penerimaan THR bisa meningkat cukup signifikan dibandingkan bulan lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa satu atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari APBN itu ditanggung oleh pemerintah," jelas dia.

Bimo juga menyebut bahwa dalam praktik di lapangan, sejumlah perusahaan swasta memilih menanggung sendiri potongan pajak THR karyawan mereka. Dengan cara tersebut, pekerja tetap menerima tunjangan hari raya secara penuh tanpa pengurangan. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.
sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral