News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Tewaskan 4 Orang, Menteri LH: Alarm Keras Kegagalan Pengelolaan Sampah Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menilai peristiwa tersebut sebagai bukti kegagalan sistemik
Senin, 9 Maret 2026 - 10:10 WIB
Kondisi Evakuasi Korban Longsor TPST Bantargebang
Sumber :
  • dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Jakarta, tvOnenews.com – Tragedi longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB menewaskan empat orang dan memicu sorotan keras dari pemerintah pusat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menilai peristiwa tersebut sebagai bukti kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak bisa lagi ditoleransi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tragedi mematikan ini harus menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan praktik pembuangan sampah dengan metode open dumping yang selama ini masih terjadi di TPST Bantargebang.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Hanif, dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Menurut Hanif, kondisi TPST Bantargebang saat ini mencerminkan persoalan besar pengelolaan sampah Jakarta yang telah menumpuk selama puluhan tahun.

Tempat pembuangan raksasa itu kini diperkirakan telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama 37 tahun, menjadikannya simbol kegagalan tata kelola sampah ibu kota.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai “fenomena gunung es” dari krisis pengelolaan sampah Jakarta yang berpotensi terus memicu bencana jika tidak segera dibenahi.

Penggunaan metode open dumping di TPST Bantar Gebang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena sistem tersebut tidak lagi mampu menjamin keamanan lingkungan maupun keselamatan warga dan petugas di lapangan.

Selain berpotensi memicu longsor susulan, kondisi tersebut juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang luas.

Sejarah TPST Bantargebang sendiri mencatat sejumlah insiden fatal yang terjadi selama dua dekade terakhir. Pada 2003, longsor sampah pernah menimpa kawasan permukiman di sekitarnya. Tiga tahun kemudian, runtuhnya Zona 3 kembali menimbulkan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.

Rangkaian insiden tersebut berlanjut pada Januari 2026 ketika landasan area pembuangan amblas dan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Tragedi terbaru pada Maret 2026 ini kembali memperlihatkan risiko besar akibat beban sampah yang melebihi kapasitas di lokasi tersebut.

Mengingat kejadian serupa terus berulang dan menimbulkan korban jiwa, KLH/BPLH kini memulai penyidikan menyeluruh untuk memastikan ada tidaknya kelalaian dalam pengelolaan TPST Bantargebang.

Pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara antara lima hingga sepuluh tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar apabila kelalaian tersebut menyebabkan kematian.

KLH/BPLH sebelumnya juga telah memberikan peringatan terkait tingginya risiko pengelolaan sampah di sejumlah lokasi. Bahkan pada 2 Maret 2026, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap beberapa lokasi pengelolaan sampah yang dianggap berisiko tinggi, termasuk TPST Bantargebang.

Saat ini pemerintah memprioritaskan proses evakuasi seluruh korban sekaligus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab pasti longsor dan menindak setiap bentuk kelalaian yang membahayakan nyawa warga.

Empat korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut telah teridentifikasi, yakni Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah berencana mengubah sistem pengelolaan di TPST Bantargebang dengan mengarahkan lokasi tersebut hanya untuk pengolahan sampah anorganik. Upaya ini akan didukung penguatan sistem pemilahan sampah dari sumber serta optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.

Melalui sinergi lintas instansi, pemerintah menargetkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai dengan regulasi lingkungan. (agr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Seorang wanita berinisial SNA, menggegerkan warga usai ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka di rumah kontrakan, wilayah Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (11/8).
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral