Tiga Orang Tewas Tertimbun Longsor di TPST Bantargebang, DLH DKI Kerahkan Ekskavator dan Operasi Darurat
- Dinas LH
Jakarta, tvOnenews.com - Peristiwa longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Minggu (8/3/2026), menimbulkan tragedi yang merenggut tiga nyawa dan memicu operasi tanggap darurat besar-besaran.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta langsung mengaktifkan penanganan darurat dengan mengerahkan tim gabungan lintas instansi untuk mengevakuasi korban serta menstabilkan area timbunan sampah.
Operasi darurat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, yang turun ke lokasi bersama tim gabungan dari Yon Armed 7/155 GS Kodam Jaya, BPBD DKI Jakarta, BPBD Kota Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi, Polsek Bantargebang, serta Koramil 05/Bantargebang.
Menurut Asep, langkah cepat dilakukan begitu laporan kejadian diterima guna memastikan keselamatan petugas dan mempercepat proses evakuasi di lokasi longsor.
“Begitu kejadian dilaporkan, kami langsung mengaktifkan operasi tanggap darurat. Prioritas utama adalah keselamatan petugas, penanganan korban, serta percepatan evakuasi kendaraan yang tertimbun longsoran,” ujar Asep.
Tragedi tersebut menelan tiga korban jiwa dari berbagai latar belakang yang berada di sekitar lokasi saat longsor terjadi. Korban yang meninggal dunia adalah Sumini (60), pemilik warung di sekitar area TPST Bantargebang; Dedi Sutrisno, pengemudi truk Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat; serta Endah Widayati (25) yang bekerja sebagai pemulung.
Selain korban meninggal, satu pengemudi truk dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Slamet, dilaporkan mengalami luka ringan. Ia telah dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.
Dalam proses evakuasi, tim gabungan menemukan sedikitnya tujuh truk yang terdampak longsoran sampah. Hingga saat ini, lima kendaraan berhasil dikeluarkan dari timbunan, sementara dua unit lainnya masih dalam proses evakuasi.
Kedua truk tersebut masing-masing dikemudikan oleh Riki Supriyadi dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan Irwan Supriyatin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan para korban akan mendapatkan bantuan dan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh PJLP yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan berupa BPJS Ketenagakerjaan, sementara biaya pengobatan bagi korban yang mengalami luka akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah, serta akan diberikan santunan sosial bagi korban terdampak lainnya, termasuk pemilik warung dan pemulung yang bukan berstatus PJLP,” ungkapnya.
Load more