KPK Periksa Direktur PT Infinity International Terkait Kasus di Bea Cukai
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur PT Infinity International, Ali Susanto, Rabu (17/6/2026).
Ali susanto dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai.
"KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Ali, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya yaitu Pegawai Negara Sipil (PNS) Bea Cukai, Akhmad Fikri Yahmani.
Hingga saat ini, Budi belum membeberkan materi yang akan didalami penyidik terhadap para saksi tersebut.
Sekedar informasi, KPK telah melimpahkan berkas perkara milik tiga pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang.
Ketiganya yakni, Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
Lalu Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC).
Budi menjelaskan, bahwa pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak tanggal 4 Juni lalu. Sehingga saat ini para tersangka sudah masuk ke dalam tahap penuntutan.
"Terkait dengan perkara Bea Cukai untuk tersangka saudara Rizal dan kawan-kawan, yaitu sisi penerima sudah dilakukan tahap dua. Artinya penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan," kata Budi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Ia menuturkan, bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan dakwaan terhadap para tersangka sebelum masuk ke dalam persidangan untuk diadili.
"Rizal dan kawan-kawan di tahap penuntutan, proses penyiapan dakwaan," jelasnya.
Sebelumnya, pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini telah terlebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mereka adalah pimpinan PT Blueray John Field. Lalu Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.
Jaksa mendakwa ketiganya telah menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61.301.939.000,00 (Rp61 miliar) dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 (Rp1,8 miliar). (aha/cmi)
Load more