News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap, Fakta Kondisi Sebenarnya Richard Lee di Tahanan

Terungkap, fakta kondisi sebenarnya dokter Richard Lee. Hal itu dibeberkan pihak kepolisian. Bahkan Polisi mengklaim hak tersangka kasus dugaan pelanggaran
Senin, 9 Maret 2026 - 03:30 WIB
Dokter Richard Lee.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube dr. Richard Lee

Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap, fakta kondisi sebenarnya dokter Richard Lee. Hal itu dibeberkan pihak kepolisian. Bahkan Polisi mengklaim hak tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan, dokter Richard Lee terpenuhi selama ditahan.

"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur," beber Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Minggu (8/3/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, ia menyebut belum ada pengajuan penangguhan penahanan. Karena kata dia, yang bersangkutan saat ini ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," jelasnya.

Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/3), menyebutkan ada dua dasar alasan penahanan pada Jumat malam itu.

"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka 'live' pada akun Tiktok," bebernya.

Kedua, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," ucap Budi.

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Pada laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertama, Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) dan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. (aag) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Trailer “Tumbal Proyek” Rilis, Angkat Mitos Suramadu dan Luka Keluarga yang Tak Pernah Selesai

Trailer “Tumbal Proyek” Rilis, Angkat Mitos Suramadu dan Luka Keluarga yang Tak Pernah Selesai

Trailer Tumbal Proyek rilis, angkat mitos Suramadu dan kisah kehilangan keluarga dalam balutan horor emosional. Tayang di bioskop 13 Mei 2026.
Hutama Karya Rampungkan 1.129 Km Tol Trans Sumatra, Dorong Lonjakan Ekonomi dan Mobilitas

Hutama Karya Rampungkan 1.129 Km Tol Trans Sumatra, Dorong Lonjakan Ekonomi dan Mobilitas

Sementara untuk total panjang tol yang dikelola Regional Sumatra Bagian Utara, Kepala Regional Area Sumatra Bagian Utara Hutama Karya, Taufiq Hidayat, mengungkapkan mencapai 179,375 km.
PRT Tewas Terjun dari Lantai 4 Berusia 15 Tahun, Kasus Ditangani Polda Metro

PRT Tewas Terjun dari Lantai 4 Berusia 15 Tahun, Kasus Ditangani Polda Metro

Kapolsek Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, PRT yang terjun dan meninggalkan di Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat ternyata baru berusia 15 tahun.
Terus Sampaikan Suara Rakyat, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Dipuji DPR karena Komitmen Kejar Pembangunan

Terus Sampaikan Suara Rakyat, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Dipuji DPR karena Komitmen Kejar Pembangunan

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos mendapat apresiasi langsung dari Komisi V DPR RI karena bawa suara rakyat yang terus membutuhkan pembangunan.
Dubes RI Sambangi Salone del Mobile Milano 2026, Desain Indonesia Tampil Percaya Diri di Panggung Global

Dubes RI Sambangi Salone del Mobile Milano 2026, Desain Indonesia Tampil Percaya Diri di Panggung Global

Dubes RI kunjungi Salone del Mobile Milano 2026, desain Indonesia tampil kuat lewat IDD Pavilion dan talenta muda di panggung global.
Lewati Cedera Parah hingga Konflik Kontrak, Jorge Martin Ungkap Kunci Kembali Lebih Kuat Bersama Aprilia di MotoGP 2026

Lewati Cedera Parah hingga Konflik Kontrak, Jorge Martin Ungkap Kunci Kembali Lebih Kuat Bersama Aprilia di MotoGP 2026

Perjalanan Jorge Martin menuju performa terbaiknya di MotoGP 2026 tidak lepas dari proses panjang penuh tantangan, termasuk cedera parah dan adaptasi dengan motor baru.

Trending

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Apresiasi Langkah Proaktif Warganya, Dedi Mulyadi: Kalau Selama Ini Ikan Sapu-Sapu Sudah Diambil sama Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah proaktif warganya terkait ikan sapu-sapu yang akhir-akhir ini santer dibicarakan. 
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Jakarta Bakal Mati Lampu Lagi, Catat Tanggal dan Wilayah yang Bakal Terdampaknya

Pertama, pada 25 April 2026 dalam rangka Hari Bumi. Selanjutnya pada 13 Juni 2026 dalam rangka Hari Lingkungan Hidup, dan pada 26 September 2026 dalam rangka Hari Ozon Sedunia.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

Dedi Mulyadi Jumpai Pemuda Sakit Kronis Tetap Cari Nafkah, Langsung Beri Tambahan Modal dan Sepeda Listrik

​​​​​​​Dedi Mulyadi bertemu pemuda sakit kronis yang tetap jualan jamur keliling. Terharu melihat perjuangannya, ia beri modal hingga Rp4 juta dan sepeda listrik.
5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Taisei Marukawa berpeluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Simak fakta menarik winger Jepang ini, dari syarat residency hingga perannya di skuad John Herdman.
Selengkapnya

Viral