News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Tewaskan 4 Orang, Menteri LH: Alarm Keras Kegagalan Pengelolaan Sampah Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menilai peristiwa tersebut sebagai bukti kegagalan sistemik
Senin, 9 Maret 2026 - 10:10 WIB
Kondisi Evakuasi Korban Longsor TPST Bantargebang
Sumber :
  • dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Jakarta, tvOnenews.com – Tragedi longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB menewaskan empat orang dan memicu sorotan keras dari pemerintah pusat.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menilai peristiwa tersebut sebagai bukti kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak bisa lagi ditoleransi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tragedi mematikan ini harus menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan praktik pembuangan sampah dengan metode open dumping yang selama ini masih terjadi di TPST Bantargebang.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Hanif, dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Menurut Hanif, kondisi TPST Bantargebang saat ini mencerminkan persoalan besar pengelolaan sampah Jakarta yang telah menumpuk selama puluhan tahun.

Tempat pembuangan raksasa itu kini diperkirakan telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama 37 tahun, menjadikannya simbol kegagalan tata kelola sampah ibu kota.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai “fenomena gunung es” dari krisis pengelolaan sampah Jakarta yang berpotensi terus memicu bencana jika tidak segera dibenahi.

Penggunaan metode open dumping di TPST Bantar Gebang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena sistem tersebut tidak lagi mampu menjamin keamanan lingkungan maupun keselamatan warga dan petugas di lapangan.

Selain berpotensi memicu longsor susulan, kondisi tersebut juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang luas.

Sejarah TPST Bantargebang sendiri mencatat sejumlah insiden fatal yang terjadi selama dua dekade terakhir. Pada 2003, longsor sampah pernah menimpa kawasan permukiman di sekitarnya. Tiga tahun kemudian, runtuhnya Zona 3 kembali menimbulkan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.

Rangkaian insiden tersebut berlanjut pada Januari 2026 ketika landasan area pembuangan amblas dan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Tragedi terbaru pada Maret 2026 ini kembali memperlihatkan risiko besar akibat beban sampah yang melebihi kapasitas di lokasi tersebut.

Mengingat kejadian serupa terus berulang dan menimbulkan korban jiwa, KLH/BPLH kini memulai penyidikan menyeluruh untuk memastikan ada tidaknya kelalaian dalam pengelolaan TPST Bantargebang.

Pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara antara lima hingga sepuluh tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar apabila kelalaian tersebut menyebabkan kematian.

KLH/BPLH sebelumnya juga telah memberikan peringatan terkait tingginya risiko pengelolaan sampah di sejumlah lokasi. Bahkan pada 2 Maret 2026, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap beberapa lokasi pengelolaan sampah yang dianggap berisiko tinggi, termasuk TPST Bantargebang.

Saat ini pemerintah memprioritaskan proses evakuasi seluruh korban sekaligus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab pasti longsor dan menindak setiap bentuk kelalaian yang membahayakan nyawa warga.

Empat korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut telah teridentifikasi, yakni Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah berencana mengubah sistem pengelolaan di TPST Bantargebang dengan mengarahkan lokasi tersebut hanya untuk pengolahan sampah anorganik. Upaya ini akan didukung penguatan sistem pemilahan sampah dari sumber serta optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.

Melalui sinergi lintas instansi, pemerintah menargetkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai dengan regulasi lingkungan. (agr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Unggahan Instagram Ahmad Dhani Jelang Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju Disorot Warganet: Ada Aja Dramanya

Unggahan Instagram Ahmad Dhani Jelang Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju Disorot Warganet: Ada Aja Dramanya

Musisi Dewa 19 Ahmad Dhani menuai sorotan warganet terkait unggahan Instagram-nya jelang momen sakral pernikahan putra keduanya El Rumi dengan Syifa Hadju.
Farhan Lontarkan Jawaban Menohok Atas Kekecewaan Dedi Mulyadi soal Penyapu Jalan di Bandung

Farhan Lontarkan Jawaban Menohok Atas Kekecewaan Dedi Mulyadi soal Penyapu Jalan di Bandung

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan lontarkan jawaban menohok atas kekecewaan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi atau akrab disapa KDM terkait sapu jalan. Dalam hal
Pemilik Daycare Little Aresha Diduga Aparat Penegak Hukum, Sahroni: Kalau Benar, Tidak Ada Kata Maaf!

Pemilik Daycare Little Aresha Diduga Aparat Penegak Hukum, Sahroni: Kalau Benar, Tidak Ada Kata Maaf!

Kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta mendapat perhatian Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia menyoriti sang pemilik daycare.
‎Kurniawan Dwi Yulianto Semringah Lihat Mathew Baker Bisa Tampil di Piala Asia, Beberkan Peran Kunci di Timnas Indonesia U-17

‎Kurniawan Dwi Yulianto Semringah Lihat Mathew Baker Bisa Tampil di Piala Asia, Beberkan Peran Kunci di Timnas Indonesia U-17

Kurniawan Dwi Yulianto memuji peran vital Mathew Baker di Timnas Indonesia U-17 jelang Piala Asia 2026. Bek diaspora itu dinilai jadi kunci Garuda Asia.
Media Italia Takjub Bukan Main, Statistik Emil Audero Diam-diam Bisa Salip Kiper Top Serie A Musim Ini

Media Italia Takjub Bukan Main, Statistik Emil Audero Diam-diam Bisa Salip Kiper Top Serie A Musim Ini

Performa kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, kembali menjadi sorotan di kompetisi Serie A musim ini. Media Italia beri pujian untuk rekor kiper Cremonese itu.
Kurniawan Dwi Yulianto Pastikan Mierza Firjatullah Dicoret dari Timnas Indonesia U-17, Absen di Piala Asia 2026 Akibat Cedera

Kurniawan Dwi Yulianto Pastikan Mierza Firjatullah Dicoret dari Timnas Indonesia U-17, Absen di Piala Asia 2026 Akibat Cedera

Mierza Firjatullah resmi dicoret dari Timnas Indonesia U-17 untuk Piala Asia 2026 akibat cedera hamstring. Kurniawan Dwi Yulianto ungkap alasannya.

Trending

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Selengkapnya

Viral