LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi KTP
Sumber :
  • ANTARA

Simak Aturan Nama Terbaru untuk KTP dan Dokumen Resmi Lain

Pembuatan E-KTP kini memiliki aturan terbaru. Hal ini termuat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Senin, 23 Mei 2022 - 12:27 WIB

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatatangani Permendagri terbaru terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Pembuatan E-KTP kini memiliki aturan terbaru. Hal ini berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Tak hanya KTP, aturan baru ini juga berlaku bagi pencatatan dokumen resmi kependudukan seperti biodata penduduk, kartu keluarga (KK), surat keterangan kependudukan, kartu identitas anak, dan akta pencatatan sipil.

Permendagri terbaru terdiri dari 9 pasal yang telah ditetapkan pada 11 April 2022. Kemudian, di diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto pada 21 April 2022.

Baca Juga :

Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat seperti berikut ini:

1. Penulisan Nama Tak Boleh Disingkat
Berdasarkan pasal 5 ayat (3), penulisan nama tidak boleh disingkat kecuali diartikan lain. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

2. Pencatatan Nama yang Dianjurkan
Adapun tata cara pencatatan nama yang benar berdasarkan pasal 5 ayat (1) adalah sebagai berikut:

- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.

- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

3. Penulisan Nama Tidak Multitafsir
Berdasarkan pasal 4 ayat (2), penulisan nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi. Jumlah kata paling sedikit 2 kata termasuk spasi. (syv/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sepasang Kekasih Buang Bayi di Kebun Teh Simalungun, Sudah Pernah Lakukan pada 2022

Sepasang Kekasih Buang Bayi di Kebun Teh Simalungun, Sudah Pernah Lakukan pada 2022

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Iptu Ivan Roni Purba mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangan tersangka VAR (18), mengaku bahwa sebelumnya juga sudah pernah menguburkan bayi hasil hubungan gelapnya di lokasi yang sama.
Jemaah Haji Tiba di Tanah Suci, Petugas Siap Beri Layanan untuk Lansia

Jemaah Haji Tiba di Tanah Suci, Petugas Siap Beri Layanan untuk Lansia

Haji 2024 tiba di Makkah, khusus jemaah lansia juga siap mendapatkan pelayanan dari petugas, seperti
PDIP Rakernas, Jokowi Main Bersama Cucu Naik Andong Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus

PDIP Rakernas, Jokowi Main Bersama Cucu Naik Andong Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menghadiri Rakernas PDIP dan menghabiskan waktu liburan bersama keluarga, terihat ia bersama kedua cucunya menaiki andong.
Lima Saksi Insiden Tragis Kecelakaan Kerja di Pabrik Mi Diperiksa Kepolisian

Lima Saksi Insiden Tragis Kecelakaan Kerja di Pabrik Mi Diperiksa Kepolisian

Sejauh ini pihaknya telah memeriksa lima saksi. Baik karyawan yang bekerja di pabrik tersebut maupun pimpinannya. 
Seminggu Lagi Konser BAE173 di Jakarta, Simak Ketentuan E-Tiket hingga Tas Bawaan

Seminggu Lagi Konser BAE173 di Jakarta, Simak Ketentuan E-Tiket hingga Tas Bawaan

Boy grup asal Korea Selatan, BAE173 sepekan lagi akan ke Indonesia menyapa ELSE (fans BAE173) dalam acara BAE173 2ND FAN CONCERT IN JAKARTA ‘POLARIS.
Belum Berdoa tapi Doa Seketika Terkabul gara-gara Amalkan Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Amalannya...

Belum Berdoa tapi Doa Seketika Terkabul gara-gara Amalkan Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Amalannya...

Ternyata begini cara agar doa cepat terkabul, Ustaz Adi Hidayat ungkap cara agar doa cepat terkabul walaupun belum berdoa, boleh dicoba setiap kali berdoa.
Trending
Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya dikarenakan 3 pelaku yang buron selama 8 tahun.
Sosok Linda Menghilang, Pengacara Keluarga Vina Pertanyakan Kenapa Sahabat Kliennya Tak Diperiksa: Kenapa Takut?

Sosok Linda Menghilang, Pengacara Keluarga Vina Pertanyakan Kenapa Sahabat Kliennya Tak Diperiksa: Kenapa Takut?

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti pertanyakan kenapa Linda sahabat almarhum tidak ikut diperiksa sebagai saksi pembunuhan. Dimana keberadaan Linda?
Terungkap Ini Sosok Pelaku Pertama Pemerkosa Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Terpidana : Anaknya Suka Bantu Orang Tua

Terungkap Ini Sosok Pelaku Pertama Pemerkosa Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Terpidana : Anaknya Suka Bantu Orang Tua

Benang kusut pengusutan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian khalayak dalam pengungkapannya.
Meski Menjadi Idola Masyarakat, 3 Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Ternyata Cuma Jadi 'Ban Serep' di Klub

Meski Menjadi Idola Masyarakat, 3 Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Ternyata Cuma Jadi 'Ban Serep' di Klub

Tidak semua pemain yang dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia untuk menghadapi Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia mendapat menit bermain cukup di klub
Misteri Sperma di Jasad Vina Cirebon, Mantan Kabareskrim Polri Beberkan Hasil Autopsi Tim Forensik: Ternyata DNA Milik Siapa?

Misteri Sperma di Jasad Vina Cirebon, Mantan Kabareskrim Polri Beberkan Hasil Autopsi Tim Forensik: Ternyata DNA Milik Siapa?

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi buka suara terkait bukti sperma yang ditemukan pada jasad Vina Cirebon saat proses autopsi dilakukan.
Linda Hilang Misterius! Digadang-gadang Terlibat Kasus Pembunuhan, Keluarga Vina Ungkap Fakta Mengejutkan Ini...

Linda Hilang Misterius! Digadang-gadang Terlibat Kasus Pembunuhan, Keluarga Vina Ungkap Fakta Mengejutkan Ini...

Beredar narasi di media sosial Linda dikait-kaitkan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Terkuak ternyata Linda tak pernah diperiksa.
Cerita Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Kandung : Dipaksa Mengakui, Sujud dan Sumpah ke Polisi

Cerita Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Kandung : Dipaksa Mengakui, Sujud dan Sumpah ke Polisi

Benang kusut pengusutan kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian publik usai berbagai polemik pengusutannya oleh polisi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
Selengkapnya